Rehabilitasi Ruang Kelas Tk Pembina Cibadak

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10234193000
Status: Gagal
Date: 3 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 330,960,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 330,958,231
RUP Code: 59917170
Work Location: TK Pembina Cibadak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Nama Paket Pekerjaan :                                                 
                       Rehabilitasi Ruang Kelas TK Pembina Cibadak        
                                                                          
2. Sumber Dana        : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.02.0000/001/2024 Dinas Pendidikan
                       Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran
                                                                          
                       kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini.    
                                                                          
                                                                          
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :                  
                                                                          
a. Bersama Konsultan membantu PPK dalam proses pembangunan fisik;         
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah :     
                                                                          
   1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
                                                                          
     dasar dalam pekerjaan di lapangan;                                   
   2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
                                                                          
     bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
   3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
                                                                          
   4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
                                                                          
   5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan
     waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;                                
                                                                          
   6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
     pencapaian volume/realisasi fisik;                                   
                                                                          
   7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
     selama pelaksanaan konstruksi;                                       
                                                                          
   8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
                                                                          
     laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
     persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;             
                                                                          
   9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
     memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                          
     (PPK);                                                               
                                                                          
   10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
     selesai sebelum serah terima pertama setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
                                                                          
     konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
     perencanaan konstruksi;                                              
                                                                          
   11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan menyusun
                                                                          
     laporan akhir pekerjaan konstruksi;                                  
   12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
                                                                          
     pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
                                                                          
     kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;          
  c. Lingkup Pekerjaan Konstruksi :                                       
                                                                          
     Rehabilitasi Ruang Kelas dan Ruang Guru TK Kartika Rangkasbitung meliputi pekerjaan
     Dinding, Plafond dan Lantai                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Rangkasbitung, 25 Oktober 2024         
                                   Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                          
                                   Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Yunira Saktiana, S.Tp.                 
                                   NIP. 197206012006042013