Jasa Konsultansi Perencanaan Dokumen Ukl/Upl

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10473664000
Status: Ulang
Date: 14 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,239,600
Winner (Pemenang): PT Zasuko Info Cab. Pandeglang
NPWP: 024394132419001
RUP Code: 60687672
Work Location: tersebar kabupaten lebak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                               URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
              JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA         
                        UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                            JASA KONSULTANSI PERENCANAAN                          
                                   DOKUMEN  UKL/UPL                               
(INPRES 2025)                                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                               BIDANG   BINA  MARGA                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG              
                             TAHUN    ANGGARAN     2025                           
                           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                                  
                                                                                  
            1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                 a) Nama  Kegiatan :                                              
                                                                                  
                    Jasa Konsultansi Perencanaan Dokumen UKL/UPL                  
                                                                                  
                 b) Pemberi Tugas :                                               
                    Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
                    yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang    
                    Kabupaten.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                 c) Pengelola Kegiatan :                                          
                    Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
                    beserta unsur teknis perencanaan.                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 d) Lokasi Pekerjaan :                                            
                    Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Dokumen UKL/UPL ini
                    berada di lokasi pekerjaan :                                  
                                                                                  
                                    Panjang Panjang  Kecamatan                    
                     No.                                            Sta.          
                No        Nama Ruas  Ruas   Usulan                                
                    Ruas                                         Penanganan       
                                     (KM)    (Km)                                 
                           Cibungur                                8+970 -        
                 1   22               24.00  15.030    Cimarga                    
                           (sabagi) -                                             
                                                                   24+000         
                          Sindangwangi                                            
                                                                   1+120 -        
                          Pasirkacapi -                                           
                 2   27               12.50  6.470 Maja/Cuurugbitung              
                            cokel                                  7+590          
                                                                  13+423 -        
                            Kopi -                                                
                 3   30               19.10  1.854      Maja                      
                           Sangiang                                15+277         
                                                                   7+760 -        
                          Cikatomas –                                             
                 4   57               15.35  11.4   Cilograng/Cibeber             
                          Tegallumbu                               15+350         
                         DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025                               
                                                                                                                    
                                                                                                                    
               e) Peta Lokasi Pekerjaan :                                                                           
                                                                                                                    
                  Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Dokumen UKL/UPL ini berada di lokasi pekerjaan :     
                           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                                  
                                                                                  
            2. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                                  
               Kebijaksanaan pembangunan/pengembangan wilayah yang dituangkan dalam RUTR
               seyogyanya merupakan suatu perpaduan dari peluang dan tantangan yang didasarkan
                                                                                  
               pada kekuatan daya dukung wilayah terutama sumber daya tanah, air dan manusianya.
                                                                                  
               Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan sebagai upaya
               sadar dan berencana dalam mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
                                                                                  
               pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, maka perlu
               dijaga antara berbagai usaha dan atau kegiatan. Perlu disadari makin meningkatnya
                                                                                  
               usaha atau kegiatan pembangunan berbagai bidang di Kabupaten Lebak akan
                                                                                  
               memberikan konsekuensi logis timbulnya dampak (perubahan) terhadap lingkungan,
               oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lebak berusaha selalu mengedepankan masalah
                                                                                  
               lingkungan di segala kegiatan pembangunannya.                      
               Pada dasarnya setiap usaha atau kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan
                                                                                  
               hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya sampai pada saat operasional
                                                                                  
               usaha atau kegiatan, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan
               dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin, untuk pencegahan kerusakan
                                                                                  
               lingkungan.                                                        
               Adapun salah satu upaya pencegahan kerusakan lingkungan atau perlindungan/
                                                                                  
               penyelamatan lingkungan secara dini sebelum suatu kegiatan dimulai dengan
               menerapkan/meningkatkan efektifitas kegiatan dan atau jenis usaha yang akan berdiri
                                                                                  
               untuk melengkapi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan.      
                                                                                  
               Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-
               ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa setiap rencana dan
                                                                                  
               /atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting
               terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
                                                                                  
               Dalam pelaksanaannya diatur dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
                                                                                  
               Nomor 17 Tahun 2001 tentang jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
               Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.                               
                                                                                  
               Apabila jenis usaha/kegiatan tidak menimbulkan dampak yang penting atau dampak
               yang timbul dapat di kelola dengan teknologi, tidak wajib menyusun AMDAL, tetapi
                                                                                  
               harus dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
                                                                                  
               Lingkungan (UPL) sesuai dengan Keputusan Menteri Kimpraswil No:    
               17/KPTS/M/2003.                                                    
                           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                                  
                                                                                  
               Penyusunan UKL dan UPL bidang jalan daya air harus sesuai Petunjuk Teknis UKL dan
               UPL bidang pekerjaan umum Nomor 296/KPTS/1996 yang merupakan penjabaran dari
                                                                                  
               pedoman umum penyusunan UKL dan UPL yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara
               Lingkungan Hidup.                                                  
                                                                                  
               Disamping itu penyusunan UKL dan UPL harus mengikuti Petunjuk Tata Laksana
                                                                                  
               Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Departemen
               Pekerjaan Umum sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                                                                                  
               377/KPTS/1996.                                                     
               Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Jalan, Pemerintah Kabupaten Lebak
                                                                                  
               mengusulkan 4 ruas jalan masuk skala prioritas penanganan usulan jalan daerah melalui
                                                                                  
               Instruksi Presiden Tahun 2025. Berkaitan dengan hal tersebut perlu dibuat beberapa
               dokumen pendukung, diantaraya dokumen Lingkungan.                  
                                                                                  
               Untuk memenuhi hal tersebut di atas maka perlu dilakukan kegiatan pembuatan
               dokumen lingkungan berupa dokumen UKL - UPL guna mewujudkan pembangunan
                                                                                  
               sarana dan prasarana jalan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung
               lingkungan.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            3. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
                   a) Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan
                      perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang
                      harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpresentasikan ke dalam
                      pelaksanaan perencanaan.                                    
                                                                                  
                   b) Mengidentifikasi potensi dan kendala yang ada pada lokasi   
                      pembangunan terdiri dari aspek teknis, transportasi, sosial ekonomi dan
                      lingkungan,                                                 
                                                                                  
                   c) Untuk mengelola kegiatan pembangunan agar dapat meminimalkan
                      dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.             
                   d) Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan yang dapat 
                      diperkirakan akan terkena dampak penting oleh kegiatan pra-konstruksi,
                      konstruksi serta operasional dan pemeliharaan.              
                                                                                  
                   e) Menentukan jenis dan sifat serta ukuran dampak yang secara sistematik,
                      berulang-ulang dan terencana/terjadwal selama kegiatan proyek
                      beroperasi.                                                 
                                                                                  
                   f) Merekomendasikan beberapa alternatif upaya pengelolaan yang perlu
                      dilaksanakan.                                               
                                                                                  
                   g) Merekomendasikan beberapa alternatif upaya pemantauan lingkungan
                      yang perlu dilaksanakan terutama yang berkaitan secara langsung
                      dengan kegiatan.                                            
                           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
                                                                                  
                                                                                  
                   h) Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka UKL dan UPL harus disusun
                      secara sistematis dan mencakup :                            
                   i) Informasi jenis kegiatan yang secara spesifik dapat menimbulkan
                      dampak terhadap lingkungan.                                 
                                                                                  
                   j) Informasi komponen lingkungan yang terkena dampak serta jenis
                      dampak yang timbul.                                         
                                                                                  
                   k) Tujuan utamanya adalah diperolehnya dokumen UKL - UPL , dan 
                      dokumen – dokumen penunjang lainnya yang kaitannya dengan   
                      Dokumen Usulan Pembangunan Jalan Daerah (INPRES 2025)
Tenders also won by PT Zasuko Info Cab. Pandeglang
Authority
3 June 2015Kajian Perencanaan Pengadaan Tanah Sungai CilemerBiro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSERp 250,000,000
9 September 2015Penyusunan Standar BarangCilegonRp 215,750,000
21 March 2017Pengukuran Spm ( Standar Pelayanan Minimal ) Bidang Irigasi Tahun 2017Kab. SerangRp 175,000,000
3 February 2020Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Standarisasi Harga Satuan Satuan Barang/ Jasa (Shsbj) Ta.2021Provinsi BantenRp 151,489,000
14 June 2015Jasa Konsultansi Kajian Perencanaan Pengadaan Tanah Gedung RusunawaBiro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSERp 150,000,000
23 March 2016Jasa Konsultasi Kajian Perencanaan Pengadaan Tanah Embung CilejetProvinsi BantenRp 150,000,000
7 April 2016Jasa Konsultansi Review Identifikasi Kawasan KumuhCilegonRp 123,750,000
23 April 2013Analisis Pengelolaan Kawasan Sempadan SungaiCilegonRp 104,525,000
27 October 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen- Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan KetenagakerjaanProvinsi BantenRp 100,000,000
20 April 2016Pendataan Rumah Tangga KumuhCilegonRp 100,000,000