Rehabilitasi Gedung Uptd Ppa Dan Rumah Perlindungan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10247503000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 306,353,839
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 306,353,839
Winner (Pemenang): CV Rafela Jaya
NPWP: 941109878401000
RUP Code: 59625442
Work Location: DP3AP2KB - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN       KEGIATAN                                   
                                                                        
    REHABILITASI           GEDUNG         UPTD      PPA                 
                                                                        
        DAN     RUMAH       PERLINDUNGAN                                
                                                                        
      KECAMATAN             RANGKASBITUNG                               
                      URAIAN  KEGIATAN                                  
                                                                        
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan    
                                                                        
Pekerjaan  : Rehabilitasi Gedung UPTD PPA dan Rumah Perlindungan        
Lokasi     : Kecamatan Rangkasbitung                                    
                                                                        
Tahun      : 2025                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
LATAR BELAKANG                                                          
     Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian integral 
                                                                        
dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil dan berkeadilan.   
                                                                        
Perempuan dan anak seringkali menjadi kelompok yang rentan terhadap     
kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, perlindungan
                                                                        
terhadap kedua kelompok ini menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan
                                                                        
nasional maupun daerah. Di Indonesia, berbagai bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan anak, seperti kekerasan fisik, seksual, psikologis, serta eksploitasi
                                                                        
ekonomi, masih sering terjadi. Banyak perempuan dan anak yang menjadi korban
kekerasan, baik di ranah publik maupun domestik, dan mengalami dampak   
                                                                        
psikologis yang mendalam. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem yang efektif
                                                                        
untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada korban
kekerasan. Sebagai respons terhadap situasi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten
                                                                        
Lebak mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan
                                                                        
dan Anak dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai lembaga yang 
bertugas memberikan layanan perlindungan, pemulihan, serta pendampingan 
                                                                        
bagi perempuan dan anak korban kekerasan. UPTD Perlindungan Perempuan dan
Anak berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan berbagai layanan, termasuk
                                                                        
pengaduan, konsultasi, serta layanan hukum dan psikologis bagi korban.  
                                                                        
Sementara itu, Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi tempat     
penampungan yang aman bagi korban kekerasan untuk memperoleh perawatan, 
                                                                        
pemulihan psikologis, serta layanan lainnya yang diperlukan. Dalam      
                                                                        
pelaksanaannya, UPTD dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak harus    
memiliki sumber daya yang memadai, baik dari sisi fasilitas, tenaga ahli, serta
                                                                        
sistem operasional yang efektif. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh UPTD dan Rumah Perlindungan ini sangat penting untuk     
memastikan bahwa perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dapat 
memperoleh hak-haknya untuk hidup dengan aman, sejahtera, dan terlindungi.
                                                                        
Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam ratifikasi konvensi
                                                                        
internasional, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (CRC), yang mengharuskan negara 
                                                                        
untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan    
penyalahgunaan. Dengan adanya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta
                                                                        
Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan dapat tercipta suatu sistem
                                                                        
perlindungan yang menyeluruh dan dapat memberikan dampak positif bagi   
kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan perempuan dan anak korban     
                                                                        
kekerasan.                                                              
                                                                        
     Seiring berjalannya waktu, gedung UPTD dan Rumah Perlindungan      
Perempuan dan Anak yang saat ini ada belum memiliki gedung yang memadai 
                                                                        
karena kondisi gedungnya mengalami tingkat kerusakan yang cukup tinggi (87%),
sehingga masih mengandalkan penyewaan gedung yang dibiayai dari Dana    
                                                                        
Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan   
                                                                        
Perlindungan Anak (Kemenpppa) untuk  menjalankan operasional dan        
memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga pemenuhan standar        
                                                                        
pelayanan yang diharapkan belum optimal. Rehabilitasi gedung ini menjadi
                                                                        
sangat penting guna memastikan bahwa fasilitas yang ada mampu memberikan
layanan yang optimal, aman, dan nyaman bagi korban. Selain itu, peningkatan
                                                                        
kualitas fisik bangunan juga akan mendukung proses pemulihan psikologis dan
sosial bagi perempuan dan anak yang menjalani perawatan di rumah        
                                                                        
perlindungan. Kegiatan rehabilitasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki
                                                                        
kondisi fisik gedung, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal perlindungan dan pemulihan
                                                                        
korban kekerasan. Dengan dilakukannya rehabilitasi, diharapkan dapat tercipta
                                                                        
lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi perempuan dan anak
yang membutuhkan perlindungan, serta mendukung upaya pemerintah dalam   
                                                                        
menanggulangi isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang optimal serta kenyamanan
                                                                        
bagi korban yang sudah bersedia melakukan pengaduan/laporan atas tindak 
                                                                        
kriminal yang dialaminya kepada pihak UPTD PPA dan pihak berwajib dalam 
rangka menyelesaikan masalah melalui pemberian perlindungan, layanan    
penjangkauan dan pendampingan, layanan pemulihan dan psikolog, mediasi, dan
                                                                        
bantuan hukum.                                                          
                                                                        
                                                                        
SASARAN                                                                 
                                                                        
   Sasaran dari kegiatan ini adalah terbangunnya Bangunan Gedung UPTD PPA
dan RP sesuai dengan spesifikasi teknis yang terdapat dalam syarat-syarat umum
                                                                        
dan syarat-syarat khusus kontrak pekerjaan, diantaranya:                
                                                                        
1. Jasa Pelaksana Konstruksi dapat mengidentifikasi, menganalisis dan   
                                                                        
   memperhitungkan penerapan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam
   pelaksanaan.                                                         
                                                                        
                                                                        
2. Jasa Pelaksana Konstruksi dapat Mengendalikan waktu dan administrasi 
   baik teknis maupun non teknis kegiatan fisik konstruksi.             
                                                                        
3. Jasa Pelaksana Konstruksi melaksanakan Pelaksanaan Pembangunan Fisik 
                                                                        
   Konstruksi agar sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak
   pelaksanaan fisik.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
URAIAN PEKERJAAN                                                        
                                                                        
                                                                        
      NO                    URAIAN PEKERJAAN                            
                                                                        
       1                           2                                    
                                                                        
       I     PEKERJAAN PERSIAPAN                                        
      II     PEKERJAAN BONGKARAN                                        
                                                                        
      III    PEKERJAAN TANAH                                            
      IV     PEKERJAAN PASANGAN & BETON                                 
       V     PEKERJAAN ARISTEKTUR                                       
      VI     PEKERJAAN MEP
Tenders also won by CV Rafela Jaya
Authority
13 January 2024Revitalisasi Sdn 1 CipedangKab. LebakRp 2,337,600,000
16 April 2022Kp.Cimao - Kp.CiginggangKab. LebakRp 2,250,893,110
14 July 2023Kp.Cimao - Kp.CiginggangPemerintah Daerah Kabupaten LebakRp 1,931,650,000
11 August 2023Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Sekolah Sd Paket I (Pmk)Pemerintah Daerah Kabupaten LebakRp 1,537,000,000
8 February 2024Revitalisasi Smpn 6 GunungkencanaKab. LebakRp 1,393,667,000
29 August 2023Simpang Cibarengkok - Cibarengkok Hilir Ds. Cibarengkok Dan Ds. GununggedePemerintah Daerah Kabupaten LebakRp 1,178,450,000
18 February 2022Peningakatan Jaringan Irigasi Di. Cisono (Dak) (Gunungwangun/ Cibeber)Kab. LebakRp 869,916,000
11 February 2022Pembangunan Embung Sakilo, Desa Muncang Kecamatan Muncang (Fmsrb)Kab. LebakRp 714,502,700
25 May 2022Penambahan Ruang Kelas Sekolah Smkn 1 SajiraProvinsi BantenRp 690,000,000
9 May 2022Revitalisasi Sekolah Sdn 1 Maja Baru Kec. Maja (Dak Fisik) Ta 2022Kab. LebakRp 505,920,000