URAIAN KEGIATAN
Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung UPTD PPA
Latar Belakang
Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
yang diikuti dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke depan akan semakin berat, konsekuensi
pada tanggung jawab yang lebih besar dalam mewujudkan keserasian pembangunan yang
berorientasi pada kesetaraan gender, pemenuhan haka nak serta perlindungan Perempuan
dan anak sebagai mitra sosial. Penataan organisasi dan tata laksana harus segera
dilaksanakan baik pada tingkat pusat maupun provinsi yang pada gilirannya sesuai dengan
amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagi organisasi
yang menangani Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Tingkat
Kabupaten/Kota harus diterapkan.
Adanya ketimpangan gender menjadi fokus penting bagi pemerintah agar dapat meminimalisir
ketimpangan yang ada dengan memastikan sarana prasarana yang tepat untuk seluruh gender
(jenis kelamin, usia, dan disabilitas) melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak yang memiliki kebijakan yang berfokus pada perlindungan perempuan dan
anak, termasuk pembentukan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak) dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA). Kebijakan ini
bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dan anak yang
mengalami kekerasan atau diskriminasi, serta memberikan pemulihan kepada korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
menyelenggarakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk rehabilitasi gedung UPTD (Unit
Pelaksana Teknis Daerah) dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) berfokus
pada peningkatan fasilitas dan infrastruktur untuk mendukung layanan perlindungan terhadap
perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau masalah sosial lainnya. Dimana
pada saat ini UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak belum memiliki bangunan Gedung
kantor dan rumah perlindungan secara mandiri, yang diupayakan untuk Tahun 2025 dapat
dilaksanakan rehabilitasi Gedung kantor dan rumah perlindungan tahap I, yang harapannya
di Tahun 2026 dapat diusulkan rehabilitasi Gedung kantor dan rumah perlindungan lengkap
beserta perlengkapan kantornya melalui penyusunan DED ini. Kasus kekerasan yang terjadi di
Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2019-2024 tergolong tinggi yang dilaporkan pada
Aplikasi SIMPONI PPPA yang mengalami kenaikan jumlah kasus, dimana sarana prasarana fisik
serta sumber daya manusia yang masih sangat minim.
Sasaran
Sasaran pengadaan Jasa Konsultan Pengawas adalah:
1. Konsultan dapat mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan penerapan
spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan konstruksi.
2. Mengendalikan waktu dan administrasi baik teknis maupun non teknis kegiatan fisik
konstruksi.
3. Pelaksanaan pembangunan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam
kontrak pelaksanaan konstruksi.
4. Terlaksananya pekerjaan konstruksi yang tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu dan
tepat biaya.
Lingkup Pekerjaan Pengawasan Terhadap Pekerjaan Konstruksi
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Bongkaran
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Pasangan & Beton
5. Pekerjaan Aristektur
6. Pekerjaan Mep