Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Jalan Multatuli

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10122385000
Date: 2 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,245,000
Winner (Pemenang): PT Adriyan Cipta Mandiri
NPWP: 09*7**9****01**0
RUP Code: 59177220
Work Location: Kecamatan Rangkasbitung - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
  JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA         
            UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   JASA KONSULTANSI  PERENCANAAN  PENATAAN JALAN MULTATULI            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   BIDANG   BINA  MARGA                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG              
                 TAHUN    ANGGARAN     2025                           
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     a) Nama  Kegiatan :                                              
                                                                      
        Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Jalan Multatuli         
                                                                      
     b) Pemberi Tugas :                                               
                                                                      
        Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
        yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang    
        Kabupaten.                                                    
                                                                      
                                                                      
     c) Pengelola Kegiatan :                                          
        Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
        beserta unsur teknis perencanaan.                             
                                                                      
                                                                      
     d) Lokasi Pekerjaan :                                            
        Lokasi Pekerjaan pada Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
        Penataan Jalan Multatuli adalah Jalan Kabupaten dengan Nama Ruas Jalan
        Multatuli dengan Panjang Ruas 1.03 Km sesuai dengan SK.Bupati 
        No.620/Kep.82-PUPR/2023                                       
                                                                      
                                                                      
        Lokasi ruas jalan Multatuli dilakukan survey Tofografi dan pendataan
        panjang jalan, lebar jalan, Bangunan Pelengkap Median, Trotoar dan
        prosentase tingkat kerusakan jalan,kebutuhan bangunan pendukung
        seperti Gorong-gorong,Plat Duicker,TPT.                       
                                                                      
                                                                      
                          Gambar d.1                                  
                        Peta Lokasi Pekerjaan                         
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
2. LATAR BELAKANG                                                     
   Pemerintah Kabupaten Lebak bermaksud akan mengadakan kegiatan      
   pembenahan infrastruktur Jalan khususnya Jalan Dalam Kota di wilayah
   Kabupaten Lebak, hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk    
   memperbaiki dan meningkatkan kondisi jalan baik dalam hal Konsep desain dan
   kualitas infrastruktur yang baik. Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik
   pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan jalan maka Pemerintah  
   Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang    
                                                                      
   memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada
   kegiatan tersebut di atas, dengan harapan agar didapat hasil perencanaan
   matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat
   diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan transportasi
   yang berkualitas untuk mendukung geliat dan mobilisasi perekonomian
   masyarakat.                                                        
                                                                      
   Oleh karena itu salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Lebak untuk
   memenuhi pelayanan publik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
   Ruang Khususnya Seksi Perencanaan Teknis dan Administrasi Teknis Bidang Bina
   Marga melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Jalan
   Multatuli.                                                         
                                                                      
                                                                      
3. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
       a) Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan
                                                                      
          perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang
          harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpresentasikan ke dalam
          pelaksanaan perencanaan.                                    
       b) Melaksanakan pekerjaan perencanaan Penataan Jalan Multatuli, dimana
          output yang dikeluarkan antara lain:                        
                                                                      
          1. Kriteria Design Jalan                                    
             a. Umur Rencana;                                         
             b. Kelas Rencana Jalan; dan                              
             c. Standar Jalan.                                        
                                                                      
          2. Survey Lapangan                                          
             a. Inventarisasi jalan secara terinci;                   
             b. Survei geometrik yang disederhanakan;                 
             c. Klasifikasi tanah sepanjang alinyemen;                
             d. Pengujian-pengujian DCP sepanjang alinyemen dan penentuan
                                                                      
                CBR (Lampiran II Petunjuk Teknis Survey dan Perencanaan
                Teknis Jalan Kabupaten Nomor 013/T/Bt/1995);          
             e. Penyelidikan sumber-sumber bahan; dan                 
             f. Penyelidikan khusus untuk kondisi tanah yang sangat lunak.
             g. Video Survey                                          
                                                                      
          3. Desain                                                   
             a. Desain geometrik;                                     
             b. Desain drainase;                                      
             c. Desain perkerasan jalan;                              
             d. Desain struktur; dan                                  
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
             e. Desain perlengkapan jalan.                            
             f. Desain 3D                                             
                                                                      
          4. Rencana anggaran biaya                                   
             a. Perhitungan Volume dan Biaya;                         
             b. Analisa satuan mata pembayaran;                       
             c. Spesifikasi umum;                                     
             d. Metode Pelaksanaan;                                   
             e. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                 
             f. Rencana Kerja dan Syarat (RKS); dan                   
                                                                      
          5. Tinjauan                                                 
             Tinjauan studi kelayakan yang memerlukan disain-ulang (jika perlu)
          6. Dokumentasi                                              
             a. Gambar-gambar standard (Lampiran III Petunjuk Teknis Survey
                                                                      
                dan  Perencanaan Teknis Jalan  Kabupaten Nomor        
                013/T/Bt/1995);                                       
             b. Formulir-formulir standard untuk survai dan disain (Lampiran I
                Petunjuk Teknis Survey dan Perencanaan Teknis Jalan   
                Kabupaten Nomor 013/T/Bt/1995);                       
             c. Taksiran harga dari Direksi Teknik; dan               
             d. Spesifikasi khusus.                                   
                                                                      
          7. Keluaran Pelaporan yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa
            dokumen kegiatan, berupa laporan hasil survey dan laporan lainnya
            (BOQ, EE, Gambar rencana, spesifikasi tehnik dan lain-lain) dengan
            ukuran kertas format A4/F4 serta A3, juga soft copy dalam bentuk
            Flashdisk dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen  
                                                                      
          8. Tata cara suvey mengacu kepada Petunjuk Teknis Survey dan
            Perencanaan Teknis Jalan Kabupaten Nomor 013/T/Bt/1995.   
                                                                      
                                                                      
       c) Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat
          diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat
          diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
          direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4. SUMBER  PENDANAAN                                                  
    Pagu Anggaran Pekerjaan ini sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
    Sumber Pendanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Kabupaten
    (APBD) tersebut berasal dari APBD-2 Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.
                                                                      
    Jika Pekerjaan ini tidak teranggarkan dalam DPPA APBD-2 Kabupaten Lebak dan
    tidak dapat dilaksanakan maka segala sesuatu yang telah dikeluarkan oleh calon
    penyedia menjadi tanggungan calon penyedia.