URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam pemenuhan Rencana Detail Tata Ruang, pada tahun 2024 Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak melakukan penyusunan
terhadap RDTR Maja. RDTR Maja hingga awal 2025 masih dalam tahap asistensi
dengan Kementerian ATR/BPN terkait penyempurnaan substansi sesuai Permen
ATR no.11 tahun 2021. Selama tahap asistensi tersebut memerlukan perbaikan
perpetaan maupun dokumen dan Draft Peraturan Bupati. Setelah dinyatakan
sesuai, baru dapat dilaksanakan Forum Lintas Sektor oleh Kementerian ATR/BPN
Setelah tahap tesebut selesai, dilanjutkan dengan integrasi dengan Online
Single Submission (OSS) agar dapat operasional menjadi pedoman bagi perizinan.
Dua hal tersebut tentunya memerlukan tambahan Sumber Daya Manusia agar
finalisasi RDTR Maja dapat berjalan dengan optimal.
Berdasarkan kondisi di atas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lebak menganggarkan dalam APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran
2025 berupa berupa Konsultan Perorangan.