URAIAN KEGIATAN
Program : Program Pembinaan Keluarga Berencana
Kegiatan : Pengendalian Dan Pendistribusian Dan Kebutuhan Alat Dan Obat
Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Kb Di Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Balai Maja & Cileles
Latar Belakang
Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2014 yang diikuti dengan
Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2010 dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 11 Tahun
2020 maka Tugas dan Fungsi BKKBN ke depan akan semakin berat, konsekuensi pada
tanggung jawab yang lebih besar dalam mewujudkan keserasian pembangunan yang
berorientasi pada kependudukan baik menyangkut kuantitas penduduk, kualitas penduduk
maupun mobilitas penduduk sebagai matra kependudukan. Penataan organisasi dan tata
laksana harus segera dilaksanakan baik pada tingkat pusat maupun provinsi yang pada
gilirannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2014 organisasi yang
menangani Kependudukan dan KB pada tingkat Kabupaten dan Kota harus pula dilakukan
perubahan.
Lajunya tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia membuat Pemerintah mendirikan Badan
Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Salah satu tugas pokok dari BKKBN
adalah mengelola alat/obat kontrasepsi. Pengelolaan obat merupakan suatu aktivitas yang
meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan dan pelaporan
obat yang digunakan. Pemerintah Indonesia melalui Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN) melakukan penekanan jumlah angka kelahiran dengan
pengelolaan dan pelaksaan program Keluarga Berencana (KB). Salah satu tugas pokok dari
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah merencanakan,
mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang
Pelayanan Keluarga Berencana. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik Sub bidang Keluarga Berencana (KB). DAK Fisik Sub bidang KB diarahkan
untuk mendanai kebutuhan prasarana dan sarana fisik Program Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), dengan prioritas pada Kabupaten dan Kota
yang angka kelahiran total (TFR) masih tinggi, angka kesertaan ber-KB (CPR) masih rendah,
jumlah pemakaian kontrasepsi metode jangka panjang (MKJP) masih rendah, jumlah kelahiran
hidup per 1000 wanita kelompok umur 15-19 (ASFR) masih tinggi dan kebutuhan KB modern
yang tidak terpenuhi (unmet need). Salah satu fokus prioritas penilaian DAK fisik subidang KB
adalah pada Pembangunan/ Rehab/ Kelengkapan Balai Penyuluhan KB. Terdapat 28 Balai
Penyuluhan KB di 28 Kecamatan, dimana 2 (dua) diantaranya mengalami kerusakan yaitu di
Kecamatan: Maja dan Cileles. Sehingga diperlukan rehabitilitasi guna menunjang pelayanan
penggerakan KB, percepatan penurunan stunting dan kinerja para tenaga lapangan penyuluh
dalam mempromosikan program KB..
Sasaran
Sasaran pengadaan Jasa Konsultan Pengawas adalah:
1. Konsultan dapat mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan penerapan
spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan konstruksi.
2. Mengendalikan waktu dan administrasi baik teknis maupun non teknis kegiatan fisik
konstruksi.
3. Pelaksanaan pembangunan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam
kontrak pelaksanaan konstruksi.
4. Terlaksananya pekerjaan konstruksi yang tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu dan
tepat biaya.
Lingkup Pekerjaan Pengawasan Terhadap Pekerjaan Konstruksi
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pasangan & Beton
4. Pekerjaan Aristektur
5. Pekerjaan Mep