URAIAN KEGIATAN
REHABILITASI GEDUNG UPTD PPA
DAN RUMAH PERLINDUNGAN
KECAMATAN RANGKASBITUNG
URAIAN KEGIATAN
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung UPTD PPA dan Rumah Perlindungan
Lokasi : Kecamatan Rangkasbitung
Tahun : 2025
LATAR BELAKANG
Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian integral
dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil dan berkeadilan.
Perempuan dan anak seringkali menjadi kelompok yang rentan terhadap
kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, perlindungan
terhadap kedua kelompok ini menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan
nasional maupun daerah. Di Indonesia, berbagai bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan anak, seperti kekerasan fisik, seksual, psikologis, serta eksploitasi
ekonomi, masih sering terjadi. Banyak perempuan dan anak yang menjadi korban
kekerasan, baik di ranah publik maupun domestik, dan mengalami dampak
psikologis yang mendalam. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem yang efektif
untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada korban
kekerasan. Sebagai respons terhadap situasi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten
Lebak mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan
dan Anak dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai lembaga yang
bertugas memberikan layanan perlindungan, pemulihan, serta pendampingan
bagi perempuan dan anak korban kekerasan. UPTD Perlindungan Perempuan dan
Anak berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan berbagai layanan, termasuk
pengaduan, konsultasi, serta layanan hukum dan psikologis bagi korban.
Sementara itu, Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi tempat
penampungan yang aman bagi korban kekerasan untuk memperoleh perawatan,
pemulihan psikologis, serta layanan lainnya yang diperlukan. Dalam
pelaksanaannya, UPTD dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak harus
memiliki sumber daya yang memadai, baik dari sisi fasilitas, tenaga ahli, serta
sistem operasional yang efektif. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh UPTD dan Rumah Perlindungan ini sangat penting untuk
memastikan bahwa perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dapat
memperoleh hak-haknya untuk hidup dengan aman, sejahtera, dan terlindungi.
Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam ratifikasi konvensi
internasional, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (CRC), yang mengharuskan negara
untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan
penyalahgunaan. Dengan adanya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta
Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan dapat tercipta suatu sistem
perlindungan yang menyeluruh dan dapat memberikan dampak positif bagi
kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan perempuan dan anak korban
kekerasan.
Seiring berjalannya waktu, gedung UPTD dan Rumah Perlindungan
Perempuan dan Anak yang saat ini ada belum memiliki gedung yang memadai
karena kondisi gedungnya mengalami tingkat kerusakan yang cukup tinggi (87%),
sehingga masih mengandalkan penyewaan gedung yang dibiayai dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemenpppa) untuk menjalankan operasional dan
memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga pemenuhan standar
pelayanan yang diharapkan belum optimal. Rehabilitasi gedung ini menjadi
sangat penting guna memastikan bahwa fasilitas yang ada mampu memberikan
layanan yang optimal, aman, dan nyaman bagi korban. Selain itu, peningkatan
kualitas fisik bangunan juga akan mendukung proses pemulihan psikologis dan
sosial bagi perempuan dan anak yang menjalani perawatan di rumah
perlindungan. Kegiatan rehabilitasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki
kondisi fisik gedung, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal perlindungan dan pemulihan
korban kekerasan. Dengan dilakukannya rehabilitasi, diharapkan dapat tercipta
lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi perempuan dan anak
yang membutuhkan perlindungan, serta mendukung upaya pemerintah dalam
menanggulangi isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang optimal serta kenyamanan
bagi korban yang sudah bersedia melakukan pengaduan/laporan atas tindak
kriminal yang dialaminya kepada pihak UPTD PPA dan pihak berwajib dalam
rangka menyelesaikan masalah melalui pemberian perlindungan, layanan
penjangkauan dan pendampingan, layanan pemulihan dan psikolog, mediasi, dan
bantuan hukum.
SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah terbangunnya Bangunan Gedung UPTD PPA
dan RP sesuai dengan spesifikasi teknis yang terdapat dalam syarat-syarat umum
dan syarat-syarat khusus kontrak pekerjaan, diantaranya:
1. Jasa Pelaksana Konstruksi dapat mengidentifikasi, menganalisis dan
memperhitungkan penerapan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam
pelaksanaan.
2. Jasa Pelaksana Konstruksi dapat Mengendalikan waktu dan administrasi
baik teknis maupun non teknis kegiatan fisik konstruksi.
3. Jasa Pelaksana Konstruksi melaksanakan Pelaksanaan Pembangunan Fisik
Konstruksi agar sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak
pelaksanaan fisik.
URAIAN PEKERJAAN
NO URAIAN PEKERJAAN
1 2
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN BONGKARAN
III PEKERJAAN TANAH
IV PEKERJAAN PASANGAN & BETON
V PEKERJAAN ARISTEKTUR
VI PEKERJAAN MEP| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 January 2024 | Revitalisasi Sdn 1 Cipedang | Kab. Lebak | Rp 2,337,600,000 |
| 16 April 2022 | Kp.Cimao - Kp.Ciginggang | Kab. Lebak | Rp 2,250,893,110 |
| 14 July 2023 | Kp.Cimao - Kp.Ciginggang | Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak | Rp 1,931,650,000 |
| 11 August 2023 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Sekolah Sd Paket I (Pmk) | Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak | Rp 1,537,000,000 |
| 8 February 2024 | Revitalisasi Smpn 6 Gunungkencana | Kab. Lebak | Rp 1,393,667,000 |
| 29 August 2023 | Simpang Cibarengkok - Cibarengkok Hilir Ds. Cibarengkok Dan Ds. Gununggede | Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak | Rp 1,178,450,000 |
| 18 February 2022 | Peningakatan Jaringan Irigasi Di. Cisono (Dak) (Gunungwangun/ Cibeber) | Kab. Lebak | Rp 869,916,000 |
| 11 February 2022 | Pembangunan Embung Sakilo, Desa Muncang Kecamatan Muncang (Fmsrb) | Kab. Lebak | Rp 714,502,700 |
| 25 May 2022 | Penambahan Ruang Kelas Sekolah Smkn 1 Sajira | Provinsi Banten | Rp 690,000,000 |
| 9 May 2022 | Revitalisasi Sekolah Sdn 1 Maja Baru Kec. Maja (Dak Fisik) Ta 2022 | Kab. Lebak | Rp 505,920,000 |