URAIAN KEGIATAN
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung.
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gudang Barang Sitaan Kejaksaan
Negeri Rangkasbitung
Latar Belakang
1. Pembangunan bangunan gedung negara adalah mendirikan bangunan gedung negara
yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan
pengawasan, baik untuk pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun
perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan
Gedung.
2. Gedung negara (kantor Kejaksaan Negeri Lebak) saat ini dalam kondisi baik, namun
ketersediaan ruang untuk menyimpan atau menampung sementara barang-barang sitaan
yang ada saat ini sudah tidak mencukupi untuk itu dibutuhkan ruang baru berupa gudang
untuk menyimpan barang-barang sitaan tersebut.
3. Salah satu tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah
pelaksanaan program penataan bangunan gedung dimana pada tahun ini akan
melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gudang Barang Sitaan Kejaksaan Negeri Lebak.
Sasaran
Sasaran pengadaan Jasa Konsultan Pengawas adalah:
1. Konsultan dapat mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan penerapan
spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan konstruksi.
2. Mengendalikan waktu dan administrasi baik teknis maupun non teknis kegiatan fisik
konstruksi.
3. Pelaksanaan pembangunan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam
kontrak pelaksanaan konstruksi.
4. Terlaksananya pekerjaan konstruksi yang tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu dan
tepat biaya.
Lingkup Pekerjaan Pengawasan Terhadap Pekerjaan Konstruksi
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pembangunan Gudang
3. Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga