Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Pasar Cikotok Desa Cikotok Kec.Cibeber

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10407276000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,470,000
Winner (Pemenang): Romadhon Miftah Syurul
NPWP: 31*3**0****60**5
RUP Code: 60412234
Work Location: Desa Cibeber Kecamatan Cibeber - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
   Pengawasan     Penyelenggaraan     Jalan Kewenangan                
                                                                      
                Kabupaten/Kota     dan  Desa                          
                                                                      
      Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa untuk     
                 Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi                  
                                                                      
                                                                      
         Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Pasar Cikotok              
                    Desa Cikotok Kec.Cibeber                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   BIDANG   BINA  MARGA                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG              
                 TAHUN    ANGGARAN     2025                           
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                      
     a) Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Jalan Pasar Cikotok Desa Cibeber
        Yang berada di Kecamatan Cibeber dengan Panjang Penanganan 0.17 KM
        dengan rincian Pekerjaan : Konstruksi Beton FC 15 MPA Tebal 10 cm ; nilai
        pagu fisik Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah).        
                                                                      
     b) Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Jalan Pasar Cikotok Desa Cibeber
        Kecamatan Cibeber ini wajib memperhatikan keselamatan kerja dan
        keselamatan pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas dengan
        menempatkan rambu-rambu lalu lintas secara jelas, aman dan stabil.
                                                                      
                                                                      
     c) Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan ini harus
        dilaksanakan dengan mengikuti Spesifikasi Umum 2024 Kementrian
        Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga
                                                                      
        untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembnatan dan ketentuan/tata cara
        yang ditetapkan oleh penyelenggara Jalan.                     
                                                                      
     d) Dalam melakukan pengawasan pekerjaan jalan ini wajib memenuhi 
                                                                      
        Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan seperti
        yang ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (3) Undang – Undang Jasa
        Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.                                
.                                                                     
                                                                      
2. LINGKUP KEWENANGAN  PENYEDIA JASA                                  
                                                                      
     a) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) harus bertanggung jawab
       terhadap pengawasan pekerjaan fisik dan mengikuti desain dan Spesifikasi
       Umum  2024 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Kementrian
       Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga.
     b) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) wajib mendampingi
                                                                      
       pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pekerjaan fisik selesai sampai (Provision
       Hand Over-PHO).                                                
     c) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) menyetujui dengan
       menandatangani Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
                                                                      
                                                                      
3. SUMBER PENDANAAN                                                   
                                                                      
     Pagu Anggaran Pengawasan sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta
     Rupiah). Sumber Pendanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Kabupaten
     tersebut berasal dari (APBD Kabupaten Lebak) Tahun Anggaran 2025.
                                                                      
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                
    Jangka waktu pelaksaan penyelesain pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Jalan
    Jalan Pasar Cikotok Desa Cibeber Kecamatan Cibeber ini adalah selama 1 ( Satu)
    Bulan dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
                                                                      
    Semenjak ditandatanganinya surat perjanjian/kontrak.