URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Kegiatan : Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Pembangunan
Musholla Dan Toilet
LATAR BELAKANG
Pasar mempunyai peran vital dalam membentuk dan menjaga kestabilan perekonomian.
Pasar hadir dan berkembang karena kebutuhan akan distribusi barang yang lebih cepat
dan efisien dari produsen ke konsumen.
Namun dalam berkelanjutannya, peran pasar bergeser menjadi lebih luas yaitu berfungsi
sebagai pembentuk harga barang dan sarana promosi barang/jasa. Berdasarkan
Prespres RI Nomor 112 Tahun 2007, yang dimaksud dengan pasar adalah area tempat
jual beli barang dengan jumlah lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat
perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun
sebutan lainnya.
Selanjutnya Prespres RI mendefinisikan pasar rakyat sebagai tempat usaha berupa toko,
kios, los dan tenda yang dimiliki pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau
koperasi (skala kecil) yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Swasta, BUMN dan BUMD dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar
menawar.
Pasar rakyat yang selanjutnya disebut pasar, termasuk dalam klasifikasi fasilitas umum,
yaitu fasilitas yang diadakan sebagai wadah untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan
bersama dari masyarakat khususnya di bidang perekonomian. Penataan Pedagang Kaki
Lima (PKL) di lingkungan Pasar Rangkasbitung, perlu dilakukan dalam rangka penerapan
SNI Pasar Rakyat sehingga diperlukan pembangunan Mushola dan Toilet.
A. SASARAN
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
Kegiatan perencanaan teknik/struktur terhadap Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Rekayas Kegiatan Pembangunan Mushola dan Toilet pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak yang mencakup tersedianya areal
pembangunan konstruksi untuk perencanaan teknik konstruksi, rincian dan rencana
anggaran biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak serta Standar-standar yang berlaku.
B. URAIAN PEKERJAAN
➢ Engineer Estimate (RAB);
➢ Gambar Detail Rencana;
➢ Spesifikasi Tehnik.
seluruh Hasil Pelaporan Keluaran seluruhnya diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.