Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 4 Cimarga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10386997000
Date: 10 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 280,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 279,998,023
Winner (Pemenang): CV Berkah Doa Ibuku
NPWP: 00*3**5****19**0
RUP Code: 60366388
Work Location: SMPN 4 Cimarga - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                         
                                                                         
 1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi ruang kelas SMPN 4 Cimarga       
                                                                         
 2. Sumber Dana      : DPAP/A.1/1.01.0.00.0.00.02.0000/001/2025 Dinas Pendidikan
                       Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran
                                                                         
                       kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
                                                                         
                                                                         
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :                 
a. Bersama Konsultan membantu PPK dalam proses pembangunan fisik;        
                                                                         
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah :    
   1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
                                                                         
     dasar dalam pekerjaan di lapangan;                                  
   2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
                                                                         
     jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
   3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
                                                                         
   4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
   5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu
                                                                         
     dan biaya pekerjaan konstruksi;                                     
   6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
                                                                         
     pencapaian volume/realisasi fisik;                                  
   7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
                                                                         
     selama pelaksanaan konstruksi;                                      
   8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
                                                                         
     harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
     yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;                      
                                                                         
   9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
     memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                         
     (PPK);                                                              
   10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
                                                                         
     selesai sebelum serah terima pertama setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
     konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
                                                                         
     perencanaan konstruksi;                                             
   11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan menyusun
                                                                         
     laporan akhir pekerjaan konstruksi;                                 
   12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
                                                                         
     dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
     pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;                           
                                                                         
  c. Lingkup Pekerjaan Konstruksi :                                      
                                                                         
         REHABILITASI 2 + 1 RUANG KELAS                                  
      I  PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
      II PEKERJAAN SMK3                                                  
      III PEKERJAAN DINDING & PLESTERAN                                  
      IV PEKERJAAN ATAP & PLAFOUND                                       
      V  PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA                                 
      VI PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL                                  
                                                                         
      VII PEKERJAAN PENGECATAN                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 Rangkasbitung, 19 September 2025        
                                 Pejabat Pembuat Komitmen                
                                 Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 Ibnu Wahidin, S.Pd., M.Pd               
                                 NIP. 197012071997021004