URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pengertian
Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang
dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi,
bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah
standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan
administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk menyusun Dokumen SOP AP Dinas
PUPR Kabupaten Lebak berdasarkan peraturan dan kaidah penyusunan yang
berlaku.
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
a. Menyusun dokumen SOP AP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta Program dan Kegiatan/
Subkegiatan sesuai dengan target.
c. Sebagai dasar dalam penataan tata laksana.
3. Ruang Lingkup
Penyusunan Dokumen SOP AP ini terbatas pada SOP AP yang berifat
administratif, dengan cakupan SOP AP mikro dan bersifat spesifik pada urusan
bidang PUPR serta bersifat generik pada urusan Kesekretariatan sesuai
dengan Permen PAN&RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan SOP AP. Diantara klasifikasi dan ruang lingkup SOP Ap ini
memuat :
a. SOP AP Perencanaan dan Penganggaran
b. SOP AP Kepegawaian
c. SOP AP Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Proyek
d. SOP AP Layanan Publik
e. SOP AP Logistik dan Kerumahtanggaan (Umum)
Dari masing-masing klasifikasi di atas, akan diturunkan kembali menjadi
beberapa judul SOP AP pada Dinas PUPR Kabupaten Lebak.