URAIAN KEGIATAN
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten / Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Restorasi Gedung Negara (Rumah Dinas Bupati)
Latar Belakang
1. Pembangunan bangunan gedung negara adalah mendirikan bangunan gedung negara
yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan
pengawasan, baik untuk pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun
perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan
bangunan gedung.
2. Bangunan gedung negara adalah bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang
menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiyaan
yang berasal dari dana APBN,APBD, dan / atau perolehan lainnya yang sah.
3. Rumah Dinas Bupati (Residentie Regent Shapen Van Lebak) yang terletak di Jl. Abdi
Negara merupakan Bangunan Cagar Budaya yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati
Lebak Nomor 420 Tahun 2020 saat ini dalam kondisi rusak dan perlu dilestarikan.
4. Pelestarian Bangunan Gedung Cagar Budaya dilaksanakan melalui perlindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan bangunan dengan mempertahankan keberadaan
dan nilai pentingnya serta menjaga keandalaan bangunan gedung.
5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan adalah kegiatan
persiapan, perencanaan teknis, pelaksanaan, serta pemanfaatan.
6. Salah satu tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah
pelaksanaan program penataan bangunan gedung dimana pada tahun ini akan
melaksanakan Restorasi Gedung Negara (Rumah Dinas Bupati).
Sasaran
Sasaran pengadaan Jasa Konsultan Pengawas adalah:
1. Konsultan dapat mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan penerapan
spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan konstruksi.
2. Mengendalikan waktu dan administrasi baik teknis maupun non teknis kegiatan fisik
konstruksi.
3. Pelaksanaan pembangunan konstruksi sesuai spesifikasi teknis, standar teknis dan
volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan konstruksi.
Terlaksananya pekerjaan konstruksi yang tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu
dan tepat biaya.
Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak