Jasa Konsultansi Pengawasan Jembatan Cipining Kp.Sukasari Ds.Mekarsari Kec.Maja (Ruas Jalan Bolongsong-Pabuaran Dan Jembatan Cikacak Kp.Tarisi Desa Paja Kecamatan Sajira

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10194916000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,433,000
Winner (Pemenang): Haza Multi Inovasi
NPWP: 09*5**1****01**0
RUP Code: 59767318
Work Location: Kecamatan Maja Dan Sajira - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                              
                                                                      
                                                                      
             PERANGKAT       DAERAH:                                  
                                                                      
 DINAS  PEKERJAAN   UMUM    DAN  PENATAAN    RUANG                    
                                                                      
                    PROGRAM:                                          
                                                                      
        PROGRAM    PENYELENGG   ARAAN   JALAN                         
                                                                      
                                                                      
                    KEGIATAN     :                                    
                                                                      
   PENYELENGGARAAN      JALAN  KABUPATEN/KOTA                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 SUB   KEGIAT   AN:                                   
                                                                      
     PENGAWASAN      PENYELENGGARAAN      JALAN                       
                                                                      
    KEWENANGAN      KABUPATEN   /KOTA  DAN   DESA                     
                                                                      
                                                                      
  Jasa Konsultansi Pengawasan  Jembatan Cipining Kp.Sukasari          
 Ds.Mekarsari Kec.Maja (Ruas Jalan Bolongsong-Pabuaran)  Dan          
                                                                      
     Jembatan Cikacak Kp.Tarisi Desa Paja Kecamatan Sajira            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   BIDANG   BINA  MARGA                               
                                                                      
                                                                      
   DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG              
                                                                      
                 TAHUN    ANGGARAN     2025                           
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
  Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Jembatan yaitu :                  
                                                                      
  1. Jembatan Cipining Kp. Sukasari Ds.Mekarsari Kec.Maja (Ruas Jalan Bolongsong
     – Pabuaran) ; Nilai Pagu Rp.379.500.000,-                        
  2. Jembatan Cikacak Kp.Tarisi Desa Paja Kecamatan Sajira berada di Desa
                                                                      
     Parungkujang Kecamatan Cileles; Nilai Pagu Rp.549.600.000,-      
                                                                      
                                                                      
     a) Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Jembatan ini wajib memperhatikan
        keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan serta kelancaran lalu
        lintas dengan menempatkan rambu-rambu lalu lintas secara jelas, aman
        dan stabil.                                                   
                                                                      
                                                                      
     b) Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan ini harus
        dilaksanakan dengan mengikuti Spesifikasi Umum 2024 Kementrian
        Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga
        untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembnatan dan ketentuan/tata cara
        yang ditetapkan oleh penyelenggara Jalan.                     
                                                                      
                                                                      
     c) Dalam melakukan pengawasan pekerjaan jalan ini wajib memenuhi 
        Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan seperti
        yang ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (3) Undang – Undang Jasa
        Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.                                
                                                                      
                                                                      
.                                                                     
                                                                      
2. LINGKUP KEWENANGAN  PENYEDIA JASA                                  
     a) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) harus bertanggung jawab
                                                                      
       terhadap pengawasan pekerjaan fisik dan mengikuti desain dan Spesifikasi
       Umum  2024 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Kementrian
       Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga.
     b) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) wajib mendampingi
       pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pekerjaan fisik selesai sampai (Provision
                                                                      
       Hand Over-PHO).                                                
     c) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) menyetujui dengan
       menandatangani Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
                                                                      
                                                                      
3. SUMBER PENDANAAN                                                   
                                                                      
     Pagu Anggaran Pengawasan sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah).
     Sumber Pendanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Jembatan ini berasal dari
     (APBD Kabupaten Lebak) Tahun Anggaran 2025.                      
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                
    Jangka waktu pelaksaanan penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
    Jembatan Cipining Kp.Sukasari Ds.Mekarsari Kec.Maja (Ruas Jalan Bolongsong-
    Pabuaran Dan Jembatan Cikacak Kp.Tarisi Desa Paja Kecamatan Sajira ini adalah
    selama 3 (Tiga) Bulan dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
    puluh) hari kalender, Semenjak ditandatanganinya surat perjanjian/kontrak.