DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA
UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PELEBARAN JALAN KOTA BARU DAN
JALAN R.HOLAND SUKADININGRAT
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Pelebaran Jalan Kota Baru dan Jalan R.Holand 1
Sukadiningrat
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Nama Kegiatan :
Jasa Konsultansi Perencanaan Pelebaran Jalan Kota Baru dan Jalan
R.Holand Sukadiningrat
b) Pemberi Tugas :
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten.
c) Pengelola Kegiatan :
Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
beserta unsur teknis perencanaan.
d) Lokasi Pekerjaan :
Lokasi Pekerjaan yaitu :
1. No. Ruas 93 dengan Nama Ruas Jalan Kota Baru dengan Panjang Ruas
0.35 Km
2. No.Ruas 92 dengan Nama Ruas R.Holand Sukadiningrat dengan
Panjang Ruas 0.35 Km
Lokasi ruas jalan Kota Baru dan Jalan R.Holand Sukadiningrat dilakukan
survey Tofografi, Pendataan Lebar ROW yang ada dan Pendataan Tanah
Warga yang terdampak Pelebaran dan pendataan panjang jalan, lebar
jalan, Bangunan Pelengkap Median, Trotoar dan prosentase tingkat
kerusakan jalan, kebutuhan bangunan pendukung seperti Gorong-
gorong,Plat Duicker,TPT,.
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Pelebaran Jalan Kota Baru dan Jalan R.Holand 2
Sukadiningrat
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
Gambar d.1
Peta Lokasi Pekerjaan
2. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Lebak bermaksud akan mengadakan kegiatan
pembenahan infrastruktur Jalan khususnya Jalan Dalam Kota di wilayah
Kabupaten Lebak, hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk
memperbaiki dan meningkatkan kondisi jalan baik dalam hal Konsep desain dan
kualitas infrastruktur yang baik. Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik
pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan jalan maka Pemerintah
Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada
kegiatan tersebut di atas, dengan harapan agar didapat hasil perencanaan
matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat
diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan transportasi
yang berkualitas untuk mendukung geliat dan mobilisasi perekonomian
masyarakat.
Oleh karena itu salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Lebak untuk
memenuhi pelayanan publik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Khususnya Seksi Perencanaan Teknis dan Administrasi Teknis Bidang Bina
Marga melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pelebaran Jalan
Kota Baru dan Jalan R.Holand Sukadiningrat.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Pelebaran Jalan Kota Baru dan Jalan R.Holand 3
Sukadiningrat
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpresentasikan ke dalam
pelaksanaan perencanaan.
b) Melaksanakan pekerjaan perencanaan Penataan Jalan Multatuli, dimana
output yang dikeluarkan antara lain:
1. Gambar hasil perencanaan:
a. Peta Situasi;
b. Potongan melintang;
c. Potongan memanjang; dan
d. Detail.
2. Poto Visual (Kondisi existing);
3. Video Survey
4. BOQ;
5. Rencana Anggaran Biaya;
6. Gambar Desain 3D
7. Data tanah warga yang terdampak pelebaran
8. Data Bangunan Warga yang terdampak pelebaran
9. Jadwal Pelaksanaan (Kurva S);
10. Perhitungan Tebal Perkerasan
11. Perhitungan Bangunan Pelengkap
12. Perhitungan TKDN
13. Spesifikasi Teknis;
14. Metode Pelaksanaan;
15. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
16. Rencana Kerja dan Syarat (RKS); dan
17. Laporan lainnya yang terkait.
c) Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat
diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat
diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
4. SUMBER PENDANAAN
Pagu Anggaran Pekerjaan ini sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
Sumber Pendanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Kabupaten
(APBD) tersebut berasal dari APBD-2 Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.
Jika Pekerjaan ini tidak teranggarkan dalam DPPA APBD-2 Kabupaten Lebak dan
tidak dapat dilaksanakan maka segala sesuatu yang telah dikeluarkan oleh calon
penyedia menjadi tanggungan calon penyedia.
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Pelebaran Jalan Kota Baru dan Jalan R.Holand 4
Sukadiningrat