Uraian Singkat Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi - Belanja Jasa Konsultansi
Berorientasi Layanan Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik dan Konsultasi Manajemen
lainnya - Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Naskah Akademik Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
A. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Kegiatan ini terdiri dari ruang lingkup wilayah dan ruang lingkup subtansi.
• Lingkup Wilayah adalah Kabupaten Lebak
• Lingkup substansi dalam kegiatan ini adalah :
❖ Kajian Teoritis tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kajian
Terhadap Asas / Prinsip yang terkait dengan penyusunan Norma, Kajian terhadap Praktik
Penyelenggaraan, Kondisi yang ada, Serta Permasalahan yang dihadapi masyarakat,
Kajian Terhadap Implikasi Peraturan Daerah Terhadap Aspek Kehidupan Masyarakat
dan Keuangan Daerah
❖ Analisis Perundang – Undangan berupa Tinjauan Terhadap Kewenangan Peraturan
Perundang Undangan Yang Bersifat Atributif dan Tinjauan Terhadap Kewenangan
Peraturan Perundang Undangan Yang Bersifat Delegasi
❖ Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis
❖ Arah Jangkauan, Pengaturan, dan Materi Muatan
❖ Penyusunan laporan akhir
Keluaran yang diminta dari Penyedia Jasa Konsultansi berdasarkan pengarahan
penugasan ini adalah :
a. Review Materi Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
b. Analisis kesesuaian Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di
Kabupaten Lebak
c. Batasan Pekerjaan :
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah administrasi Kabupaten Lebak. Pelaksanaan
pengumpulan dan pengolahan data, studi banding, rapat pembahasan, rapat koordinasi,
dan kunjungan lapangan dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan
dan pelaporan. Uraian dan batasan kegiatan lingkup pekerjaan ini dapat berubah sesuai
dengan kesepakatan pada pelaksanaan rapat pembahasan dengan tim teknis.