Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10554597000
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,511,500
Winner (Pemenang): PT Kananga Tamciko Berkah
NPWP: 06*6**7****01**0
RUP Code: 61551097
Work Location: Rangkasbitung - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi - Belanja Jasa Konsultansi
                                                                        
 Berorientasi Layanan Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik dan Konsultasi Manajemen
                                                                        
 lainnya - Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Naskah Akademik Rancangan Peraturan
         Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  
                                                                        
                                                                        
A. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Ruang lingkup Kegiatan ini terdiri dari ruang lingkup wilayah dan ruang lingkup subtansi.
  • Lingkup Wilayah adalah Kabupaten Lebak                              
                                                                        
  • Lingkup substansi dalam kegiatan ini adalah :                       
                                                                        
 ❖  Kajian Teoritis tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kajian
    Terhadap Asas / Prinsip yang terkait dengan penyusunan Norma, Kajian terhadap Praktik
                                                                        
    Penyelenggaraan, Kondisi yang ada, Serta Permasalahan yang dihadapi masyarakat,
    Kajian Terhadap Implikasi Peraturan Daerah Terhadap Aspek Kehidupan Masyarakat
                                                                        
    dan Keuangan Daerah                                                 
                                                                        
 ❖  Analisis Perundang – Undangan berupa Tinjauan Terhadap Kewenangan Peraturan
    Perundang Undangan Yang Bersifat Atributif dan Tinjauan Terhadap Kewenangan
                                                                        
    Peraturan Perundang Undangan Yang Bersifat Delegasi                 
 ❖  Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis                          
                                                                        
 ❖  Arah Jangkauan, Pengaturan, dan Materi Muatan                       
                                                                        
 ❖  Penyusunan laporan akhir                                            
    Keluaran yang diminta dari Penyedia Jasa Konsultansi berdasarkan pengarahan
    penugasan ini adalah :                                              
                                                                        
  a. Review Materi Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan                                                      
                                                                        
  b. Analisis kesesuaian Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di
    Kabupaten Lebak                                                     
  c. Batasan Pekerjaan :                                                
                                                                        
    Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah administrasi Kabupaten Lebak. Pelaksanaan
                                                                        
    pengumpulan dan pengolahan data, studi banding, rapat pembahasan, rapat koordinasi,
    dan kunjungan lapangan dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan
                                                                        
    dan pelaporan. Uraian dan batasan kegiatan lingkup pekerjaan ini dapat berubah sesuai
                                                                        
    dengan kesepakatan pada pelaksanaan rapat pembahasan dengan tim teknis.