Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan Siliwangi Dan Jalan Langlangbuana

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10122390000
Date: 2 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,045,000
Winner (Pemenang): Waktu Indo Banten
NPWP: 09*9**5****01**0
RUP Code: 59077910
Work Location: Kecamatan Rangkasbitung - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
  JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA         
            UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI                 
                                                                      
                                                                      
           Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan             
                                                                      
     Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan Siliwangi         
                    dan Jalan Langlangbuana                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   BIDANG   BINA  MARGA                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG              
                                                                      
                 TAHUN    ANGGARAN     2025                           
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     a) Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pada Ruas jalan :           
        1) Rekonstruksi Jalan Siliwangi di Kecamatan Rangkasbitung dengan Panjang
          Penanganan 4.427 KM ; Konstruksi Beton FC 0 MPA (K-250) Tebal 15 cm L:
          10 M + Laston ACWC Tebal 4,00 cm L: 10 M' ; nilai pagu fisik Rp.
          9.477.147.000,00 (Sembilan Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta
          Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah).                     
        2) Rekonstruksi Jalan Langlangbuana di Kecamatan Rangkasbitung dengan
          Panjang Penanganan 0.31 KM; Konstruksi Beton FC 20 MPA (K - 250) Tebal
          20 Cm Lebar 5,00 M'; nilai pagu fisik Rp.900.000.000,00 ( Sembilan Ratus Juta
          Rupiah).                                                    
                                                                      
     b) Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Jalan ini wajib memperhatikan
        keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan serta kelancaran lalu
        lintas dengan menempatkan rambu-rambu lalu lintas secara jelas, aman
        dan stabil.                                                   
     c) Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan ini   
        dilaksanakan dengan mengikuti Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2  
        Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal
        Bina Marga untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dan  
        ketentuan/tata cara yang ditetapkan oleh penyelenggara Jalan. 
                                                                      
     d) Dalam melakukan pengawasan pekerjaan jalan ini wajib memenuhi 
        Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan seperti
        yang ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (3) Undang – Undang Jasa
        Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.                                
                                                                      
                                                                      
.                                                                     
2. LINGKUP KEWENANGAN  PENYEDIA JASA                                  
                                                                      
     1. Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) harus bertanggung jawab
        terhadap pengawasan pekerjaan fisik dan mengikuti desain dan Spesifikasi
        Umum Tahun 2024 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan 
        Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal
        Bina Marga.                                                   
     a) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) wajib mendampingi
                                                                      
       pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pekerjaan fisik selesai sampai (Provision
       Hand Over-PHO).                                                
     b) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) menyetujui dengan
       menandatangani Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3. SUMBER PENDANAAN                                                   
     Pagu Anggaran Pengawasan sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah).
     Sumber Pendanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Kabupaten tersebut
     berasal dari (APBD Kabupaten Lebak) Tahun Anggaran 2025.         
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                
    Jangka waktu pelaksaan penyelesaian pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Jalan ini
    adalah selama 2 (Dua) Bulan dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus
    delapan puluh) hari kalender, Semenjak ditandatanganinya surat    
    perjanjian/kontrak.