URAIAN KEGIATAN
Program : Pengelolaan Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten / Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat laik Fungsi
Bangunan Gedung
Pekerjaan : Penyusunan Purwarupa Desain Rumah Tinggal untuk PBG
Latar Belakang
1. Terbitnya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri
Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor
3015/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-48-49 tahun 2024 tanggal 25 November
2024 tentang Dukungan Percepatan Palaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta
Rumah
2. Terbitnya peraturan Bupati Lebak Nomor 66 tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024
tentang Pembebasan Retrubusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah.
3. Pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak bisa memenuhi berkas
kelengkapan persyaratan penerbitan PBG pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung (SIMBG) khusunya gambar/design rumah tinggal yang akan dibangun.
4. Salah satu tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah
pelaksanaan program bangunan gedung dimana pada tahun ini akan melaksanakan
penyusunan Purwarupa Design Rumah Tinggal untuk Persetujuan Bangunan Gedung.
Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya gambar/design rumah tinggal yang akan
digunakan oleh pemohon PBG sebagai kelengkapan persyaratan penerbitan PBG.