DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan
Kabupaten/Kota dan Desa
Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa untuk
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Pasar Cikotok
Desa Cikotok Kec.Cibeber
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Jalan Pasar Cikotok Desa Cibeber
Yang berada di Kecamatan Cibeber dengan Panjang Penanganan 0.17 KM
dengan rincian Pekerjaan : Konstruksi Beton FC 15 MPA Tebal 10 cm ; nilai
pagu fisik Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah).
b) Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Jalan Pasar Cikotok Desa Cibeber
Kecamatan Cibeber ini wajib memperhatikan keselamatan kerja dan
keselamatan pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas dengan
menempatkan rambu-rambu lalu lintas secara jelas, aman dan stabil.
c) Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan ini harus
dilaksanakan dengan mengikuti Spesifikasi Umum 2024 Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga
untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembnatan dan ketentuan/tata cara
yang ditetapkan oleh penyelenggara Jalan.
d) Dalam melakukan pengawasan pekerjaan jalan ini wajib memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan seperti
yang ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (3) Undang – Undang Jasa
Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.
.
2. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) harus bertanggung jawab
terhadap pengawasan pekerjaan fisik dan mengikuti desain dan Spesifikasi
Umum 2024 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga.
b) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) wajib mendampingi
pelaksanaan pekerjaan fisik hingga pekerjaan fisik selesai sampai (Provision
Hand Over-PHO).
c) Penyedia Jasa Konsultasi (Pengawas Pekerjaan) menyetujui dengan
menandatangani Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
3. SUMBER PENDANAAN
Pagu Anggaran Pengawasan sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta
Rupiah). Sumber Pendanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Kabupaten
tersebut berasal dari (APBD Kabupaten Lebak) Tahun Anggaran 2025.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksaan penyelesain pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Jalan
Jalan Pasar Cikotok Desa Cibeber Kecamatan Cibeber ini adalah selama 1 ( Satu)
Bulan dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
Semenjak ditandatanganinya surat perjanjian/kontrak.