DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA
UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN
KEGIATAN KONSERVASI ALAM DI KAWASAN TNGHS
TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN DAN
PENINGKATAN JALAN PENGHUBUNG DAERAH TERISOLIR
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Nama Kegiatan
Jasa konsultansi penyusunan dokumen kegiatan konservasi alam di
kawasan tnghs terkait perjanjian kerjasama pembangunan dan
peningkatan jalan penghubung daerah terisolir
b) Pemberi Tugas :
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten.
c) Pengelola Kegiatan :
Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
beserta unsur teknis perencanaan.
d) Lokasi Pekerjaan :
Ruas Jalan Cikumpay – Cigobang yang masuk Kawasan Taman Nasional
Gunung Halimun Salak Kabupaten Lebak
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
PETA LOKASI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
2. LATAR BELAKANG
Pembangunan di daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
Pembangunan merupakan usaha yang dilakukan sebagai langkah untuk
membangun manusia agar lebih maju dan sejahtera. Hal ini berarti bahwa setiap
kebijakan yang diambil yang berkaitan dengan pembangunan harus tertuju pada
pembangunan yang merata di seluruh wilayah dan diselenggarakan untuk
kepentingan masyarakat agar hasil pembangunan tersebut benar-benar dapat
dirasakan oleh masyarakat sehingga pada akhirnya berdampak pada peningkatan
taraf hidup masyarakat secara keseluruhan.
Keberadaan infrastruktur yang baik khususnya jalan, sering dikaitkan sebagai
pemicu perkembangan pembangunan diberbagai bidang pada suatu kawasan.
Dengan mudah kita dapat menilai perbedaan kesejahteraan pada suatu kawasan
hanya dengan melihat dari kondisi dan ketersediaan infrastruktur di dalamnya.
Untuk itu pemenuhan ketersediaan infrastruktur seperti halnya jalan dapat
berperan sebagai sarana pembuka keterisolasian suatu wilayah yang pada
akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat baik dalam
bidang ekonomi, sosial maupun budaya.
Permasalahan pembangunan yang muncul di daerah adalah kondisi dan
keterbatasan infrastruktur wilayah. Hal ini dapat ditanggulangi dengan
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Salah Satunya dengan
pembangunan maupun peningkatan infrastruktur yang ada di wilayah perkotaan
maupun pedesaan. Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintahan daerah
juga senantiasa mempertimbangkan aspek kebutuhan dan fungsi kawasan hutan
yang ada, sehingga perlu kehati-hatian dalam melaksanakan pembangunan
tersebut. Kawasan hutan yang ada saat ini adalah sistem penyangga kehidupan
manusia yang apabila tidak diperhatikan, mengakibatkan hilangnya fungsi hutan
akan memberikan kerugian bagi masyarakat, tidak hanya masyarakat sekitar
namun juga masyarakat lainya karena keberadaan hutan khususnya kawasan
Taman Nasional Gunung Halimun Salak adalah sumber air dan kawasan hulu dari
daerah aliran sungai.
Pemerintahan daerah menyadari bahwa antara pembangunan daerah dan
pembangunan lingkungan hidup khususnya kawasan hutan harus bersinergi dan
tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan ke depannya. Oleh karena itu
pemerintah daerah akan melakukan kerjasama dengan pihak pengelola kawasan
hutan (TNGHS) tentang bagaimana pembangunan yang akan dilakukan bersinergi
dengan tata ruang pengelolaan kawasan hutan konservasi yang dituangkan dalam
Zonasi Taman Nasional. Diharapkan dengan adanya kerjasama di Zona yang telah
disepakati bersama kedepannya akan memberikan manfaat bagi keseluruhan
pihak dan bagi keseluruhan pihak dan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan
Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Konservasi Alam dan Ekosistem
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Pembangunan dan
Peningkatan Jalan Penghubung Daerah Terisolir. Pada ruas Jalan Cikumpay –
Cigudeg Dengan nomor : PKS.466/T.14/KUM/8/2019 dan Nomor :102/MoU-
10a/Kerda/2019, dimana Masa berlaku perjanjian kerjasama tersebut adalah 10
tahun (2019 -2029)
Pada tahun 2023 ada perubahan status ruas jalan adanya perubahan status jalan
dari jalan Kabupaten menjadi Jalan Provinsi.
Sehingga perlu adanya evaluasi terhadap PKS tersebut. Setelah dilakukan
koordinasi dengan Dirjen Konservasi Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan maka disepakati PKS tersebut akan dilakukan pengakhiran
kerjasama.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Maksud kegiatan ini adalah menyediakan Dokumen Kegiatan Konservasi Alam di
Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sebagai upaya tindak
lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Peningkatan Jalan
Penghubung Daerah Terisolir.
Tujuan:
Tujuan kegiatan ini adalah mendorong terwujudnya keutuhan, kelestarian, dan
manfaat Taman Nasional Gunung Halimun Salak, serta meminimalkan dampak
negatif baik langsung maupun tidak langsung akibat kegiatan pembangunan
peningkatan jalan penghubung daerah terisolir
4. SASARAN
Sasaran dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Kegiatan
Konservasi Alam Dikawasan Tnghs Terkait Perjanjian Kerjasama Pembangunan
Dan Peningkatan Jalan Penghubung Daerah Terisolir adalah tersusunnya
Dokumen Kegiatan Konservasi Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun
Salak (TNGHS) terkait Perjanjian Kerjasama Pembangunanan Peningkatan Jalan
Penghubung Daerah Terisolir.