URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG : Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya peningkatan
sarana dan prasarana yang mendukung demi kelancaran proses pelayanan
kepada masyarakat dari semua aspek oleh sebab itu kebutuhan akan gedung
pelayanan masyarakat sangatlah diperlukan, dari latar belakang tersebut maka
perlu adanya penyelenggaraan kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi
untuk pekerjaan Rehabilitasi Plapon Gedung Paripurna DPRD Kab Lebak.
Selanjutnya dalam rangka memenuhi kebutuhan akan bangunan gedung
Pemerintah perlu adanya dukungan dari berbagai pihak (stakeholders) untuk
membantu memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan seperti sarana
dan prasarana bangunan yang layak yang memenuhi syarat dan setiap
pelaksanaan pembangunan harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat dijadikan
teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif terhadap pelayanan
kepada masyarakat.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan
pelaksanaan, yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan serta tahap pemanfaatan, dan Untuk mencapai Kriteria teknik
konstruksi secara kwalitas yang disesuaikan dengan pembiayaan yang ada
diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses Penyelenggaraan
Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi pekerjaan Rehabilitasi Plapon
Gedung Paripurna DPRD Kab Lebak diantaranya bersama kontraktor
pelaksana serta konsultan pengawas.
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : 1. Kerangka Acuan Kerja Pelaksanaan (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana
Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pekerjaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Maksud pekerjaan ini adalah kajian teknis dari aspek (1). desain dan kualitas konstruksi
jalan, (2) material dan pembiayaan.
4. Menyediakan kenyamanan: Pembangunan terminal bertujuan untuk memberikan
kenyamanan kepada pengguna jasa.
5. Mendukung pengembangan: Pembangunan terminal dapat mendukung
pengembangan di sekitar terminal.
3. SASARAN : Terarahnya pelaksanaan Rehabilitasi Pekerjaan Plafon Gedung Paripurna DPRD dengan
baik.
4. LINGKUP PEKERJAAN Belanja Rehabilitasi Rehabilitasi Pekerjaan Plafon Gedung Paripurna DPRD meliputi :
1. PEK. PERSIAPAN
2. PEKERJAAN PLAFON RUANG RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LEBAK
PEKERJAAN ATAP
PEKERJAAN PLAFON PVC DAN PLAFON LAIV LC 148
3. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
4. PEKERJAAN PENGECETAN
5. LOKASI KEGIATAN : Sekretariat DPRD Kab. Lebak Kecamatan Rangkasbitung.
6. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender.
PELAKSANAAN