Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Ruang Arsip

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10498689000
Status: Batal
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 107,460,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,845,395
RUP Code: 61266479
Work Location: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lebak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
METODE  PELAKSANAAN                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Sub. Kegiatan : Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan lainnya
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Arsip                                   
                                                                      
Lokasi    : Kecamatan Rangkasbitung                                   
Tahun     : 2025                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 1. URAIAN UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN :                          
                                                                      
       1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Gudang Barang Bukti. Pemborong
          harus menyelenggarakan seluruh pekerjaan termasuk mendatangkan semua bahan - bahan
                                                                      
          yang diperlukan, pemasangan sampai pembersihan halaman dan bangunan setelah selesai
          pekerjaan.                                                  
                                                                      
       1.2. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar bestek, syarat - syarat
          detail, serta tunduk kepada perintah Konsultan Pengawas sebagai wakil Pemberi Tugas.
                                                                      
       1.3. Pemborong harus menyediakan peralatan yang cukup dan memadai sesuai dengan
          kebutuhan dan besarnya proyek.                              
                                                                      
       1.4. Pemborong harus menyediakan tenaga ahli untuk pelaksana lapangan yang cakap dan
          memadai sesuai besarnya proyek.                             
                                                                      
       1.5. Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai untuk Tenaga Ahli, alat – alat bantu dan
          bahan material sesuai dengan pekerjaannya.                  
                                                                      
       1.6. Pekerjaan terdiri dari:                                   
           1. Pekerjaan Persiapan;                                    
                                                                      
           2. Pekerjaan Tanah;                                        
           3. Pekerjaan Pasangan dan Beton;                           
                                                                      
           4. Pekerjaan Arsitektur,                                   
           5. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 2. LOKASI DAN KEADAAN PROYEK :                                  
                                                                      
       2.1. Lokasi pekerjaan akan ditunjukkan pada waktu Aanwijzing dan lokasi ini tidak akan berubah
          pada waktu penyerahan Surat Penyerahan Lapangan Pekerjaan.  
       2.2. Untuk pengamanan bahan - bahan pada waktu membangun, bila perlu dari pemborong
                                                                      
          mengadakan gudang darurat atas biaya sendiri kecuali ada persyaratan yang mengharuskan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       2.3. Kondisi Lapangan                                          
                                                                      
                                                           1          
Pembangunan Ruang Arsip                                               
          a. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus benar - benar memahami kondisi /
           keadaan lapangan atau hal - hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
           pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
                                                                      
          b. Pemborong harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
           bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan
                                                                      
           berlangsung.                                               
          c. Pemborong harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, metode
                                                                      
           pelaksanaan dan agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan
           sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.         
                                                                      
       2.4. Kebersihan dan Ketertiban                                 
          a. Selama berlangsungnya pembangunan, Direksikeet, gudang dan bagian dalam
                                                                      
           bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas,
           tumpukan tanah dan lain - lain.                            
           Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi memberi
                                                                      
           perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan pemborong harus menanggung seluruh
           akibatnya.                                                 
                                                                      
          b. Penimbunan bahan - bahan yang ada dalam gudang - gudang maupun yang berada
           dialam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
                                                                      
           keamanaan pekerjaan / umum dan juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan
           penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas maupun oleh Pemberi Tugas.
                                                                      
          c. Para pekerja pemborong tidak diperkenankan untuk :       
            - Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas.
                                                                      
            - Memasak ditempat kerja kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas atau Direksi.
            - Membawa masuk pedagang makanan, buah - buahan, minuman rokok dan
                                                                      
             sebagainya ketempat pekerjaan.                           
            - Keluar masuk dengan bebas.                              
       2.5. Pemeriksaan, Penyediaan Bahan dan Barang                  
                                                                      
          a. Bila dalam Metode Pelaksanaan disebutkan nama dan Pabrik pembuat dari suatu bahan
           dan barang, maka hal ini dimaksudkan untuk menunjukan bahan dan barang yang
                                                                      
           digunakan dan untuk mempermudah pemborong mencari barang tersebut.
          b. Setiap penggantian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
                                                                      
           disetujui oleh Direksi pekerjaan dan bila ditentukan dalam Metode Pelaksanaan serta
           Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Pemberi
                                                                      
           Tugas, melalui Konsultan Pengawas.                         
          c. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
                                                                      
           disediakan atas biaya Pemborong, setelah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan
           Pengawas atau Direksi, harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan
           dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.                 
                                                                      
                                                           2          
Pembangunan Ruang Arsip                                               
          d. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas atau Pengelola
           Teknik Proyek / Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan
           barang yang dipakai tidak sesuai dengan kualitas maupun sifatnya.
                                                                      
          e. Dalam pengajuan harga penawaran, pemborong harus sudah memasukan sejauh
           keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah
                                                                      
           tersebut, pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan
           barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
                                                                      
           atau Direksi.                                              
       2.6. Perbedaan dalam Dokumen Lampiran Kontrak                  
                                                                      
          a. Jika terdapat perbedaan - perbedaan antara gambar kerja dan Rencana Kerja dan Syarat
           ini, maka pemborong harus menanyakan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
                                                                      
           dan pemborong harus mentaati keputusan tersebut.           
          b. Ukuran - ukuran yang terdapat gambar terbesar dan terakhir yang berlaku dan ukuran
           dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari pekerjaan yang sudah
                                                                      
           selesai.                                                   
          c. Apabila terdapat perbadaan antara :                      
                                                                      
           - Gambar Arsitektur dengan Gambar Struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan
             dalam ukuran fungsional adalah Gambar Arsitektur, sedangkan untuk jenis dan
                                                                      
             kualitas bahan dan barang adalah Gambar Struktur.        
           - Gambar Arsitektur dengan Sanitasi, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
                                                                      
             ukuran kualitas dan jenis bahan adalah Gambar Sanitasi, sedangkan untuk ukuran
             fungsional adalah Gambar Arsitektur.                     
                                                                      
           - Gambar Arsitektur dengan dengan Gambar Elektrikal, maka yang dipakai sebagai
             pegangan dalam ukuran fungsional adalah Gambar Arsitektur, sedangkan untuk
                                                                      
             ukuran kualitas dan bahan adalah Gambar Listrik / Eletrikal.
       2.7. Gambar Kerja (Shop Drawing)                               
          a. Jika terdapat kekurangan penjelasan - penjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan
                                                                      
           gambar tambahan / gambar detail, atau untuk memungkinkan Pemborong melaksanakan
           dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka pemborong harus
                                                                      
           membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga) gambar tersebut atas biaya
           Pemborong dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
                                                                      
          b. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
           Tugas, dengan mengikuti Penjelasan dan pertimbangan dari Perencana dan Konsultan
                                                                      
           Pengawas.                                                  
          c. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
                                                                      
           diperintahkan oleh Pemberi Tugas, yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar
           kerja dan gambar perubahan rencana.                        
                                                                      
                                                                      
                                                           3          
Pembangunan Ruang Arsip                                               
          d. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
           dilaksanakan.                                              
       2.8. Gambar Sesuai Pelaksanaan(Asbuilt Drawing)                
                                                                      
          a. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
           perubahan atas perintah Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, maka pemborong harus
                                                                      
           membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas
           memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
                                                                      
          b. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar asli)
           dan biaya pembuatannya ditanggung oleh pemborong.          
                                                                      
                                                                      
PASAL 3. PERSYARATAN PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                      
       3.1 Peralatan Kerja, Mobilisasi dan Demobilisasi               
          a. Pemborong harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan - peralatan kerja dan
           peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan
                                                                      
           serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.           
          b. Pemborong harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat - alat berat
                                                                      
           yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
          c. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis proyek berhak memerintahkan untuk
                                                                      
           menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
           persyaratan.                                               
                                                                      
          d. Bila pekerjaan telah selesai, Pemborong diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat -
           alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas -
                                                                      
           bekasnya.                                                  
          e. Disamping harus menyediakan alat - alat yang diperlukan seperti yang dimaksud pada
                                                                      
           ayat 3.1.a Pemborong harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada
           kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah
           (scafolding) pada sisi ruang bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan
                                                                      
           lainnya dan memperhitungkan untuk keperluan tersebut pada harga satuan yang sesuai
           dengan pemakaian alat.                                     
                                                                      
       3.2 Pengukuran                                                 
          a. Pemborong harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau penelitian
                                                                      
           ukuran tata letak atau ketinggian bangunan.                
          b. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada kepada Konsultan Pengawas agar dapat
                                                                      
           ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
           dengan Gambar Kerja dan Persyaratan Teknis.                
                                                                      
       3.3 Sarana Air Kerja dan Penerangan                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                           4          
Pembangunan Ruang Arsip                                               
          a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama Proyek berlangsung, Pemborong
           harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum
           untuk pekerja dan air kamar mandi / WC, selama berlangsungnya Proyek.
                                                                      
          b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
           pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
                                                                      
           pekerjaan dan untuk keperluan Direksikeet, Kantor Pemborong, Kamar mandi / WC atau
           tempat-tempat lain yang dianggap perlu.                    
                                                                      
          c. Pemborong juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan
           pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksikeet dan penerangan proyek pada malam hari
                                                                      
           sebagai keamanan selama proyek berlangsung. Penyediaan Penerangan / tenaga listrik
           berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.              
                                                                      
          d. Pengadaan Penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator
           Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong.
           Pengadaan Fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan
                                                                      
           instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar atau panel.
       3.4 Keselamatan Kerja                                          
                                                                      
          a. Pemborong harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
           ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua
                                                                      
           bidang pekerjaan (ASTEK).                                  
          b. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
                                                                      
           Kecelakaan (PPPK).                                         
          c. Pemborong harus mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19
                                                                      
           dengan menyiapkan masker dan hand sanitizer untuk mengurangi penyebaran virus.
       3.5 Dokumentasi                                                
                                                                      
          a. Pemborong Harus memperhitungkan biaya perawatan pembuatan dokumentasi serta
           pengirimannya ke Kantor Pengelola Pekerjaan serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
          b. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi adalah :       
                                                                      
            - Laporan-laporan perkembangan Proyek.                    
            - Foto - foto proyek, berwarna minimal ukuran postcard dilengkapi dengan album.
                                                                      
            - Surat - surat dan dokumen lainnya.                      
          c. Foto - foto yang menggambarkan kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai dengan
                                                                      
           petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 5 (lima) peristiwa, yaitu : 0%,
           25%, 50%, 75% dan 100%.                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 4. PENUNJUKAN/TINJAUAN KE LOKASI PROYEK                         
                                                                      
                                                           5          
Pembangunan Ruang Arsip                                               
       4.1 Lokasi Pekerjaan akan ditunjukan Setelah rapat Aawijzing dan nantinya lokasi ini tidak akan
          berubah pada waktu penyerahan Surat Penyerahan Pekerjaan Lapangan.
       4.2 Untuk Pengamanan bahan - bahan pada waktu membangun, bila perlu dari pihak pemborong
                                                                      
          mengadakan pagar darurat atas biaya sendiri kecuali ada persyaratan yang mengharuskan.
       4.3 Pelaksanaan                                                
                                                                      
          Sebelum pekerjaan pembersihan site dimulai pemborong terlebih dahulu minta ijin kepada
          Pemilik bangunan lama saat / waktu yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
PASAL 5. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN                        
                                                                      
       Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa
       terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
                                                                      
       Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Konsultan
       Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan
       penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
                                                                      
                                                                      
PASAL 6. PEKERJAAN PERSIAPAN :                                        
                                                                      
       6.1 Lingkup Pekerjaan :                                        
          - Pek. Pengukuran/Bouwplank                                 
                                                                      
          -  Pembuatan Papan Nama Proyek                              
          -  Biaya Dokumentasi Dan Pelaporan                          
                                                                      
          -  Kebutuhan K3 ( Helm, Waer Pack, dll)                     
          -  BPJS Ketenagakerjaan                                     
                                                                      
          -  Kebutuhan Perancah/Scafolding                            
       6.2 Pekerjaan Pengukuran dan Pembersihan Lapangan              
                                                                      
          Sebelum Pekerjaan dimulai terlebih dahulu dilakukan pembersihan lokasi dari sampah,
          rumput, dan berbagai hal lain yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan. Pembersihan
          dilakukan dengan menggunakan bantuan alat berat excavator. Sampah-sampah yang
                                                                      
          dihasilkan dari pekerjaan ini dikumpulkan di suatu tempat yang telah disetujui oleh pengawas,
          kemudian baru diangkut dengan menggunakan dump truck untuk dibuang ke tempat
                                                                      
          pembuangan sampah akhir.                                    
          Seiring pembersihan lokasi dibuat papan nama proyek, papan nama proyek ini dipasang
                                                                      
          pada tempat yang mudah dilihat dengan mencantumkan data-data proyek antara lain nama
          proyek, pekerjaan, lokasi, nilai proyek, waktu pelaksanaan, pengawas pelaksana proyek, dan
                                                                      
          lain-lain.                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       6.3 Pekerjaan Pemasangan Bouwplank                             
                                                           6          
Pembangunan Ruang Arsip                                               
          Pekerjaan ini biasanya dilakukan seiring atau setelah pekerjaan pengukuran dilakukan.
          Pemasangan Bouwplank (Pematokan) dilaksanakan bersama-sama oleh Pihak Proyek,
          Perencana Pengawas, Pelaksana dan dibuat Berita Acara Pematokan.
                                                                      
          Bowplank terbuat dari papan yang bagian atasnya dipakukan pada patok kayu persegi 5/7
          cm yang tertanam dalam tanah cukup kuat. Untuk menentukan ketinggian papan bouwplank
                                                                      
          secara rata bagian atasnya dari papan bowplank harus di waterpass (horizontal dan siku),
          sedangkan untuk mengukur dari titik As ke As antar ruangan digunakan meteran. Setiap titik
                                                                      
          pengukuran ditandai dengan paku dan dicat dengan cat merah dan ditulis ukuran pada papan
          bouwplank agar mudah di cek kembali. Pemasangan papan bowplank dilaksanakan pada
                                                                      
          jarak 1,5 m dari As sekeliling bangunan dan dipakukan pada patok – patok yang terlebih
          dahulu ditancapkan kedalam tanah.                           
                                                                      
       6.4 Papan Nama Proyek                                          
          Untuk papan nama proyek akan dilakukan pengesetan pada printing grafika dan akan diprint
          sebagai spanduk dan dipasangkan pada tiang kayu Penyangga dengan baik. Papan nama
                                                                      
          proyek dengan dimensi yang disesuaikan yang memuat tentang identitas proyek, terlebih dahulu
          dipasang sebagai tanda dimulainya pekerjaan. Untuk patok penunjuk arah akan dibuat dari kayu
                                                                      
          dan diberi tanda penunjuk arah.                             
       6.5 Dokumentasi dan Pelaporan                                  
                                                                      
          Pada tahapan ini dilakukan proses administrasi meliputi surat menyurat, arsip file, pelaporan
          setiap aspek pekerjaan baik laporan harian, mingguan, dan bulanan dan juga Pelaporan
                                                                      
          progrees kemajuan pekerjaan dilapangan dan lain lain serta untuk dokumentasi ialah dilakukan
          pengambilan foto untuk tahapan setiap pekerjaan dilapangan pada masa pelakasanaan
                                                                      
          pekerjaan.                                                  
                                                                      
                                                                      
PASAL 7. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN KEMBALI                          
       7.1 Galian Tanah :                                             
         a. Galian tanah untuk pondasi / landasan sloof, harus sesuai ukuran - ukurannya dan
                                                                      
           dituangkan ukuran tersebut pada bouwplank. Penempatan tanah bekas galian diletakan
           dengan baik sehingga tidak mengganggu jalannnya pekerjaan. 
                                                                      
         b. Galian saluran air hujan dibuat sesuai gambar kerja, baik kedalaman maupun arahnya.
         c. Semua galian atas kehendak pemborong untuk maksud - maksud yang tidak tercantum
                                                                      
           dalam kontrak harus ditutup dan dipadatkan kembali.        
         d. Kelebihan galian dari yang telah ditetapkan tidak diadakan biaya tambahan, apabila
                                                                      
           kelebihan galian ini membahayakan konstruksi, maka pemborong wajib memperbaikinya
           atas biaya sendiri.                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       7.2 Pekerjaan Urugan/Timbunan                                  
                                                                      
                                                           7          
Pembangunan Ruang Arsip                                               
          a. Pengurugan tanah bekas galian pondasi, pelaksanaanya harus lapis demi lapis dan
           dipadatkan, Max. setiap 20 cm harus dipadatkan, tanah harus dipilih yang baik dan tidak
           mengandung lumpur, daun dan akar.                          
                                                                      
          b. Urugan pasir dengan pasir urug harus kualitas yang baik dan memenuhi persyaratan,
           ketebalan padat sesuai seperti yang ditunjukan pada gambar 
                                                                      
                                                                      
PASAL 8. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI                                  
                                                                      
       8.1 Pekerjaan Pasangan Batukali yang dimaksudkan sebagai pondasi tertera di dalam gambar
          kerja. Pasangan batukali harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di
                                                                      
          dalam PBI 1971, PUBI 1982, SII-0079-79 dan NI-8.            
       8.2 Batukali yang dipakai harus merupakan batukali belah yang keras, padat dan memiliki struktur
                                                                      
          yang kompak, dengan warna yang cerah dan bebas dari cacat, serta harus memenuhi syarat-
          syarat yang tercantum di dalam PUBI 1982 dan SII.0079-79. Batukali bulat tidak boleh
          dipakai.                                                    
                                                                      
       8.3 Semen portland yang dipakai harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada ayat
          sebelumnya, pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras serta memenuhi persyaratan
                                                                      
          yang tercantum di dalam PUBI 1970.                          
       8.4 Pondasi batukali harus dilaksanakan dengan menggunakan adukan 1 bagian semen portland
                                                                      
          : 5 bagian pasir pasang dan harus dipasang sedemikian pula, sehingga didapatkan gigitan
          yang memadai di antara batu-batu dengan ruang kosong sekecil mungkin. Sebelum
                                                                      
          pemasangan dilakukan, kontraktor harus membuat dan memasang kayu-kayu pembantu
          (kayu profil) dan merentangkan benang pembantu dengan bentuk sesuai dengan bentuk dan
                                                                      
          ukuran pondasi yang akan dipasang.                          
       8.5 Sebelum pasangan batu kali terpasang, permukaan galian harus dirapihkan dan diberikan
                                                                      
          pasir urug padat setebal 10 cm dengan maksud agar air dari bawah tanah tidak masuk ke
          lapisan batu kali di atasnya.                               
                                                                      
                                                                      
PASAL 9. PEKERJAAN BETON                                              
       9.1 Pekerjaan Beton Meliputi                                   
                                                                      
          1. BETON BERTULANG                                          
           Dilaksanakan pada semua konstruksi beton yang bersifat struktur dan Praktis dengan
                                                                      
           ukuran dan bentuk penampang seperti tercantum pada gambar kerja. Konstruksi beton
           bersifat STRUKTUR meliputi bagian - bagian konstruksi, diantaranya :
                                                                      
           a. Pondasi beton setempat                                  
           b. Sloof – sloof                                           
                                                                      
           c. Kolom struktur dan kolom praktis                        
           d. Balok struktur dan balok latai                          
          2. BETON TIDAK BERTULANG                                    
                                                                      
                                                           8          
Pembangunan Ruang Arsip                                               
           Dilaksanakan pada :                                        
           a. Rabat beton keliling bangunan ad. 1 : 3 : 5             
           b. Lantai kerja                                            
                                                                      
       9.2 Semua pekerjaan beton harus mengikuti persyaratan ketentuan yang tercantum pada :
           1. SKSNI T-15-1991-03 BUKU STANDAR BETON 1991              
                                                                      
       9.3 Persyaratan Beton                                          
                                                                      
           a. Untuk beton bertulang mutu beton yang digunakan adalah B-1 di mana beton harus
             mempunyai kekuatan, tekan karakteristik sebesar 225 kg / cm2 (minimal), dengan
                                                                      
             campuran beton yang disyaratkan.                         
           b. Untuk beton tidak bertulang, adukan dibuat dengan campuran 1pc : 3ps : 5Kr.
                                                                      
       9.4 Persyaratan Bahan                                          
           a. Semen                                                   
                                                                      
             Semen yang digunakan harus dari mutu yang baik, menghindari terjadinya hal ini.
             Pemborong harus memperhatikan syarat - syarat penyimpanan semen yang baik.
                                                                      
           b. Pasir Beton                                             
             Pasir beton harus terdiri dari pasir dengan butir - butirnya yang bersih dan bebas dari
             bahan - bahan organis.                                   
                                                                      
           c. Koral/Kerikil Beton                                     
             Koral / kerikil beton yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran serta
                                                                      
             mempunyai Gradasi dan kekerasan.                         
           d. Air                                                     
                                                                      
             Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dari bahan - bahan organis; minyak,
             garam alkalis, asam yang dapat merusak beton. Apabila diperlukan, Direksi dapat
                                                                      
             meminta kepada pemborong untuk memeriksakan air yang dapat digunakan ke
             Laboratorium Pemeriksaan yang akan digunakan ke Laboratorium Pemeriksaan yang
                                                                      
             resmi dan sah atas biaya pemborong.                      
           e. Baja Tulangan                                           
             Mutu tulangan yang digunakan adalah U-24, yaitu tulangan dengan tegangan leleh
                                                                      
             Karakteristik sebesar 2400 kg / cm2. Tulangan yang akan digunakan, harus bebas dari
             kotoran - kotoran (lumpur, lemak, karat). Kawat pengikat tulangan harus terbuat dari
                                                                      
             baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan
             tidak bersepuh seng.                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       9.5 Persyaratan Acuan/Perancah/Bekisting                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                           9          
Pembangunan Ruang Arsip                                               
           a. Bahan-bahan yang akan digunakan, Tebal papan kayu / kayu lapis yang digunakan
             minimal 2 cm dengan balok - balok penyangga berukuran 5/7 atau diameter 8 cm,
             yang digunakan adalah jenis kayu kelas II yang keras.    
                                                                      
           b. Acuan harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga ukuran penampang
             beton yang diperlukan seperti yang tercantum pada gambar kerja, dapat tercapai
                                                                      
             secara tepat.                                            
           c. Apabila digunakan papan, maka penampang papan acuan sebelah dalam harus
                                                                      
             diserut rata untuk dapat menghasilkan permukaan beton yang rata.
           d. Celah - celah terjadi (pada sudut pertemuan atau ditengah) harus cukup rapat
                                                                      
             sehingga pada waktu pengecoran dilakukan, tidak ada air semen yang keluar.
           e. Sebelum pengecoran dilakukan, sisi - sisi dalam dari acuan harus bebas dari segala
                                                                      
             macam kotoran dan harus disiram dengan air yang rata.    
           f. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah beton mengalami periode pengerasan.
       9.6 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                          
                                                                      
          a. Pembengkokan, pemotongan, dan penempatan tulangan, harus sesuai dengan gambar
            kerja.                                                    
                                                                      
           b. Pengikatan antara Tulangan Pokok dan Tulangan Sengkang, harus dilakukan dengan
             kuat, sehingga menjamin tulang - tulangan tersebut tidak berubah tempat selama
                                                                      
             pengecoran dan penggetaran.                              
           c. Pengecoran beton baru dapat dilakukan setelah :         
                                                                      
             1. Direksi / Pengawas Lapangan selesai memeriksa dan menyetujui acuan / bekisting
               yang dibuat.                                           
                                                                      
             2. Direksi / Pengawas Lapangan selesai memeriksa dan menyetujui pembersihan
               yang akan di cor.                                      
                                                                      
           d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan untuk diteruskan pada hari berikutnya,
             maka tempat penghentian tersebut harus disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan
             (khusus Beton Struktur).                                 
                                                                      
                                                                      
PASAL 10. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA                                
                                                                      
       10.1 Lingkup Pekerjaan                                         
          Bagian ini meliputi hal - hal yang mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan
                                                                      
          semua pekerjaan pasangan batu kali dan pasangan batu - bata seperti yang terteran pada
          gambar. Pelaksanaan pemasangan harus benar - benar mengikuti garis - garis, bentuk -
                                                                      
          bentuk sesuai persyaratan.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       10.2 Bahan - bahan                                             
                                                                      
                                                           10         
Pembangunan Ruang Arsip                                               
          Bahan batu batu harus baru, terbakar merata. Bilamana tidak terdapat bahan - bahan yang
          tidak sesuai standar tersebut maka ahli dapat menentukan jenis - jenis lain pasaran lokal
          dengan persyaratan - persyaratan yang telah ditentukan.     
                                                                      
       10.3 Cara pelaksanaan                                          
          Pasangan tembok bata ukuran besar baik dipasang dengan adukan / spesi 1 : 5 dan 1 : 2
                                                                      
          trasram dipergunakan mulai sloof sampai dengan 20 cm diatas permukaan lantai,. Bata
          sebelum dipasang harus direndam kedalam air terlebih dahulu sampai tidak bergelembung,
                                                                      
          demikian juga setelah dipasang harus dibasahi air sampai pasangan berumur 10 hari.
          Pasangan bata 1/2 batu ini diberi penguat kolom beton bertulang ukuran sesuai dengan
                                                                      
          gambar. Pasangan harus tegak lurus dan tidak bergelombang supaya bidang yang diplester
          supaya rapih dan rata. Pasangan yang belum kering tidak boleh kena beban dan juga tidak
                                                                      
          boleh diplester terlebih dahulu.                            
                                                                      
PASAL 11. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                               
                                                                      
       11.1 Pada umumnya plesteran dipakai campuran 1 : 5             
       11.2 Plesteran harus rata, tidak bergelombang, dan tebalnya rata - rata 1,5 cm.
                                                                      
       11.3 Plesteran harus didiamkan selama 1 minggu, baru boleh diaci pada waktu akan diaci,
          plesteran harus dicuci dan dibasahi supaya betul - betul bisa menempel dengan baik dan
                                                                      
          daya ikatnya kuat.                                          
       11.4 Acian baru boleh diplamur setelah acian berumur 2 minggu atau 10 hari, dan setelah diplamur
                                                                      
          lalu diamplas dan seterusnya dicat dengan cat tembok sampai 3 (tiga) kali atau sampai
          kelihatannya rata benar.                                    
                                                                      
                                                                      
PASAL 12. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK                                  
                                                                      
       12.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan lantai, Pemborong wajib meneliti dan mengukur kembali
          ketinggian peil lantai dan kemiringannya, sesuai gambar rencana.
       12.2 Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                      
          Bagian ini meliputi hal - hal yang mengenai bahan dan pemasangan dengan kualitas yang
          baik. Pelaksanaan pemasangan harus benar - benar mengikuti garis - garis, bentuk - bentuk
                                                                      
          sesuai persyaratan.                                         
       12.3 Bahan – bahan                                             
                                                                      
          Bahan harus baru sesuai Pasangan Ubin Keramik ukuran tertentu sesuai gambar kerja.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 13. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA:                         
       13.1 Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                      
                                                           11         
Pembangunan Ruang Arsip                                               
          Bagian ini mencakup hal - hal mengenai pengadaan bahan Alumunium Natural,. seperti
          kusen, daun pintu, kusen pintu dan sebagainya.              
       13.2 Pengendalian Pekerjaan                                    
                                                                      
          Seluruh pekerjaan kusen alumunium harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya, sehingga
          mendapat hasil yang memuaskan.                              
                                                                      
                                                                      
       13.3 Bahan-bahan                                               
                                                                      
            a. Bahan kusen pintu dan jendela seluruhnya dari bahan Alumunium ukuran, Bahan
              alumunium yang dipakai harus mempunyai kualitas yang baik dan sesuai dengan
                                                                      
              ketentuan dalam Gambar dan Bestek, tidak cacat seperti pecah-pecah atau retak.
            b. Untuk daun pintu dari double Teakwood,                 
                                                                      
            c. Daun pintu dan Jendela rangka Alumunium lengkap dengan kaca tebal 5 mm.
            d. Selama masa pelaksanaan mutu bahan Alumunium harus dijaga dengan cara
              menyimpan ditempat - tempat yang kering dan terlindung dari hujan.
                                                                      
            e. Untuk pasangan kaca polos digunakan kaca dengan ketebalan 3 mm untuk
              bauvenligh, dan ketebalan 5 mm untuk jendela yang berbidang besarnya lebih dari
                                                                      
              1 m2.                                                   
                                                                      
                                                                      
PASAL 14. PEKERJAAN PLAFOND :                                         
       14.1 Persiapan                                                 
                                                                      
          a. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan plafond Kalsiboard/GRC.
          b. Approval material yang akan digunakan.                   
                                                                      
          c. Persiapan lahan kerja.                                   
          d. Persiapan material kerja, antara lain: Kalsiboard/GRC, list gypsum, rangka hollow galvanis,
                                                                      
           sekrup gypsum, textile tape, compound, air, dll.           
          e. Persiapan alat bantu kerja, antara lain: theodolith, waterpass, meteran, schafolding,
           gerinda, gergaji besi, bor screw driver, kape, ampelas, cutter, selang dan air.
                                                                      
       14.2 Pengukuran                                                
          a. Level/peil plafond diukur dahulu dengan menggunakan theodolith dan dibantu
                                                                      
           menggunakan selang air.                                    
          b. Untuk mempermudah pemasangan, titik tetap pengukuran dipindahkan ke dinding atau
                                                                      
           kolom dengan ketinggian 1 m dari lantai.                   
       14.3 Pemasangan Rangka Hollow Galvanis                         
                                                                      
          a. Setelah posisi peil plafond didapatkan, pekerjaan awal adalah pemasangan rangka metal
           furing pada bagian tepi untuk memperoleh titik tetap plafond.
                                                                      
          b. Dilanjutkan pemasangan rangka hollow pembagi yang digantung ke plat beton dengan
           menggunakan paku beton/penggantung. Perkuatan antara rangka hollow galvanis
           dengan menggunakan sekrup gypsum.                          
                                                                      
                                                           12         
Pembangunan Ruang Arsip                                               
          c. Penempatan jarak rangka hollow galvanis maksimum berjarak 60 cm.
          d. Setalah semua rangka hollow galvanis terpasang, lakukan perataan (leveling) dengan
           menggunakan tarikan benang, setelah itu penggantung bisa dimatikan.
                                                                      
       14.4 Pemasangan Gypsum/GRC                                     
          a. Setelah rangka hollow galvanis terpasang dengan benar, rata dan kuat serta instalasi ME
                                                                      
           sudah terpasang semua, maka lembaran Kalsiboard/GRC dapat mulai dipasang.
          b. Untuk Kalsiboard/GRC, pertemuan diatur secara menyilang. 
                                                                      
          c. Sebelum pemasangan sekrup pastikan bor sekrup disesuaikan benar, sehingga kepala
           sekrup hanya masuk sedikit kedalam permukaan lembaran gypsumboard.
                                                                      
          d. Tekan ujung sekrup perlahan ke dalam permukaan lembaran gypsumboard sebelum
           menjalankan mesin bor untuk memasukkan sekrup.             
                                                                      
          e. Sekrup berfungsi sebagai titik perkuatan dipasang pada jarak maksimal 30 cm.
          f. Setelah lembaran Kalsiboard/GRC terpasang semua, cek leveling permukaan plafond.
       14.5 Finishing                                                 
                                                                      
          a. Untuk Kalsiboard/GRC, sambungan antara pertemuan diberi textile tape dan di compound
           kemudian digosok dengan ampelas untuk mendapatkan permukaan yang rata/flat.
                                                                      
          b. Tutup semua kepala sekrup dengan compound lalu gosok dengan ampelas halus.
          c. Setelah plafond selesai terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan list gypsum. Untuk
                                                                      
           list gypsum dipasang pada pertemuan antara dinding dan plafond.
                                                                      
                                                                      
PASAL 15. PEKERJAAN PENGECATAN :                                      
       15.1 Bahan.                                                    
                                                                      
          c. Pengertian cat disini meliputi cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
          d. Cat harus masih berada dalam kaleng, dimana tertera nama pembuatnya, petunjuk
                                                                      
           pemakaian, formula, warna, nomor seri dan tanggal pembuatan.
          d. Mutu cat.                                                
       15.2 Macam Pekerjaan.                                          
                                                                      
          Mengecat dengan cat tembok pada semua bidang dinding exterior dan interior serta plafond
          seperti dinyatakan dalam gambar.                            
                                                                      
       15.3 Cara Pelaksanaan (Masing - masing jenis cat digunakan referensi dari masing - masing
          pabrik).                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PASAL 16. PEKERJAAN ATAP :                                            
          Pada tahapan pertama pekerjaan akan dilakukan pengadaan baja ringan rangka atap yang
                                                                      
       dipesan sesuai dengan spek teknis dan gambar kerja. Tukang atau pekerja akan mengukur
       pemasangan rangka sebagai rangka atap. Setelah diukur maka tukang atau pekerja akan merakit
                                                                      
                                                           13         
Pembangunan Ruang Arsip                                               
       rangka baja sesuai dengan bentuk gambar kerja. Setelah perakitan selesai maka rangka baja atap
       dinaikkan ke atas bangunan sebagai kuda-kuda penopang atap. Rangka baja ringan akan
       dipasang dan diikat dengan paku atau baut pengikat khusus. Pemasangan atap dilakukan yaitu
                                                                      
       atap dipakukan langsung pada gording dengan menggunakan paku ulir (paku khusus untuk atap).
       Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Alur atap harus dipasang merata
                                                                      
       (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi. Bubungan ditutup dengan seng
       bubungan. Tindisan antara satu lembaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus
                                                                      
       sesuai dengan persyaratan pabrik minimal 10 cm. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-
       syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran.                 
                                                                      
          Pemasangan Bubungan (Rabung) dilakukan dengan Tindisan antara satu lembaran
       bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik minimal
                                                                      
       10 cm. Pekerja memasang rabung dengan susunan mengarah lurus rapi dan dipasang dengan
       baut atau paku khusus.                                         
          Pada tahapan pekerjaan listplank akan dilakukan pengetaman papan untuk listplank pada
                                                                      
       ketam kayu kemudian papan yang telah sesuia ukurannya akan dipasang oleh pekerja dan tukang
       pada area pemasangan listplank dengan panjang dan ukuran listplank sesuai dengan gambar
                                                                      
       kerja, listplank dipaku pada kayu dengan kuat dan kokoh agar tidak terlepas.
                                                                      
                                                                      
PASAL 17. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL :                        
     17.1 Urutan pelaksanaan instalasi indoor                         
                                                                      
         a. Instalasi titik penerangan NYM 3 x 2,5 mm2+Conduit dia.20mm
         b. Instalasi Stop Kontak 1 Fasa NYM 3 x 2,5 + Conduit        
                                                                      
         c. Masukkan kawat pancingan ke dalam pipa conduit sesuai groupnya
         d. Tarik kabel dengan bantuan kawat pancingan tersebut       
                                                                      
         e. Tandai kabel kabel sesuai group dengan lakban dan spidol  
         f. Sambungan kabel hanya boleh pada tee doos dan dengan las dop
         g. Merger kabel yang telah terpasangPembuatan dan pengajuan gambar shop drawing
                                                                      
           pekerjaan plafond Kalsiboard/GRC.                          
     17.2 Urutan pelaksanaan instalasi outdoor                        
                                                                      
         a. Marking jalur instalasi                                   
         b. Tandai lokasi tiang lampu                                 
                                                                      
         c. Gali jalur yang telah di marking                          
         d. Gelar kabel NYY sesuai dengan ukuran pada shop drawing sesuai groupnya
                                                                      
         e. Timbun dengan pasir                                       
         f. Urug kembali galian dengan tanah                          
                                                                      
     17.3 Metode Pemasangan Armateur                                  
         a. Siapkan Lampu TL Led 2 x 18 watt , type RM1 dan Lampu Down Light RD 150 + Bolam
           Led 9 watt serta Plafond Fitting + Led 4 Watt              
                                                                      
                                                           14         
Pembangunan Ruang Arsip                                               
         b. Marking plafond dengan kapur/ spidol                      
         c. Lubangi plafond sesuai marking, untuk gypsum koordinasikan dengan rangka plafond
         d. Pasang kawat gantungan                                    
                                                                      
         e. Pasang lampu dengan melepas kap lampu                     
         f. Kencangkan kawat gantungan                                
                                                                      
         g. Sambung ke instalasi                                      
         h. Pemasangan lampu setelah kondisi proyek aman dari pencurian.
                                                                      
     17.4 Urutan Pelaksanaan pemasangan saklar dan stop kontak        
         a. Marking jalur conduit pada dinding                        
                                                                      
         b. Bobok dinding bata, jangan lupa gunakan cutter            
         c. Pasang conduit dan inbow dos                              
                                                                      
         d. Tunggu sampai dinding plester akhir                       
         e. Sambungkan saklar dan stop kontak dengan instalasinya     
         f. Pasang saklar dan stop kontak, gunakan waterpass agar rata.
                                                                      
                                                                      
PASAL 18. PERATURAN PENUTUP :                                         
                                                                      
       18.1 Harus diperhatikan betul oleh pemborong segala pekerjaan angkutan bahan – bahan , puing
          – puing bekas pekerjaan dan pembersihan setelah bangunan selesai,
                                                                      
       18.2 Segala peraturan yang tercantum dalam bestek ini dan gambar – gambar serta risalah
          Aanwijzing merupakan lampiran dari kontrak yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan
                                                                      
          satu kesatuan, untuk hal ini pemborong dianggap mengerti.   
       18.3 Pemborong diharuskan mengikuti peraturan dari Departemen Tenaga Kerja untuk mengatur
                                                                      
          upah para buruhnya,                                         
       18.4 Lampiran Bill Of Quantity yang diberikan ini hanya perkiraan saja. Pemborong harus tetap
                                                                      
          menghitung sendiri apabila dalam perhitungan perencanaan Bill Of Quantity dirasa kurang,
          maka pemborong boleh merubah volume yang diberikan menambah atau mengurangi yang
          menginkat adalah gambar dan bestek.                         
                                                                      
     Peraturan ini sebagai pedoman dari pelaksanaan pembangunan dan sebagai landasan kontrak.
Dengan sendirinya hasilnya akan tergantung pada pelaksanaannya.       
                                                                      
                                                     Disusun oleh :   
                                         DINAS PEKERJAAN UMUM DAN     
                                                                      
                                                 PENATAAN RUANG       
                                               BIDANG CIPTA KARYA     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                           15         
Pembangunan Ruang Arsip