Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10237150000
Date: 4 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,650,000
Winner (Pemenang): Setya Laksana RW, St
NPWP: 33*2**1****50**2
RUP Code: 58902663
Work Location: Kab. Lebak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH          KABUPATEN         LEBAK                
                                                                           
                         DINAS     PENDIDIKAN                              
                                                                           
             Jalan Siliwangi Pasir Ona No. 47 Telp. (0252) 280768 Rangkasbitung 42313
                                                                           
                                                                           
                         URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                            PENGAWASAN PAUD                                
URAIAN PENDAHULUAN                                                         
                                                                           
 1  Nama dan OrganisasiPPK                                                 
   Pengguna Jasa adalah Dinas Pendidikan Kab. Lebak                        
                                                                           
    Nama PPK          : Yunira Saktiana, S.TP.                             
    NIP               : 197206012006042013                                 
    Alamat            : Jalan Siliwangi Pasir Ona No.47 Rangkasbitung Lebak Banten 42313
                                                                           
 2  Lokasi Pekerjaan TK Kartika Rangaksbitung                              
                                                                           
                                                                           
 3  Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan di bebankan pada DPA
                   Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun 2024 Kegiatan Pengelolaan
                   Pendidikan Anak Usia Dini                               
 DATA PENUNJANG                                                            
 4  Data Dasar     a. Dokumen pelaksanaan yaitu:                           
                      1) Gambar-gambar pelaksanaan,                        
                      2) Rencana kerja dan syarat-syarat,                  
                      3) Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa
                         pelaksana konstruksi,                             
                      4) Dokumen kontrak pelaksanaan konstruksi.           
                   b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
                      penyedia jasa pelaksana konstruksi (setelah disetujui oleh konsultan
                      pengawas).                                           
                   c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.               
                   d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
                      pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan
                                                                           
                      mutu pekerjaan, dll.                                 
                   e. Informasi lainnya.                                   
                                                                           
 5  Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka
                   Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
                   a. Persyaratan Umum Pekerjaan                           
                      Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
                      tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
                      baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).            
                   b. Persyaratan Obyektif                                 
                      Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk
                      kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
                      kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang
                      berlaku.                                             
                   c. Persyaratan Fungsional                                 
                      Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
                      profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas yang secara fungsional
                      dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.          
                   d. Persyaratan Prosedural                                 
                      Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
                      dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
                   e. Persyaratan Teknis Lainnya                             
                      Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
                      ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku
                                                                             
 6  Sasaran        a. Mengadakan pengawasan dan membimbing pelaksanaan pekerjaan;
                   b. Melakukan Perhitungan kemajuan/prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh
                      kontraktor;                                            
                   c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi
                      antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar;
                   d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari
                      terjadinya pembengkakan biaya;                         
                   e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil
                      akhir sesuai dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang sudah
                      ditetapkan;                                            
                   f. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan oleh kontraktor;
                   g. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari persyaratan yang sudah
                      ditetapkan; dan                                        
                   h. Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya pekerjaan tambah kurang.
                                                                             
 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                    
 7  Uraian Singkat Pekerjaan a. Lingkup Pekerjaan                            
                      Pengawasan menyeluruh Revitalisasi Sekolah, meliputi pengawasan:
                      - Pekerjaan Persiapan;, Pekerjaan Arsitektur;, Pekerjaan Struktur;, Pekerjaan Atap;
                        Pekerjaan Dinding , Pekerjaan Elektrikal; dan        
                      berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
                      Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                      22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                      Negara.                                                
                   b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain adalah:
                      1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
                         konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
                         lapangan;                                           
                      2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan
                         metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan
                         biaya pekerjaan konstruksi;                         
                      3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
                         dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;         
                      4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                         yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;         
                      5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                         mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
                         rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
                         konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
                      6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
                         pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;             
                      7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan
                         (Shop Drawings) yang diajukan oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi
                .                                                            
                     8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
                        drawings) sebelum serah terima pertama.              
                     9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
                        perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan
                        pengawasan.                                          
                     10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
                        penggunaan bangunan gedung.                          
                     11) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan
                        pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.   
                     12) Membantu pengelola satuan kerja mengurus Persetujuan Bangunan Gedung
                        (PBG) dari Pemerintah Daerah setempat.               
                  c. Tanggung Jawab Pengawasan                               
                     1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                        pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
                        berlaku.                                             
                     2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
                        a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak pelaksanaan
                           fisik yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman
                           teknis yang berlaku.                              
                        b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan
                           yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan
                           yang disyaratkan.                                 
                        c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
                     3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
                        sebagai suatu badan usaha, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
                        pengawasan yang terlibat.                            
                     4) Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan pada masa
                        pemeliharaan. Konsultan pengawas berkewajiban menyerahkan jaminan
                        pengawasan pemeliharaan sebesar 10% dari nilai surat perjanjian/kontrak.
 8  Lingkup       a. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    Kewenangan       maupun kontraktor;                                      
    Penyedia Jasa b. Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil gambar (shop
                     drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan proyek;
                  c. Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material konstruksi yang diusulkan
                     oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman
                     dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
                  a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang ditetapkan dalam SPMK
 9  Jangka Waktu                                                             
                     sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari kelender setelah serah terima
    Penyelesaian                                                             
                     pertama pekerjaan oleh pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu
    Pekerjaan                                                                
                     pelaksanaan konstruksi selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan masa
                     Pemeliharaan Konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                  b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari kalender mengikuti
                     sebagaimana hari dan jam kerja pelaksana pekerjaan konstruksi.
                                              Rangkasbitung, 07 Juli 2025    
                                              Dibuat dan disusun oleh        
                                             Pejabat Pembuat Komitmen        
                                             Yunira Saktiana, S.TP.          
                                             Nip. 197206012006042013