Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Uptd Ppa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10382732000
Date: 9 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,953,340
Winner (Pemenang): Rizky Rinaldiansyah
NPWP: 36*3**1****40**4
RUP Code: 60560302
Work Location: DP3AP2KB - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN KEGIATAN                                  
                                                                        
                                                                        
 Program   : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota        
                                                                        
 Kegiatan  : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
 Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung UPTD PPA   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Latar Belakang                                                          
Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
yang diikuti dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian
                                                                        
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke depan akan semakin berat, konsekuensi
pada tanggung jawab yang lebih besar dalam mewujudkan keserasian pembangunan yang
berorientasi pada kesetaraan gender, pemenuhan haka nak serta perlindungan Perempuan
dan anak sebagai mitra sosial. Penataan organisasi dan tata laksana harus segera
dilaksanakan baik pada tingkat pusat maupun provinsi yang pada gilirannya sesuai dengan
amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagi organisasi
yang menangani Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Tingkat
Kabupaten/Kota harus diterapkan.                                        
                                                                        
Adanya ketimpangan gender menjadi fokus penting bagi pemerintah agar dapat meminimalisir
ketimpangan yang ada dengan memastikan sarana prasarana yang tepat untuk seluruh gender
(jenis kelamin, usia, dan disabilitas) melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak yang memiliki kebijakan yang berfokus pada perlindungan perempuan dan
anak, termasuk pembentukan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak) dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA). Kebijakan ini
bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dan anak yang
                                                                        
mengalami kekerasan atau diskriminasi, serta memberikan pemulihan kepada korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)    
menyelenggarakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk rehabilitasi gedung UPTD (Unit
Pelaksana Teknis Daerah) dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) berfokus
pada peningkatan fasilitas dan infrastruktur untuk mendukung layanan perlindungan terhadap
perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau masalah sosial lainnya. Dimana
pada saat ini UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak belum memiliki bangunan Gedung
kantor dan rumah perlindungan secara mandiri, yang diupayakan untuk Tahun 2025 dapat
dilaksanakan rehabilitasi Gedung kantor dan rumah perlindungan tahap I, yang harapannya
di Tahun 2026 dapat diusulkan rehabilitasi Gedung kantor dan rumah perlindungan lengkap
beserta perlengkapan kantornya melalui penyusunan DED ini. Kasus kekerasan yang terjadi di
Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2019-2024 tergolong tinggi yang dilaporkan pada
                                                                        
Aplikasi SIMPONI PPPA yang mengalami kenaikan jumlah kasus, dimana sarana prasarana fisik
serta sumber daya manusia yang masih sangat minim.                      
Sasaran                                                                 
                                                                        
Sasaran pengadaan Jasa Konsultan Pengawas adalah:                       
1. Konsultan dapat mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan penerapan
  spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan konstruksi.
2. Mengendalikan waktu dan administrasi baik teknis maupun non teknis kegiatan fisik
  konstruksi.                                                           
3. Pelaksanaan pembangunan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam
  kontrak pelaksanaan konstruksi.                                       
4. Terlaksananya pekerjaan konstruksi yang tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu dan
  tepat biaya.                                                          
                                                                        
Lingkup Pekerjaan Pengawasan Terhadap Pekerjaan Konstruksi              
                                                                        
1. Pekerjaan Persiapan                                                  
2. Pekerjaan Bongkaran                                                  
3. Pekerjaan Tanah                                                      
4. Pekerjaan Pasangan & Beton                                           
5. Pekerjaan Aristektur                                                 
6. Pekerjaan Mep