DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA
UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan Syech Nawawi
dan Rekonstruksi Jalan Bakti Manunggal
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pada Ruas jalan :
1) Rekonstruksi Jalan Syech Nawawi di Kecamatan Cibadak dengan Panjang
Penanganan 1.247 KM ; Konstruksi Beton FC 20 MPA (K-250 Kg/Cm2) T: 15
Cm, Lebar 4,00 M Ke 4,50 M; nilai pagu fisik Rp. 2.545.800.000,00 (Dua
Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
2) Rekonstruksi Jalan Bakti Manunggal di Kecamatan Rangkasbitung dengan
Panjang Penanganan 0.39 KM; Konstruksi Beton FC 20 MPA (K-250 Kg/Cm2)
Tebal 15 Cm, Lebar 3,00 M Ke 4,00 M'; nilai pagu fisik Rp. 759.532.000,00 (
Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu
Rupiah).
b) Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Jalan ini wajib memperhatikan
keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan serta kelancaran lalu
lintas dengan menempatkan rambu-rambu lalu lintas secara jelas, aman
dan stabil.
c) Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan ini
dilaksanakan dengan mengikuti Spesifikasi Umum 2024 Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga untuk pekerjaan
konstruksi jalan dan jembatan dan ketentuan/tata cara yang ditetapkan
oleh penyelenggara Jalan.
d) Dalam melakukan pengawasan pekerjaan jalan ini wajib memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan seperti
yang ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (3) Undang – Undang Jasa
Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.
.
2. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1. Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) harus bertanggung jawab
terhadap pengawasan pekerjaan fisik dan mengikuti desain dan Spesifikasi
Umum Tahun 2024 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal
Bina Marga.
a) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) wajib mendampingi
pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pekerjaan fisik selesai sampai (Provision
Hand Over-PHO).
b) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) menyetujui dengan
menandatangani Surat Pernyataan Pertanggung JAwaban Mutlak (SPTJM).
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
3. SUMBER PENDANAAN
Pagu Anggaran Pengawasan sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah).
Sumber Pendanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Kabupaten tersebut
berasal dari (APBD Kabupaten Lebak) Tahun Anggaran 2025.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksaan penyelesaian pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Jalan ini
adalah selama 3 (Tiga) Bulan dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender, Semenjak ditandatanganinya surat
perjanjian/kontrak.