Jasa Konsultansi Perencanaan (Apbd) Paket 11

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10115332000
Date: 25 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,967,750
Winner (Pemenang): Mitra Design Engineering
NPWP: 021217773419000
RUP Code: 58919136
Work Location: Kab. Lebak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
                 Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Paket 11           
                    Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025                    
                                                                           
                                                                           
1. Lingkup Kegiatan                                                        
                                                                           
 Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Perencanaan teknis dengan katagori Perencanaan
 untuk Terarahnya Rehabilitasi Ruang Kelas,                                
                                                                           
 Rincian pekerjaan pada masing-masing sekolah sebagaimana terlampir        
2. Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                           
 Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:                                 
                                                                           
 1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi
   hasil survei dan observasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka
   Acuan Kerja, program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan dan konsultasi
   dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan;
 2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, prarencana bangunan, perkiraan
   biaya, laporan perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, sesuai dengan
   ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat;                   
                                                                           
 3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :                     
   a. Rencana konstruksi bangunan gedung, sipil dan arsitektur, beserta uraian konsep dan
     visualisasi gambar 2D;                                                
                                                                           
   b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;          
   c. Rencana mekanikal, elektrikal dan plambing, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                                                                           
   d. Detail Spesifikasi Teknis (detailed specifications);                 
                                                                           
   e. Perkiraan Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate (RAB).            
 4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-gambar detail,
   rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
   pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan;                 
                                                                           
 5. Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana teknis arsitektur, struktur, mekanikal,
   elektrikal dan plambing, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan dan
   perhitungannya, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis,
   rencana anggaran biaya pembangunan dan laporan perencanaan;             
 6. Membantu Pengguna Jasa dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dan
   menyiapkan dokumen pemilihan/tender;                                    
                                                                           
 7. Membantu PPK pada waktu Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, tahap Pemberian
   Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
   menyusun kembali Dokumen Persiapan Pengadaan, dan melaksanakan tugastugas yang sama
   apabila terjadi pemilihan/tender ulang;                                 
                                                                           
 8. PPK dapat meminta Perencana melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
   pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
   spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-
   persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
   bahan;                                                                  
                                                                           
                                                                           
                                            Pejabat Pembuat Komitmen       
                                            Dinas Pendidikan Kab. Lebak    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            Hadi Mulya, S.Sos              
                                            NIP 197107232006041006
Tenders also won by Mitra Design Engineering