PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
BAD AN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RISET DAN INOVASI DAERAH
JI. Rm Nata Atmaja No.5, Rangkasbitung Barat, Rangkasbitung, Lebak,
Banten 42312, Telepon 0252 201431 Faksimile 0252 5552133
URAIAN PEKERJAAN
Dokumen RAD - PG merupakan dokumen yang berisi program dan kegiatan untuk
meningkatkan ketahanan pangan Daerah, dengan disusunnya Dokumen RAD - PG
diharapakan dapat memberikan Solusi kongkret untuk meningkatkan ketahanan pangan dan
kualitas gizi di kabupaten lebak. Adapim yang menjadi maksud dan tujuan penyusunan
Dokumen RAD - PG yaitu ;
- Maksud Penyusunan Dokumen RAD - PG
1. Sebagai acuan kebijakan dan operasional dalam Upaya perbaikan ketahanan pangan
dan gizi di daerah secara lintas sektor
2. Mewujudkan integritas, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan antar level
pemerintah dalam penaganan masalah pangan dan gizi
3. Mendukung pencapian tujuan pembangunan daerah dan nasional, terutama dalam
hal peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan gizi masyarakat.
- Tujuan Penyusunan Dokumen RAD - PG
1. Meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait dan peran
sertanya untuk perbaikan dan pemantapan ketahanan pangan dan gizi;
2. Meningkatkan kemampuan menganalisis perkembangan situasi pangan dan gizi di
setiap wilayah agar mampu menetapkan prioritas penanganan masalah pangan dan
gizi, mampu memilih intervensi yang tepat sesuai kebutuhan lokal, mampu
membangun dan memfungsikan lembaga pangan dan gizi; dan mampu memantau
dan mengevaluasi pembangunan pangan dan gizi;
3. Mengintegrasikan dan menyelaraskan program atau kegiatan terkait pangan dan gizi
secara terpadu untuk diimplementasikan dengan terinci dan jelas untuk membangun
sinergi, integrasi, dan koordinasi yang baik.
4. Meningkatkan komitmen pemangku kepentingan mulai dari perencanaan,
implementasi dan evaluasi atas pelaksanaan bidang tugas masing-masing dalam
rangka mencapai tujuan yaitu mewujudkan ketahanan pangan dan gizi yang
berkelanjutan di Kabupaten Lebak;
5. Membangun dan mengoptimalkan lembaga pangan dan gizi di Kabupaten Lebak
Ruang lingkup pekerjaan dalam penyusunan dokumen RAD-PG ;
a. Tenaga Ahli adalah berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku. Lingkup kegiatan tersebut antara lain:
1. Memeriksa dan mempeiajari dokumen untuk pelaksanaanjasa konsultasi yang akan
dijadikan dasar pekerjaan pembuatan dokumen RAD-PG;
2. Mengumpulkan data terkail dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama proses pelaksanaan pembuatan dokumen RAD-PG, adapun
data yang dibutuhkan terdiri dari;
- Data produksi padi dan palawija dikabupaten lebak tahun 2020-2024
- Data perkembangan produksi komoditas buah - buahan di kabupaten lebak tahun
2020-2024
- Data produksi sayuran di kabupaten lebak tahun 2020-2024
- Data perkembangan produksi komoditas biofarmaka di kabupaten lebak tahun
2020-2024
- Data luas areal, produksi dan produktivitas hasil perkebunan kabupaten lebak
tahun 2020-2024
- Data perkembangan produksi daging di kabupaten lebak tahun 2020-2024
- Data ketersedian fasilitas layanan petemakan kabupaten lebak tahun 2020-2024
- Data jumlah produksi ikan di kabupaten lebak tahun 2020-2024
- Data skor PPH konsumsi pangan penduduk kabupaten lebak tahun 2020-2024
- Data situasi ketersedian pangan kabupaten lebak berdasarkan NBM Tahun 2022-
2024
3. Menyusun hasil pekerjaan, hingga menyampaikan hasil pekerjaan dan serah terima
pekerjaan konsultasi.