DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA
UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENATAAN JALAN MULTATULI
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Nama Kegiatan :
Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Jalan Multatuli
b) Pemberi Tugas :
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten.
c) Pengelola Kegiatan :
Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
beserta unsur teknis perencanaan.
d) Lokasi Pekerjaan :
Lokasi Pekerjaan pada Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Penataan Jalan Multatuli adalah Jalan Kabupaten dengan Nama Ruas Jalan
Multatuli dengan Panjang Ruas 1.03 Km sesuai dengan SK.Bupati
No.620/Kep.82-PUPR/2023
Lokasi ruas jalan Multatuli dilakukan survey Tofografi dan pendataan
panjang jalan, lebar jalan, Bangunan Pelengkap Median, Trotoar dan
prosentase tingkat kerusakan jalan,kebutuhan bangunan pendukung
seperti Gorong-gorong,Plat Duicker,TPT.
Gambar d.1
Peta Lokasi Pekerjaan
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
2. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Lebak bermaksud akan mengadakan kegiatan
pembenahan infrastruktur Jalan khususnya Jalan Dalam Kota di wilayah
Kabupaten Lebak, hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk
memperbaiki dan meningkatkan kondisi jalan baik dalam hal Konsep desain dan
kualitas infrastruktur yang baik. Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik
pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan jalan maka Pemerintah
Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada
kegiatan tersebut di atas, dengan harapan agar didapat hasil perencanaan
matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat
diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan transportasi
yang berkualitas untuk mendukung geliat dan mobilisasi perekonomian
masyarakat.
Oleh karena itu salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Lebak untuk
memenuhi pelayanan publik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Khususnya Seksi Perencanaan Teknis dan Administrasi Teknis Bidang Bina
Marga melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Jalan
Multatuli.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpresentasikan ke dalam
pelaksanaan perencanaan.
b) Melaksanakan pekerjaan perencanaan Penataan Jalan Multatuli, dimana
output yang dikeluarkan antara lain:
1. Kriteria Design Jalan
a. Umur Rencana;
b. Kelas Rencana Jalan; dan
c. Standar Jalan.
2. Survey Lapangan
a. Inventarisasi jalan secara terinci;
b. Survei geometrik yang disederhanakan;
c. Klasifikasi tanah sepanjang alinyemen;
d. Pengujian-pengujian DCP sepanjang alinyemen dan penentuan
CBR (Lampiran II Petunjuk Teknis Survey dan Perencanaan
Teknis Jalan Kabupaten Nomor 013/T/Bt/1995);
e. Penyelidikan sumber-sumber bahan; dan
f. Penyelidikan khusus untuk kondisi tanah yang sangat lunak.
g. Video Survey
3. Desain
a. Desain geometrik;
b. Desain drainase;
c. Desain perkerasan jalan;
d. Desain struktur; dan
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
e. Desain perlengkapan jalan.
f. Desain 3D
4. Rencana anggaran biaya
a. Perhitungan Volume dan Biaya;
b. Analisa satuan mata pembayaran;
c. Spesifikasi umum;
d. Metode Pelaksanaan;
e. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
f. Rencana Kerja dan Syarat (RKS); dan
5. Tinjauan
Tinjauan studi kelayakan yang memerlukan disain-ulang (jika perlu)
6. Dokumentasi
a. Gambar-gambar standard (Lampiran III Petunjuk Teknis Survey
dan Perencanaan Teknis Jalan Kabupaten Nomor
013/T/Bt/1995);
b. Formulir-formulir standard untuk survai dan disain (Lampiran I
Petunjuk Teknis Survey dan Perencanaan Teknis Jalan
Kabupaten Nomor 013/T/Bt/1995);
c. Taksiran harga dari Direksi Teknik; dan
d. Spesifikasi khusus.
7. Keluaran Pelaporan yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa
dokumen kegiatan, berupa laporan hasil survey dan laporan lainnya
(BOQ, EE, Gambar rencana, spesifikasi tehnik dan lain-lain) dengan
ukuran kertas format A4/F4 serta A3, juga soft copy dalam bentuk
Flashdisk dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
8. Tata cara suvey mengacu kepada Petunjuk Teknis Survey dan
Perencanaan Teknis Jalan Kabupaten Nomor 013/T/Bt/1995.
c) Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat
diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat
diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
4. SUMBER PENDANAAN
Pagu Anggaran Pekerjaan ini sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
Sumber Pendanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Kabupaten
(APBD) tersebut berasal dari APBD-2 Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.
Jika Pekerjaan ini tidak teranggarkan dalam DPPA APBD-2 Kabupaten Lebak dan
tidak dapat dilaksanakan maka segala sesuatu yang telah dikeluarkan oleh calon
penyedia menjadi tanggungan calon penyedia.