PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Siliwangi Pasir Ona No. 47 Telp. (0252) 280768 Rangkasbitung 42313
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PAUD
URAIAN PENDAHULUAN
1 Nama dan OrganisasiPPK
Pengguna Jasa adalah Dinas Pendidikan Kab. Lebak
Nama PPK : Yunira Saktiana, S.TP.
NIP : 197206012006042013
Alamat : Jalan Siliwangi Pasir Ona No.47 Rangkasbitung Lebak Banten 42313
2 Lokasi Pekerjaan TK Kartika Rangaksbitung
3 Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan di bebankan pada DPA
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun 2024 Kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Anak Usia Dini
DATA PENUNJANG
4 Data Dasar a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
1) Gambar-gambar pelaksanaan,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat,
3) Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa
pelaksana konstruksi,
4) Dokumen kontrak pelaksanaan konstruksi.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi (setelah disetujui oleh konsultan
pengawas).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan
mutu pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
5 Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka
Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas yang secara fungsional
dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku
6 Sasaran a. Mengadakan pengawasan dan membimbing pelaksanaan pekerjaan;
b. Melakukan Perhitungan kemajuan/prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh
kontraktor;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi
antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari
terjadinya pembengkakan biaya;
e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil
akhir sesuai dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang sudah
ditetapkan;
f. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan oleh kontraktor;
g. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari persyaratan yang sudah
ditetapkan; dan
h. Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya pekerjaan tambah kurang.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
7 Uraian Singkat Pekerjaan a. Lingkup Pekerjaan
Pengawasan menyeluruh Revitalisasi Sekolah, meliputi pengawasan:
- Pekerjaan Persiapan;, Pekerjaan Arsitektur;, Pekerjaan Struktur;, Pekerjaan Atap;
Pekerjaan Dinding , Pekerjaan Elektrikal; dan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan
metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan
(Shop Drawings) yang diajukan oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi
.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
drawings) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan
pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.
12) Membantu pengelola satuan kerja mengurus Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) dari Pemerintah Daerah setempat.
c. Tanggung Jawab Pengawasan
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak pelaksanaan
fisik yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman
teknis yang berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan
yang disyaratkan.
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu badan usaha, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
4) Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan pada masa
pemeliharaan. Konsultan pengawas berkewajiban menyerahkan jaminan
pengawasan pemeliharaan sebesar 10% dari nilai surat perjanjian/kontrak.
8 Lingkup a. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kewenangan maupun kontraktor;
Penyedia Jasa b. Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil gambar (shop
drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan proyek;
c. Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material konstruksi yang diusulkan
oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman
dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang ditetapkan dalam SPMK
9 Jangka Waktu
sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari kelender setelah serah terima
Penyelesaian
pertama pekerjaan oleh pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu
Pekerjaan
pelaksanaan konstruksi selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan masa
Pemeliharaan Konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari kalender mengikuti
sebagaimana hari dan jam kerja pelaksana pekerjaan konstruksi.
Rangkasbitung, 07 Juli 2025
Dibuat dan disusun oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Yunira Saktiana, S.TP.
Nip. 197206012006042013