Jasa Konsultansi Kegiatan Konservasi Alam Dikawasan Tnghs Terkait Perjanjian Kerjasama Pembangunan Dan Peningkatan Jalan Penghubung Daerah Terisolir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10521210000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,839,000
Winner (Pemenang): PT Zasuko Info Cab. Pandeglang
NPWP: 024394132419001
RUP Code: 61375779
Work Location: Kecamatan panggarangan - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
  JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA         
            UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           JASA KONSULTANSI  PENYUSUNAN   DOKUMEN                     
        KEGIATAN  KONSERVASI  ALAM DI KAWASAN   TNGHS                 
                                                                      
      TERKAIT PERJANJIAN KERJASAMA   PEMBANGUNAN    DAN               
                                                                      
      PENINGKATAN  JALAN PENGHUBUNG    DAERAH  TERISOLIR              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   BIDANG   BINA  MARGA                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG              
                 TAHUN    ANGGARAN     2025                           
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     a) Nama  Kegiatan                                                
        Jasa konsultansi penyusunan dokumen kegiatan konservasi alam di
        kawasan tnghs terkait perjanjian kerjasama pembangunan dan    
        peningkatan jalan penghubung daerah terisolir                 
                                                                      
                                                                      
     b) Pemberi Tugas :                                               
        Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
        yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang    
        Kabupaten.                                                    
                                                                      
                                                                      
     c) Pengelola Kegiatan :                                          
        Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
        beserta unsur teknis perencanaan.                             
                                                                      
                                                                      
     d) Lokasi Pekerjaan :                                            
                                                                      
        Ruas Jalan Cikumpay – Cigobang yang masuk Kawasan Taman Nasional
        Gunung Halimun Salak Kabupaten Lebak                          
           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024                                 
                                                                                                        
                                                                                                        
                                                                                                        
                                        PETA LOKASI                                                     
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2. LATAR BELAKANG                                                     
   Pembangunan di daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
   Pembangunan merupakan usaha yang dilakukan sebagai langkah untuk   
   membangun manusia agar lebih maju dan sejahtera. Hal ini berarti bahwa setiap
                                                                      
   kebijakan yang diambil yang berkaitan dengan pembangunan harus tertuju pada
   pembangunan yang merata di seluruh wilayah dan diselenggarakan untuk
   kepentingan masyarakat agar hasil pembangunan tersebut benar-benar dapat
                                                                      
   dirasakan oleh masyarakat sehingga pada akhirnya berdampak pada peningkatan
   taraf hidup masyarakat secara keseluruhan.                         
                                                                      
   Keberadaan infrastruktur yang baik khususnya jalan, sering dikaitkan sebagai
   pemicu perkembangan pembangunan diberbagai bidang pada suatu kawasan.
   Dengan mudah kita dapat menilai perbedaan kesejahteraan pada suatu kawasan
   hanya dengan melihat dari kondisi dan ketersediaan infrastruktur di dalamnya.
                                                                      
   Untuk itu pemenuhan ketersediaan infrastruktur seperti halnya jalan dapat
   berperan sebagai sarana pembuka keterisolasian suatu wilayah yang pada
   akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat baik dalam
                                                                      
   bidang ekonomi, sosial maupun budaya.                              
   Permasalahan pembangunan yang muncul di daerah adalah kondisi dan  
                                                                      
   keterbatasan infrastruktur wilayah. Hal ini dapat ditanggulangi dengan
   menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Salah Satunya dengan
   pembangunan maupun peningkatan infrastruktur yang ada di wilayah perkotaan
   maupun pedesaan. Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintahan daerah
                                                                      
   juga senantiasa mempertimbangkan aspek kebutuhan dan fungsi kawasan hutan
   yang ada, sehingga perlu kehati-hatian dalam melaksanakan pembangunan
   tersebut. Kawasan hutan yang ada saat ini adalah sistem penyangga kehidupan
                                                                      
   manusia yang apabila tidak diperhatikan, mengakibatkan hilangnya fungsi hutan
   akan memberikan kerugian bagi masyarakat, tidak hanya masyarakat sekitar
   namun juga masyarakat lainya karena keberadaan hutan khususnya kawasan
   Taman Nasional Gunung Halimun Salak adalah sumber air dan kawasan hulu dari
                                                                      
   daerah aliran sungai.                                              
   Pemerintahan daerah menyadari bahwa antara pembangunan daerah dan  
                                                                      
   pembangunan lingkungan hidup khususnya kawasan hutan harus bersinergi dan
   tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan ke depannya. Oleh karena itu
   pemerintah daerah akan melakukan kerjasama dengan pihak pengelola kawasan
                                                                      
   hutan (TNGHS) tentang bagaimana pembangunan yang akan dilakukan bersinergi
   dengan tata ruang pengelolaan kawasan hutan konservasi yang dituangkan dalam
   Zonasi Taman Nasional. Diharapkan dengan adanya kerjasama di Zona yang telah
   disepakati bersama kedepannya akan memberikan manfaat bagi keseluruhan
                                                                      
   pihak dan bagi keseluruhan pihak dan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2024
                                                                      
                                                                      
   Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan 
   Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Konservasi Alam dan Ekosistem
   Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Pembangunan dan  
   Peningkatan Jalan Penghubung Daerah Terisolir. Pada ruas Jalan Cikumpay –
                                                                      
   Cigudeg Dengan nomor : PKS.466/T.14/KUM/8/2019 dan Nomor :102/MoU- 
   10a/Kerda/2019, dimana Masa berlaku perjanjian kerjasama tersebut adalah 10
   tahun (2019 -2029)                                                 
                                                                      
   Pada tahun 2023 ada perubahan status ruas jalan adanya perubahan status jalan
   dari jalan Kabupaten menjadi Jalan Provinsi.                       
                                                                      
    Sehingga perlu adanya evaluasi terhadap PKS tersebut. Setelah dilakukan
    koordinasi dengan Dirjen Konservasi Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan
    Hidup dan Kehutanan maka disepakati PKS tersebut akan dilakukan pengakhiran
    kerjasama.                                                        
                                                                      
                                                                      
3. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
                                                                      
   Maksud:                                                            
                                                                      
    Maksud kegiatan ini adalah menyediakan Dokumen Kegiatan Konservasi Alam di
    Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sebagai upaya tindak
                                                                      
    lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Peningkatan Jalan
                                                                      
    Penghubung Daerah Terisolir.                                      
                                                                      
   Tujuan:                                                            
   Tujuan kegiatan ini adalah mendorong terwujudnya keutuhan, kelestarian, dan
                                                                      
   manfaat Taman Nasional Gunung Halimun Salak, serta meminimalkan dampak
   negatif baik langsung maupun tidak langsung akibat kegiatan pembangunan
   peningkatan jalan penghubung daerah terisolir                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4. SASARAN                                                            
                                                                      
   Sasaran dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Kegiatan
   Konservasi Alam Dikawasan Tnghs Terkait Perjanjian Kerjasama Pembangunan
   Dan  Peningkatan Jalan Penghubung Daerah Terisolir adalah tersusunnya
   Dokumen Kegiatan Konservasi Alam di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun
                                                                      
   Salak (TNGHS) terkait Perjanjian Kerjasama Pembangunanan Peningkatan Jalan
   Penghubung Daerah Terisolir.
Tenders also won by PT Zasuko Info Cab. Pandeglang
Authority
3 June 2015Kajian Perencanaan Pengadaan Tanah Sungai CilemerBiro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSERp 250,000,000
9 September 2015Penyusunan Standar BarangCilegonRp 215,750,000
21 March 2017Pengukuran Spm ( Standar Pelayanan Minimal ) Bidang Irigasi Tahun 2017Kab. SerangRp 175,000,000
3 February 2020Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Standarisasi Harga Satuan Satuan Barang/ Jasa (Shsbj) Ta.2021Provinsi BantenRp 151,489,000
14 June 2015Jasa Konsultansi Kajian Perencanaan Pengadaan Tanah Gedung RusunawaBiro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSERp 150,000,000
23 March 2016Jasa Konsultasi Kajian Perencanaan Pengadaan Tanah Embung CilejetProvinsi BantenRp 150,000,000
7 April 2016Jasa Konsultansi Review Identifikasi Kawasan KumuhCilegonRp 123,750,000
23 April 2013Analisis Pengelolaan Kawasan Sempadan SungaiCilegonRp 104,525,000
27 October 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen- Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan KetenagakerjaanProvinsi BantenRp 100,000,000
20 April 2016Pendataan Rumah Tangga KumuhCilegonRp 100,000,000