Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Paud (Apbd Perubahan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10390072000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,850,000
Winner (Pemenang): Supriatna
NPWP: 36*1**0****60**1
RUP Code: 60599475
Work Location: Kab. Lebak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
                                                                           
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan PAUD (APBD  
                        Perubahan)                                         
2. Sumber Dana        : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.02.0000/001/2024 Dinas Pendidikan
                                                                           
                        Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran
                        kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ).
                                                                           
                                                                           
 Bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tugas konsultan perencana, meliputi :
 1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan untuk kegiatan pembangunan ruangan atau rehabilitasi
    ruangan.                                                               
                                                                           
 2. Melaksanakan pengumpulan data di lapangan yang diperlukan secara terperinci untuk mendukung
    peninjauan design (review design), menyusun perhitungan design, dan membuat gambar design;
 3. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menghitung nilai TKDN dalam tiap pekerjaan
    dalam RAB;                                                             
 4. Membuat rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman
    pelaksanaan;                                                           
 5. Melakukan perubahan desain apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang
    tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat;
                                                                           
 6. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan ”contract change order” dan”addendum”, sehingga
    perubahan-perubahan kontrak dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana
    yang tersedia;                                                         
 7. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur bangunan jika terjadi kegagalan
    konstruksi;                                                            
 8. Melaksanakan pengecekan secara cermat terhadap semua pengukuran dan perhitungan volume
    pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan,
    perhitungan volume dan pembayaran berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam dokumen
    kontrak;                                                               
                                                                           
                                                                           
                                       Rangkasbitung, 10 September 2025    
                                                                           
                                        Pejabat Pembuat Komitmen           
                                       Dinas Pendidikan Kab. Lebak         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        Yunira Saktiana, S.Tp              
                                        NIP. 197206012006042013