Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan APBD Perubahan
Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Perencanaan teknis dengan katagori Perencanaan
untuk Terarahnya Rehabilitasi Ruang Kelas,
Rincian pekerjaan pada masing-masing sekolah sebagaimana terlampir
2. Lingkup Pekerjaan
Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:
1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi
hasil survei dan observasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka
Acuan Kerja, program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan;
2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, prarencana bangunan, perkiraan
biaya, laporan perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat;
3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :
a. Rencana konstruksi bangunan gedung, sipil dan arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi gambar 2D;
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. Rencana mekanikal, elektrikal dan plambing, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d. Detail Spesifikasi Teknis (detailed specifications);
e. Perkiraan Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate (RAB).
4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-gambar detail,
rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan;
5. Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana teknis arsitektur, struktur, mekanikal,
elektrikal dan plambing, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan dan
perhitungannya, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis,
rencana anggaran biaya pembangunan dan laporan perencanaan;
6. Membantu Pengguna Jasa dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dan
menyiapkan dokumen pemilihan/tender;
7. Membantu PPK pada waktu Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, tahap Pemberian
Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
menyusun kembali Dokumen Persiapan Pengadaan, dan melaksanakan tugastugas yang sama
apabila terjadi pemilihan/tender ulang;
8. PPK dapat meminta Perencana melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan;
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan Kab. Lebak
Hadi Mulya, S.Sos
NIP 197107232006041006