Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan Syech Nawawi Dan Rekonstruksi Jalan Bakti Manunggal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10177488000
Date: 5 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,733,000
Winner (Pemenang): PT Adriyan Cipta Mandiri
NPWP: 09*7**9****01**0
RUP Code: 59659749
Work Location: Kecamatan Rangkasbitung Dan Cibadak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
  JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA         
            UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI                 
                                                                      
                                                                      
           Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan             
                                                                      
   Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan Syech Nawawi        
             dan Rekonstruksi Jalan Bakti Manunggal                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   BIDANG   BINA  MARGA                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG              
                                                                      
                 TAHUN    ANGGARAN     2025                           
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     a) Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pada Ruas jalan :           
        1)  Rekonstruksi Jalan Syech Nawawi di Kecamatan Cibadak dengan Panjang
                                                                      
            Penanganan 1.247 KM ; Konstruksi Beton FC 20 MPA (K-250 Kg/Cm2) T: 15
            Cm, Lebar 4,00 M Ke 4,50 M; nilai pagu fisik Rp. 2.545.800.000,00 (Dua
                                                                      
            Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
        2)  Rekonstruksi Jalan Bakti Manunggal di Kecamatan Rangkasbitung dengan
                                                                      
            Panjang Penanganan 0.39 KM; Konstruksi Beton FC 20 MPA (K-250 Kg/Cm2)
                                                                      
            Tebal 15 Cm, Lebar 3,00 M Ke 4,00 M'; nilai pagu fisik Rp. 759.532.000,00 (
            Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu
                                                                      
            Rupiah).                                                  
     b) Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Jalan ini wajib memperhatikan
        keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan serta kelancaran lalu
        lintas dengan menempatkan rambu-rambu lalu lintas secara jelas, aman
        dan stabil.                                                   
                                                                      
     c) Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan ini   
        dilaksanakan dengan mengikuti Spesifikasi Umum 2024 Untuk Pekerjaan
        Konstruksi Jalan dan Jembatan Kementrian Pekerjaan Umum dan   
        Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga untuk pekerjaan
        konstruksi jalan dan jembatan dan ketentuan/tata cara yang ditetapkan
        oleh penyelenggara Jalan.                                     
     d) Dalam melakukan pengawasan pekerjaan jalan ini wajib memenuhi 
        Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan seperti
        yang ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (3) Undang – Undang Jasa
                                                                      
        Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.                                
                                                                      
.                                                                     
                                                                      
2. LINGKUP KEWENANGAN  PENYEDIA JASA                                  
                                                                      
     1. Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) harus bertanggung jawab
        terhadap pengawasan pekerjaan fisik dan mengikuti desain dan Spesifikasi
        Umum Tahun 2024 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan 
        Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal
        Bina Marga.                                                   
     a) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) wajib mendampingi
       pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pekerjaan fisik selesai sampai (Provision
       Hand Over-PHO).                                                
                                                                      
     b) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) menyetujui dengan
       menandatangani Surat Pernyataan Pertanggung JAwaban Mutlak (SPTJM).
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
3. SUMBER PENDANAAN                                                   
     Pagu Anggaran Pengawasan sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah).
     Sumber Pendanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Kabupaten tersebut
     berasal dari (APBD Kabupaten Lebak) Tahun Anggaran 2025.         
                                                                      
                                                                      
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                
    Jangka waktu pelaksaan penyelesaian pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Jalan ini
    adalah selama 3 (Tiga) Bulan dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus
    delapan puluh) hari kalender, Semenjak ditandatanganinya surat    
    perjanjian/kontrak.