Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10432391000
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,714,000
Winner (Pemenang): Faal Adriansyah
NPWP: 36*2**2****00**1
RUP Code: 54958815
Work Location: Rangkasbitung - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
1.   Pengertian                                                         
     Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang
                                                                        
     dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi,
     bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
     Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah
     standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan  
     administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-  
                                                                        
     undangan yang berlaku                                              
                                                                        
2.   Maksud dan Tujuan                                                  
     Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk menyusun Dokumen SOP AP Dinas
                                                                        
     PUPR Kabupaten Lebak berdasarkan peraturan dan kaidah penyusunan yang
     berlaku.                                                           
     Tujuan dari kegiatan ini adalah:                                   
     a.   Menyusun dokumen SOP AP sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
     b.   Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta Program dan Kegiatan/
                                                                        
          Subkegiatan sesuai dengan target.                             
     c.   Sebagai dasar dalam penataan tata laksana.                    
                                                                        
3.   Ruang Lingkup                                                      
                                                                        
     Penyusunan Dokumen SOP AP ini terbatas pada SOP AP yang berifat    
     administratif, dengan cakupan SOP AP mikro dan bersifat spesifik pada urusan
     bidang PUPR serta bersifat generik pada urusan Kesekretariatan sesuai
     dengan Permen PAN&RB  Nomor  35 Tahun 2012 tentang Pedoman         
     Penyusunan SOP AP. Diantara klasifikasi dan ruang lingkup SOP Ap ini
                                                                        
     memuat :                                                           
     a.   SOP AP Perencanaan dan Penganggaran                           
     b.   SOP AP Kepegawaian                                            
     c.   SOP AP Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Proyek         
                                                                        
     d.   SOP AP Layanan Publik                                         
     e.   SOP AP Logistik dan Kerumahtanggaan (Umum)                    
     Dari masing-masing klasifikasi di atas, akan diturunkan kembali menjadi
     beberapa judul SOP AP pada Dinas PUPR Kabupaten Lebak.