URAIAN KEGIATAN
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten / Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Pekerjaan : Penyusunan DED Restorasi Gedung Negara (Rumah Dinas Bupati)
Latar Belakang
1. Pembangunan bangunan gedung negara adalah mendirikan bangunan gedung negara yang
diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan
pengawasan, baik untuk pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun
perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan
gedung.
2. Bangunan gedung negara adalah bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi
barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiyaan yang berasal
dari dana APBN,APBD, dan / atau perolehan lainnya yang sah.
3. Rumah Dinas Bupati (Residentie Regent Shapen Van Lebak) yang terletak di Jl. Abdi
Negara merupakan Bangunan Cagar Budaya yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati
Lebak Nomor 420 Tahun 2020 saat ini dalam kondisi rusak dan perlu dilestarikan.
4. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda
buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding,
dan beratap.
5. Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya dilaksanakan melalui perlindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan bangunan dengan mempertahankan keberadaan dan
nilai pentingnya serta menjaga keandalaan bangunan gedung.
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan adalah kegiatan
persiapan, perencanaan teknis, pelaksanaan, serta pemanfaatan.
7. Salah satu tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah pelaksanaan
program penataan bangunan gedung dimana pada tahun ini akan melaksanakan perencanaan
teknis Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Restorasi Gedung Negara (rumah
dinas Bupati).
Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1. Tersusunnya rancangan rinci (Detail Engineering Design) berupa gambar dan spesifikasi
teknis Restorasi Gedung negara sebagai acuan dalam pelaksanaan konstruksi.
2. Tersedianya dokumen untuk pelaksanaan pengadaan dan sebagai arahan untuk
pengawasan serta pengendalian pelaksanaan konstruksi.
Lokasi Pekerjaan
Rumah Dinas Bupati Kabupaten Lebak Kecamatan Rangkasbitung