URAIAN KEGIATAN
Program : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di
Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Hidrant Umum
Latar Belakang
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh
pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Undang-
Undang menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi
kebutuhan pokok minimal sehari-hari untuk mendapatkan kehidupan yang sehat dan bersih
dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman dan keberlanjutan.
Kondisi geografis, topografis dan geologis serta aspek sumber daya manusia yang berbeda
di setiap wilayah di Kabupaten Lebak, menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi
pelayanan air minum yang berbeda pada masing-masing wilayah. Untuk itu dibutuhkan
sarana air minum guna menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat sesuai dengan
tipologi dan kondisi di wilayah masing-masing.
Akses air minum di Kabupaten Lebak pada tahun 2024 baru mancapai 75,24%, untuk
meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air minum pemerintah daerah melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan melaksanakan kegiatan pembangunan
hidran umum
Sasaran
Sasaran pengadaan Jasa Konsultan Pengawas adalah:
1. Konsultan dapat mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan penerapan
spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan konstruksi.
2. Mengendalikan waktu dan administrasi baik teknis maupun non teknis kegiatan fisik
konstruksi.
3. Pelaksanaan pembangunan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam
kontrak pelaksanaan konstruksi.
4. Terlaksananya pekerjaan konstruksi yang tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu dan
tepat biaya.
Lingkup Pekerjaan Pengawasan
1. Pengawasan Pekerjaan
2. Dokumentasi
3. Pelaporan