DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA
UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
DOKUMEN UKL/UPL
(INPRES 2025)
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Nama Kegiatan :
Jasa Konsultansi Perencanaan Dokumen UKL/UPL
b) Pemberi Tugas :
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten.
c) Pengelola Kegiatan :
Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
beserta unsur teknis perencanaan.
d) Lokasi Pekerjaan :
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Dokumen UKL/UPL ini
berada di lokasi pekerjaan :
Panjang Panjang Kecamatan
No. Sta.
No Nama Ruas Ruas Usulan
Ruas Penanganan
(KM) (Km)
Cibungur 8+970 -
1 22 24.00 15.030 Cimarga
(sabagi) -
24+000
Sindangwangi
1+120 -
Pasirkacapi -
2 27 12.50 6.470 Maja/Cuurugbitung
cokel 7+590
13+423 -
Kopi -
3 30 19.10 1.854 Maja
Sangiang 15+277
7+760 -
Cikatomas –
4 57 15.35 11.4 Cilograng/Cibeber
Tegallumbu 15+350
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
e) Peta Lokasi Pekerjaan :
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Dokumen UKL/UPL ini berada di lokasi pekerjaan :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
2. LATAR BELAKANG
Kebijaksanaan pembangunan/pengembangan wilayah yang dituangkan dalam RUTR
seyogyanya merupakan suatu perpaduan dari peluang dan tantangan yang didasarkan
pada kekuatan daya dukung wilayah terutama sumber daya tanah, air dan manusianya.
Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan sebagai upaya
sadar dan berencana dalam mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, maka perlu
dijaga antara berbagai usaha dan atau kegiatan. Perlu disadari makin meningkatnya
usaha atau kegiatan pembangunan berbagai bidang di Kabupaten Lebak akan
memberikan konsekuensi logis timbulnya dampak (perubahan) terhadap lingkungan,
oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lebak berusaha selalu mengedepankan masalah
lingkungan di segala kegiatan pembangunannya.
Pada dasarnya setiap usaha atau kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya sampai pada saat operasional
usaha atau kegiatan, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan
dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin, untuk pencegahan kerusakan
lingkungan.
Adapun salah satu upaya pencegahan kerusakan lingkungan atau perlindungan/
penyelamatan lingkungan secara dini sebelum suatu kegiatan dimulai dengan
menerapkan/meningkatkan efektifitas kegiatan dan atau jenis usaha yang akan berdiri
untuk melengkapi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa setiap rencana dan
/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam pelaksanaannya diatur dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 17 Tahun 2001 tentang jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Apabila jenis usaha/kegiatan tidak menimbulkan dampak yang penting atau dampak
yang timbul dapat di kelola dengan teknologi, tidak wajib menyusun AMDAL, tetapi
harus dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) sesuai dengan Keputusan Menteri Kimpraswil No:
17/KPTS/M/2003.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
Penyusunan UKL dan UPL bidang jalan daya air harus sesuai Petunjuk Teknis UKL dan
UPL bidang pekerjaan umum Nomor 296/KPTS/1996 yang merupakan penjabaran dari
pedoman umum penyusunan UKL dan UPL yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Disamping itu penyusunan UKL dan UPL harus mengikuti Petunjuk Tata Laksana
Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Departemen
Pekerjaan Umum sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
377/KPTS/1996.
Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Jalan, Pemerintah Kabupaten Lebak
mengusulkan 4 ruas jalan masuk skala prioritas penanganan usulan jalan daerah melalui
Instruksi Presiden Tahun 2025. Berkaitan dengan hal tersebut perlu dibuat beberapa
dokumen pendukung, diantaraya dokumen Lingkungan.
Untuk memenuhi hal tersebut di atas maka perlu dilakukan kegiatan pembuatan
dokumen lingkungan berupa dokumen UKL - UPL guna mewujudkan pembangunan
sarana dan prasarana jalan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung
lingkungan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpresentasikan ke dalam
pelaksanaan perencanaan.
b) Mengidentifikasi potensi dan kendala yang ada pada lokasi
pembangunan terdiri dari aspek teknis, transportasi, sosial ekonomi dan
lingkungan,
c) Untuk mengelola kegiatan pembangunan agar dapat meminimalkan
dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.
d) Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan yang dapat
diperkirakan akan terkena dampak penting oleh kegiatan pra-konstruksi,
konstruksi serta operasional dan pemeliharaan.
e) Menentukan jenis dan sifat serta ukuran dampak yang secara sistematik,
berulang-ulang dan terencana/terjadwal selama kegiatan proyek
beroperasi.
f) Merekomendasikan beberapa alternatif upaya pengelolaan yang perlu
dilaksanakan.
g) Merekomendasikan beberapa alternatif upaya pemantauan lingkungan
yang perlu dilaksanakan terutama yang berkaitan secara langsung
dengan kegiatan.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
h) Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka UKL dan UPL harus disusun
secara sistematis dan mencakup :
i) Informasi jenis kegiatan yang secara spesifik dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan.
j) Informasi komponen lingkungan yang terkena dampak serta jenis
dampak yang timbul.
k) Tujuan utamanya adalah diperolehnya dokumen UKL - UPL , dan
dokumen – dokumen penunjang lainnya yang kaitannya dengan
Dokumen Usulan Pembangunan Jalan Daerah (INPRES 2025)