URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyesiaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengembangan Puskesmas
Pekekerjaan : Jasa Konsultasi Konstruksi Pengawasan Rehabilitasi
Puskesmas Sobang dan Pajagan (DAK Fisik)
P E M E R I N T A H K A B U P A T E N L E B A K
DINAS KESEHATAN
JL. MULTATULI NO. 5 Telp (0259) 201312. Fak (0259) 201024
Rangkasbitung 42311
Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Nama Kegiatan : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Pajagan dan
Sobang (DAK Fisik)
b. Pemberi Tugas : Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten
Lebak yang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
c. Pengelola Kegiatan : Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat
Komitmen beserta unsur teknis perencanaan.
d. Lokasi Pekerjaan : Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Puskesmas Pajagan dan Sobang (DAK Fisik) terdiri dari 2 (dua) lokasi pekerjaan Yaitu
:
Tabel d.1
Lokasi Pekerjaan
SISTEM LINTANG BUJUR
N PUSKESMA KECAMATA
KOORDINA (LATITUDE (LONGITUDE TEMATIK
O S N
T ) )
Renovasi/Penambaha
1 Pajagan Pajagan WGS 84 -6.41239 106.320264 n Ruang Puskesmas
Pajagan (DAK Fisik)
Renovasi/Penambaha
2 Sobang Sobang WGS 84 -6.624264 106.306063 n Ruang Puskesmas
Sobang (DAK Fisik)
Tabel d.1
Peta Lokasi Pekerjaan Puskesmas Pajagan Kec. Sajira
Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
Tabel d.1
Peta Lokasi Pekerjaan Puskesmas Sobang Kec. Sobang
2. LATAR BELAKANG
Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peran yang
sangat penting dalam memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
kepada masyarakat. Dalam rangka mendukung peningkatan mutu layanan serta
pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan akreditasi fasilitas kesehatan,
Pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2025 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan renovasi dan penambahan
ruang Puskesmas di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Lebak.
Puskesmas Sobang dan Pajagan merupakan dua fasilitas kesehatan yang menjadi
prioritas untuk dilakukan perbaikan dan pengembangan infrastruktur guna memenuhi
standar pelayanan minimal (SPM) dan akreditasi puskesmas. Untuk memastikan
pelaksanaan fisik kegiatan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, waktu, biaya, dan
mutu yang telah ditetapkan, diperlukan kegiatan pengawasan teknis konstruksi secara
berkala dan berkesinambungan.
Dalam tahun anggaran ini, dua Puskesmas di Kabupaten Lebak menjadi prioritas
penerima program Renovasi/Penambahan Ruang, yakni Puskesmas Sobang dan
Pajagan., yang masing-masing memiliki karakteristik geografis dan strategis yang
berbeda namun sama-sama mendesak untuk ditingkatkan sarana dan prasarana
pelayanannya.
Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
1. Puskesmas Sobang merupakan Puskesmas pedesaan yang terletak di wilayah
perbukitan dan pegunungan dengan aksesibilitas yang relatif sulit, terutama saat
musim hujan. Wilayah kerja Puskesmas ini melayani masyarakat di daerah terpencil
yang masih mengalami keterbatasan infrastruktur kesehatan. Oleh karena itu,
peningkatan kualitas fisik dan kapasitas ruang pelayanan menjadi sangat penting
agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses dengan baik oleh masyarakat
setempat.
2. Puskesmas Pajagan, di sisi lain, merupakan Puskesmas pedesaan yang terletak di
jalur strategis, yakni jalan lintas antarprovinsi yang menghubungkan Provinsi
Banten dengan Provinsi Jawa Barat. Letak geografis ini menjadikan Puskesmas
Pajagan tidak hanya melayani masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi menjadi
tempat rujukan dan pelayanan gawat darurat bagi pengguna jalur lintas provinsi.
Kondisi ini menuntut tersedianya fasilitas pelayanan yang memadai, representatif,
dan sesuai standar.
Melihat pentingnya kedua lokasi tersebut dalam menjamin akses layanan kesehatan
yang merata dan bermutu, maka pelaksanaan kegiatan renovasi dan penambahan
ruang harus diawasi secara ketat agar berjalan sesuai dengan perencanaan dari segi
teknis, waktu, biaya, dan mutu. Oleh karena itu, dibutuhkan jasa pengawasan teknis
profesional yang bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi berjalan
sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud :
Pelaksanaan kegiatan jasa pengawasan renovasi/penambahan ruang Puskesmas
Sobang dan Puskesmas Pajagan dimaksudkan untuk mengawal, mengawasi, dan
memastikan bahwa seluruh proses pembangunan fisik berjalan sesuai dengan
perencanaan teknis, spesifikasi, dan standar mutu yang telah ditetapkan, serta
sesuai dengan ketentuan kontrak, waktu, dan biaya yang tersedia.
Maksud dari pelaksanaan jasa pengawasan ini juga mencakup :
Menyediakan pengawasan teknis secara profesional terhadap pelaksanaan fisik
pekerjaan konstruksi agar tidak terjadi penyimpangan dari dokumen rencana
kerja.
Menjamin bahwa seluruh tahapan pekerjaan konstruksi, mulai dari persiapan,
pelaksanaan hingga penyelesaian, dilakukan sesuai dengan prinsip efisiensi,
efektivitas, dan akuntabilitas.
Mendukung keberhasilan pelaksanaan renovasi dan penambahan ruang
layanan Puskesmas sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, khususnya di dua lokasi dengan karakteristik
geografis dan kebutuhan pelayanan yang berbeda.
Dengan adanya pengawasan yang melekat dan berkala, diharapkan pekerjaan
renovasi dan penambahan ruang di Puskesmas Sobang dan Pajagan dapat selesai
tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya.
Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
b. Tujuan :
Tujuan dari pelaksanaan jasa pengawasan renovasi/penambahan ruang
Puskesmas Sobang dan Puskesmas Pajagan adalah untuk :
Menjamin pelaksanaan kegiatan konstruksi sesuai dengan dokumen
perencanaan (gambar kerja, spesifikasi teknis, dan RAB) serta ketentuan dalam
kontrak kerja yang telah ditetapkan.
Mengawasi kualitas pekerjaan konstruksi (quality control) agar hasil
pembangunan memenuhi standar teknis dan fungsional sesuai dengan
kebutuhan pelayanan kesehatan.
Memastikan ketepatan waktu pelaksanaan sesuai jadwal pelaksanaan (time
schedule) yang telah direncanakan, serta mendeteksi dan mengatasi potensi
keterlambatan secara dini.
Melakukan pengendalian biaya (cost control) dengan memastikan tidak terjadi
pemborosan dan pekerjaan tetap dalam koridor anggaran yang tersedia.
Memberikan laporan kemajuan pekerjaan secara periodik (harian, mingguan,
bulanan), termasuk dokumentasi teknis dan administratif sebagai dasar
pengambilan keputusan oleh pihak pemberi tugas.
Memberikan rekomendasi teknis dan solusi lapangan atas permasalahan atau
deviasi pekerjaan yang terjadi selama proses konstruksi berlangsung.
Menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan fisik, khususnya
dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2025.
c. Output yang Diharapkan
Keluaran dari kegiatan jasa pengawasan teknis renovasi/penambahan ruang
Puskesmas Sobang dan Pajagan adalah :
1. Laporan pengawasan harian, mingguan, dan bulanan yang mencakup capaian
progres fisik, evaluasi mutu pekerjaan, serta dokumentasi lapangan.
2. Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian mutu material dan konstruksi, sesuai
dengan spesifikasi teknis dan standar perencanaan.
3. Laporan masalah teknis dan rekomendasi solusi, termasuk langkah-langkah
perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
4. Laporan akhir pengawasan teknis yang mencakup analisis pelaksanaan
kegiatan, kesesuaian dengan rencana, serta hasil akhir pekerjaan konstruksi.
5. Dokumentasi visual (foto/video) pelaksanaan pembangunan dari tahap awal,
pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu Anggaran Pekerjaan ini sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
Sumber Pendanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Puskesmas
Pajagan dan Sobang (DAK Fisik), tersebut berasal dari APBD Kabupaten Lebak Tahun
Anggaran 2025.
Rangkasbitung, 02 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengembangan Puskesmas
Endang Komarudin, SKM, MA
NIP : 19820101 200801 1 017
Kerangka Acuan Kerja : Sub Kegiatan Pengembangan Puskesmas Ta 2025