METODE PELAKSANAAN
Sub. Kegiatan : Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan lainnya
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Arsip
Lokasi : Kecamatan Rangkasbitung
Tahun : 2025
PASAL 1. URAIAN UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN :
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Gudang Barang Bukti. Pemborong
harus menyelenggarakan seluruh pekerjaan termasuk mendatangkan semua bahan - bahan
yang diperlukan, pemasangan sampai pembersihan halaman dan bangunan setelah selesai
pekerjaan.
1.2. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar bestek, syarat - syarat
detail, serta tunduk kepada perintah Konsultan Pengawas sebagai wakil Pemberi Tugas.
1.3. Pemborong harus menyediakan peralatan yang cukup dan memadai sesuai dengan
kebutuhan dan besarnya proyek.
1.4. Pemborong harus menyediakan tenaga ahli untuk pelaksana lapangan yang cakap dan
memadai sesuai besarnya proyek.
1.5. Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai untuk Tenaga Ahli, alat – alat bantu dan
bahan material sesuai dengan pekerjaannya.
1.6. Pekerjaan terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Tanah;
3. Pekerjaan Pasangan dan Beton;
4. Pekerjaan Arsitektur,
5. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
PASAL 2. LOKASI DAN KEADAAN PROYEK :
2.1. Lokasi pekerjaan akan ditunjukkan pada waktu Aanwijzing dan lokasi ini tidak akan berubah
pada waktu penyerahan Surat Penyerahan Lapangan Pekerjaan.
2.2. Untuk pengamanan bahan - bahan pada waktu membangun, bila perlu dari pemborong
mengadakan gudang darurat atas biaya sendiri kecuali ada persyaratan yang mengharuskan.
2.3. Kondisi Lapangan
1
Pembangunan Ruang Arsip
a. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus benar - benar memahami kondisi /
keadaan lapangan atau hal - hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
b. Pemborong harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan
berlangsung.
c. Pemborong harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, metode
pelaksanaan dan agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
2.4. Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama berlangsungnya pembangunan, Direksikeet, gudang dan bagian dalam
bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas,
tumpukan tanah dan lain - lain.
Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi memberi
perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan pemborong harus menanggung seluruh
akibatnya.
b. Penimbunan bahan - bahan yang ada dalam gudang - gudang maupun yang berada
dialam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanaan pekerjaan / umum dan juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan
penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas maupun oleh Pemberi Tugas.
c. Para pekerja pemborong tidak diperkenankan untuk :
- Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas.
- Memasak ditempat kerja kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas atau Direksi.
- Membawa masuk pedagang makanan, buah - buahan, minuman rokok dan
sebagainya ketempat pekerjaan.
- Keluar masuk dengan bebas.
2.5. Pemeriksaan, Penyediaan Bahan dan Barang
a. Bila dalam Metode Pelaksanaan disebutkan nama dan Pabrik pembuat dari suatu bahan
dan barang, maka hal ini dimaksudkan untuk menunjukan bahan dan barang yang
digunakan dan untuk mempermudah pemborong mencari barang tersebut.
b. Setiap penggantian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
disetujui oleh Direksi pekerjaan dan bila ditentukan dalam Metode Pelaksanaan serta
Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Pemberi
Tugas, melalui Konsultan Pengawas.
c. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Pemborong, setelah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan
Pengawas atau Direksi, harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
2
Pembangunan Ruang Arsip
d. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas atau Pengelola
Teknik Proyek / Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan
barang yang dipakai tidak sesuai dengan kualitas maupun sifatnya.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, pemborong harus sudah memasukan sejauh
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah
tersebut, pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan
barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
atau Direksi.
2.6. Perbedaan dalam Dokumen Lampiran Kontrak
a. Jika terdapat perbedaan - perbedaan antara gambar kerja dan Rencana Kerja dan Syarat
ini, maka pemborong harus menanyakan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
dan pemborong harus mentaati keputusan tersebut.
b. Ukuran - ukuran yang terdapat gambar terbesar dan terakhir yang berlaku dan ukuran
dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari pekerjaan yang sudah
selesai.
c. Apabila terdapat perbadaan antara :
- Gambar Arsitektur dengan Gambar Struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran fungsional adalah Gambar Arsitektur, sedangkan untuk jenis dan
kualitas bahan dan barang adalah Gambar Struktur.
- Gambar Arsitektur dengan Sanitasi, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran kualitas dan jenis bahan adalah Gambar Sanitasi, sedangkan untuk ukuran
fungsional adalah Gambar Arsitektur.
- Gambar Arsitektur dengan dengan Gambar Elektrikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah Gambar Arsitektur, sedangkan untuk
ukuran kualitas dan bahan adalah Gambar Listrik / Eletrikal.
2.7. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Jika terdapat kekurangan penjelasan - penjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan
gambar tambahan / gambar detail, atau untuk memungkinkan Pemborong melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka pemborong harus
membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga) gambar tersebut atas biaya
Pemborong dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
Tugas, dengan mengikuti Penjelasan dan pertimbangan dari Perencana dan Konsultan
Pengawas.
c. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas, yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar
kerja dan gambar perubahan rencana.
3
Pembangunan Ruang Arsip
d. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
2.8. Gambar Sesuai Pelaksanaan(Asbuilt Drawing)
a. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, maka pemborong harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar asli)
dan biaya pembuatannya ditanggung oleh pemborong.
PASAL 3. PERSYARATAN PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Peralatan Kerja, Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Pemborong harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan - peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan
serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
b. Pemborong harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat - alat berat
yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
c. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis proyek berhak memerintahkan untuk
menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, Pemborong diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat -
alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas -
bekasnya.
e. Disamping harus menyediakan alat - alat yang diperlukan seperti yang dimaksud pada
ayat 3.1.a Pemborong harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada
kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah
(scafolding) pada sisi ruang bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan
lainnya dan memperhitungkan untuk keperluan tersebut pada harga satuan yang sesuai
dengan pemakaian alat.
3.2 Pengukuran
a. Pemborong harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau penelitian
ukuran tata letak atau ketinggian bangunan.
b. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada kepada Konsultan Pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Gambar Kerja dan Persyaratan Teknis.
3.3 Sarana Air Kerja dan Penerangan
4
Pembangunan Ruang Arsip
a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama Proyek berlangsung, Pemborong
harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum
untuk pekerja dan air kamar mandi / WC, selama berlangsungnya Proyek.
b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan Direksikeet, Kantor Pemborong, Kamar mandi / WC atau
tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
c. Pemborong juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksikeet dan penerangan proyek pada malam hari
sebagai keamanan selama proyek berlangsung. Penyediaan Penerangan / tenaga listrik
berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
d. Pengadaan Penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator
Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong.
Pengadaan Fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan
instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar atau panel.
3.4 Keselamatan Kerja
a. Pemborong harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua
bidang pekerjaan (ASTEK).
b. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK).
c. Pemborong harus mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19
dengan menyiapkan masker dan hand sanitizer untuk mengurangi penyebaran virus.
3.5 Dokumentasi
a. Pemborong Harus memperhitungkan biaya perawatan pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke Kantor Pengelola Pekerjaan serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
b. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi adalah :
- Laporan-laporan perkembangan Proyek.
- Foto - foto proyek, berwarna minimal ukuran postcard dilengkapi dengan album.
- Surat - surat dan dokumen lainnya.
c. Foto - foto yang menggambarkan kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 5 (lima) peristiwa, yaitu : 0%,
25%, 50%, 75% dan 100%.
PASAL 4. PENUNJUKAN/TINJAUAN KE LOKASI PROYEK
5
Pembangunan Ruang Arsip
4.1 Lokasi Pekerjaan akan ditunjukan Setelah rapat Aawijzing dan nantinya lokasi ini tidak akan
berubah pada waktu penyerahan Surat Penyerahan Pekerjaan Lapangan.
4.2 Untuk Pengamanan bahan - bahan pada waktu membangun, bila perlu dari pihak pemborong
mengadakan pagar darurat atas biaya sendiri kecuali ada persyaratan yang mengharuskan.
4.3 Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan pembersihan site dimulai pemborong terlebih dahulu minta ijin kepada
Pemilik bangunan lama saat / waktu yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan.
PASAL 5. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan
penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
PASAL 6. PEKERJAAN PERSIAPAN :
6.1 Lingkup Pekerjaan :
- Pek. Pengukuran/Bouwplank
- Pembuatan Papan Nama Proyek
- Biaya Dokumentasi Dan Pelaporan
- Kebutuhan K3 ( Helm, Waer Pack, dll)
- BPJS Ketenagakerjaan
- Kebutuhan Perancah/Scafolding
6.2 Pekerjaan Pengukuran dan Pembersihan Lapangan
Sebelum Pekerjaan dimulai terlebih dahulu dilakukan pembersihan lokasi dari sampah,
rumput, dan berbagai hal lain yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan. Pembersihan
dilakukan dengan menggunakan bantuan alat berat excavator. Sampah-sampah yang
dihasilkan dari pekerjaan ini dikumpulkan di suatu tempat yang telah disetujui oleh pengawas,
kemudian baru diangkut dengan menggunakan dump truck untuk dibuang ke tempat
pembuangan sampah akhir.
Seiring pembersihan lokasi dibuat papan nama proyek, papan nama proyek ini dipasang
pada tempat yang mudah dilihat dengan mencantumkan data-data proyek antara lain nama
proyek, pekerjaan, lokasi, nilai proyek, waktu pelaksanaan, pengawas pelaksana proyek, dan
lain-lain.
6.3 Pekerjaan Pemasangan Bouwplank
6
Pembangunan Ruang Arsip
Pekerjaan ini biasanya dilakukan seiring atau setelah pekerjaan pengukuran dilakukan.
Pemasangan Bouwplank (Pematokan) dilaksanakan bersama-sama oleh Pihak Proyek,
Perencana Pengawas, Pelaksana dan dibuat Berita Acara Pematokan.
Bowplank terbuat dari papan yang bagian atasnya dipakukan pada patok kayu persegi 5/7
cm yang tertanam dalam tanah cukup kuat. Untuk menentukan ketinggian papan bouwplank
secara rata bagian atasnya dari papan bowplank harus di waterpass (horizontal dan siku),
sedangkan untuk mengukur dari titik As ke As antar ruangan digunakan meteran. Setiap titik
pengukuran ditandai dengan paku dan dicat dengan cat merah dan ditulis ukuran pada papan
bouwplank agar mudah di cek kembali. Pemasangan papan bowplank dilaksanakan pada
jarak 1,5 m dari As sekeliling bangunan dan dipakukan pada patok – patok yang terlebih
dahulu ditancapkan kedalam tanah.
6.4 Papan Nama Proyek
Untuk papan nama proyek akan dilakukan pengesetan pada printing grafika dan akan diprint
sebagai spanduk dan dipasangkan pada tiang kayu Penyangga dengan baik. Papan nama
proyek dengan dimensi yang disesuaikan yang memuat tentang identitas proyek, terlebih dahulu
dipasang sebagai tanda dimulainya pekerjaan. Untuk patok penunjuk arah akan dibuat dari kayu
dan diberi tanda penunjuk arah.
6.5 Dokumentasi dan Pelaporan
Pada tahapan ini dilakukan proses administrasi meliputi surat menyurat, arsip file, pelaporan
setiap aspek pekerjaan baik laporan harian, mingguan, dan bulanan dan juga Pelaporan
progrees kemajuan pekerjaan dilapangan dan lain lain serta untuk dokumentasi ialah dilakukan
pengambilan foto untuk tahapan setiap pekerjaan dilapangan pada masa pelakasanaan
pekerjaan.
PASAL 7. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN KEMBALI
7.1 Galian Tanah :
a. Galian tanah untuk pondasi / landasan sloof, harus sesuai ukuran - ukurannya dan
dituangkan ukuran tersebut pada bouwplank. Penempatan tanah bekas galian diletakan
dengan baik sehingga tidak mengganggu jalannnya pekerjaan.
b. Galian saluran air hujan dibuat sesuai gambar kerja, baik kedalaman maupun arahnya.
c. Semua galian atas kehendak pemborong untuk maksud - maksud yang tidak tercantum
dalam kontrak harus ditutup dan dipadatkan kembali.
d. Kelebihan galian dari yang telah ditetapkan tidak diadakan biaya tambahan, apabila
kelebihan galian ini membahayakan konstruksi, maka pemborong wajib memperbaikinya
atas biaya sendiri.
7.2 Pekerjaan Urugan/Timbunan
7
Pembangunan Ruang Arsip
a. Pengurugan tanah bekas galian pondasi, pelaksanaanya harus lapis demi lapis dan
dipadatkan, Max. setiap 20 cm harus dipadatkan, tanah harus dipilih yang baik dan tidak
mengandung lumpur, daun dan akar.
b. Urugan pasir dengan pasir urug harus kualitas yang baik dan memenuhi persyaratan,
ketebalan padat sesuai seperti yang ditunjukan pada gambar
PASAL 8. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
8.1 Pekerjaan Pasangan Batukali yang dimaksudkan sebagai pondasi tertera di dalam gambar
kerja. Pasangan batukali harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di
dalam PBI 1971, PUBI 1982, SII-0079-79 dan NI-8.
8.2 Batukali yang dipakai harus merupakan batukali belah yang keras, padat dan memiliki struktur
yang kompak, dengan warna yang cerah dan bebas dari cacat, serta harus memenuhi syarat-
syarat yang tercantum di dalam PUBI 1982 dan SII.0079-79. Batukali bulat tidak boleh
dipakai.
8.3 Semen portland yang dipakai harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada ayat
sebelumnya, pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras serta memenuhi persyaratan
yang tercantum di dalam PUBI 1970.
8.4 Pondasi batukali harus dilaksanakan dengan menggunakan adukan 1 bagian semen portland
: 5 bagian pasir pasang dan harus dipasang sedemikian pula, sehingga didapatkan gigitan
yang memadai di antara batu-batu dengan ruang kosong sekecil mungkin. Sebelum
pemasangan dilakukan, kontraktor harus membuat dan memasang kayu-kayu pembantu
(kayu profil) dan merentangkan benang pembantu dengan bentuk sesuai dengan bentuk dan
ukuran pondasi yang akan dipasang.
8.5 Sebelum pasangan batu kali terpasang, permukaan galian harus dirapihkan dan diberikan
pasir urug padat setebal 10 cm dengan maksud agar air dari bawah tanah tidak masuk ke
lapisan batu kali di atasnya.
PASAL 9. PEKERJAAN BETON
9.1 Pekerjaan Beton Meliputi
1. BETON BERTULANG
Dilaksanakan pada semua konstruksi beton yang bersifat struktur dan Praktis dengan
ukuran dan bentuk penampang seperti tercantum pada gambar kerja. Konstruksi beton
bersifat STRUKTUR meliputi bagian - bagian konstruksi, diantaranya :
a. Pondasi beton setempat
b. Sloof – sloof
c. Kolom struktur dan kolom praktis
d. Balok struktur dan balok latai
2. BETON TIDAK BERTULANG
8
Pembangunan Ruang Arsip
Dilaksanakan pada :
a. Rabat beton keliling bangunan ad. 1 : 3 : 5
b. Lantai kerja
9.2 Semua pekerjaan beton harus mengikuti persyaratan ketentuan yang tercantum pada :
1. SKSNI T-15-1991-03 BUKU STANDAR BETON 1991
9.3 Persyaratan Beton
a. Untuk beton bertulang mutu beton yang digunakan adalah B-1 di mana beton harus
mempunyai kekuatan, tekan karakteristik sebesar 225 kg / cm2 (minimal), dengan
campuran beton yang disyaratkan.
b. Untuk beton tidak bertulang, adukan dibuat dengan campuran 1pc : 3ps : 5Kr.
9.4 Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang digunakan harus dari mutu yang baik, menghindari terjadinya hal ini.
Pemborong harus memperhatikan syarat - syarat penyimpanan semen yang baik.
b. Pasir Beton
Pasir beton harus terdiri dari pasir dengan butir - butirnya yang bersih dan bebas dari
bahan - bahan organis.
c. Koral/Kerikil Beton
Koral / kerikil beton yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran serta
mempunyai Gradasi dan kekerasan.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dari bahan - bahan organis; minyak,
garam alkalis, asam yang dapat merusak beton. Apabila diperlukan, Direksi dapat
meminta kepada pemborong untuk memeriksakan air yang dapat digunakan ke
Laboratorium Pemeriksaan yang akan digunakan ke Laboratorium Pemeriksaan yang
resmi dan sah atas biaya pemborong.
e. Baja Tulangan
Mutu tulangan yang digunakan adalah U-24, yaitu tulangan dengan tegangan leleh
Karakteristik sebesar 2400 kg / cm2. Tulangan yang akan digunakan, harus bebas dari
kotoran - kotoran (lumpur, lemak, karat). Kawat pengikat tulangan harus terbuat dari
baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan
tidak bersepuh seng.
9.5 Persyaratan Acuan/Perancah/Bekisting
9
Pembangunan Ruang Arsip
a. Bahan-bahan yang akan digunakan, Tebal papan kayu / kayu lapis yang digunakan
minimal 2 cm dengan balok - balok penyangga berukuran 5/7 atau diameter 8 cm,
yang digunakan adalah jenis kayu kelas II yang keras.
b. Acuan harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga ukuran penampang
beton yang diperlukan seperti yang tercantum pada gambar kerja, dapat tercapai
secara tepat.
c. Apabila digunakan papan, maka penampang papan acuan sebelah dalam harus
diserut rata untuk dapat menghasilkan permukaan beton yang rata.
d. Celah - celah terjadi (pada sudut pertemuan atau ditengah) harus cukup rapat
sehingga pada waktu pengecoran dilakukan, tidak ada air semen yang keluar.
e. Sebelum pengecoran dilakukan, sisi - sisi dalam dari acuan harus bebas dari segala
macam kotoran dan harus disiram dengan air yang rata.
f. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah beton mengalami periode pengerasan.
9.6 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembengkokan, pemotongan, dan penempatan tulangan, harus sesuai dengan gambar
kerja.
b. Pengikatan antara Tulangan Pokok dan Tulangan Sengkang, harus dilakukan dengan
kuat, sehingga menjamin tulang - tulangan tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran dan penggetaran.
c. Pengecoran beton baru dapat dilakukan setelah :
1. Direksi / Pengawas Lapangan selesai memeriksa dan menyetujui acuan / bekisting
yang dibuat.
2. Direksi / Pengawas Lapangan selesai memeriksa dan menyetujui pembersihan
yang akan di cor.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan untuk diteruskan pada hari berikutnya,
maka tempat penghentian tersebut harus disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan
(khusus Beton Struktur).
PASAL 10. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
10.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal yang mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan
semua pekerjaan pasangan batu kali dan pasangan batu - bata seperti yang terteran pada
gambar. Pelaksanaan pemasangan harus benar - benar mengikuti garis - garis, bentuk -
bentuk sesuai persyaratan.
10.2 Bahan - bahan
10
Pembangunan Ruang Arsip
Bahan batu batu harus baru, terbakar merata. Bilamana tidak terdapat bahan - bahan yang
tidak sesuai standar tersebut maka ahli dapat menentukan jenis - jenis lain pasaran lokal
dengan persyaratan - persyaratan yang telah ditentukan.
10.3 Cara pelaksanaan
Pasangan tembok bata ukuran besar baik dipasang dengan adukan / spesi 1 : 5 dan 1 : 2
trasram dipergunakan mulai sloof sampai dengan 20 cm diatas permukaan lantai,. Bata
sebelum dipasang harus direndam kedalam air terlebih dahulu sampai tidak bergelembung,
demikian juga setelah dipasang harus dibasahi air sampai pasangan berumur 10 hari.
Pasangan bata 1/2 batu ini diberi penguat kolom beton bertulang ukuran sesuai dengan
gambar. Pasangan harus tegak lurus dan tidak bergelombang supaya bidang yang diplester
supaya rapih dan rata. Pasangan yang belum kering tidak boleh kena beban dan juga tidak
boleh diplester terlebih dahulu.
PASAL 11. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
11.1 Pada umumnya plesteran dipakai campuran 1 : 5
11.2 Plesteran harus rata, tidak bergelombang, dan tebalnya rata - rata 1,5 cm.
11.3 Plesteran harus didiamkan selama 1 minggu, baru boleh diaci pada waktu akan diaci,
plesteran harus dicuci dan dibasahi supaya betul - betul bisa menempel dengan baik dan
daya ikatnya kuat.
11.4 Acian baru boleh diplamur setelah acian berumur 2 minggu atau 10 hari, dan setelah diplamur
lalu diamplas dan seterusnya dicat dengan cat tembok sampai 3 (tiga) kali atau sampai
kelihatannya rata benar.
PASAL 12. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
12.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan lantai, Pemborong wajib meneliti dan mengukur kembali
ketinggian peil lantai dan kemiringannya, sesuai gambar rencana.
12.2 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal yang mengenai bahan dan pemasangan dengan kualitas yang
baik. Pelaksanaan pemasangan harus benar - benar mengikuti garis - garis, bentuk - bentuk
sesuai persyaratan.
12.3 Bahan – bahan
Bahan harus baru sesuai Pasangan Ubin Keramik ukuran tertentu sesuai gambar kerja.
PASAL 13. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA:
13.1 Lingkup Pekerjaan
11
Pembangunan Ruang Arsip
Bagian ini mencakup hal - hal mengenai pengadaan bahan Alumunium Natural,. seperti
kusen, daun pintu, kusen pintu dan sebagainya.
13.2 Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan kusen alumunium harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mendapat hasil yang memuaskan.
13.3 Bahan-bahan
a. Bahan kusen pintu dan jendela seluruhnya dari bahan Alumunium ukuran, Bahan
alumunium yang dipakai harus mempunyai kualitas yang baik dan sesuai dengan
ketentuan dalam Gambar dan Bestek, tidak cacat seperti pecah-pecah atau retak.
b. Untuk daun pintu dari double Teakwood,
c. Daun pintu dan Jendela rangka Alumunium lengkap dengan kaca tebal 5 mm.
d. Selama masa pelaksanaan mutu bahan Alumunium harus dijaga dengan cara
menyimpan ditempat - tempat yang kering dan terlindung dari hujan.
e. Untuk pasangan kaca polos digunakan kaca dengan ketebalan 3 mm untuk
bauvenligh, dan ketebalan 5 mm untuk jendela yang berbidang besarnya lebih dari
1 m2.
PASAL 14. PEKERJAAN PLAFOND :
14.1 Persiapan
a. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan plafond Kalsiboard/GRC.
b. Approval material yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja, antara lain: Kalsiboard/GRC, list gypsum, rangka hollow galvanis,
sekrup gypsum, textile tape, compound, air, dll.
e. Persiapan alat bantu kerja, antara lain: theodolith, waterpass, meteran, schafolding,
gerinda, gergaji besi, bor screw driver, kape, ampelas, cutter, selang dan air.
14.2 Pengukuran
a. Level/peil plafond diukur dahulu dengan menggunakan theodolith dan dibantu
menggunakan selang air.
b. Untuk mempermudah pemasangan, titik tetap pengukuran dipindahkan ke dinding atau
kolom dengan ketinggian 1 m dari lantai.
14.3 Pemasangan Rangka Hollow Galvanis
a. Setelah posisi peil plafond didapatkan, pekerjaan awal adalah pemasangan rangka metal
furing pada bagian tepi untuk memperoleh titik tetap plafond.
b. Dilanjutkan pemasangan rangka hollow pembagi yang digantung ke plat beton dengan
menggunakan paku beton/penggantung. Perkuatan antara rangka hollow galvanis
dengan menggunakan sekrup gypsum.
12
Pembangunan Ruang Arsip
c. Penempatan jarak rangka hollow galvanis maksimum berjarak 60 cm.
d. Setalah semua rangka hollow galvanis terpasang, lakukan perataan (leveling) dengan
menggunakan tarikan benang, setelah itu penggantung bisa dimatikan.
14.4 Pemasangan Gypsum/GRC
a. Setelah rangka hollow galvanis terpasang dengan benar, rata dan kuat serta instalasi ME
sudah terpasang semua, maka lembaran Kalsiboard/GRC dapat mulai dipasang.
b. Untuk Kalsiboard/GRC, pertemuan diatur secara menyilang.
c. Sebelum pemasangan sekrup pastikan bor sekrup disesuaikan benar, sehingga kepala
sekrup hanya masuk sedikit kedalam permukaan lembaran gypsumboard.
d. Tekan ujung sekrup perlahan ke dalam permukaan lembaran gypsumboard sebelum
menjalankan mesin bor untuk memasukkan sekrup.
e. Sekrup berfungsi sebagai titik perkuatan dipasang pada jarak maksimal 30 cm.
f. Setelah lembaran Kalsiboard/GRC terpasang semua, cek leveling permukaan plafond.
14.5 Finishing
a. Untuk Kalsiboard/GRC, sambungan antara pertemuan diberi textile tape dan di compound
kemudian digosok dengan ampelas untuk mendapatkan permukaan yang rata/flat.
b. Tutup semua kepala sekrup dengan compound lalu gosok dengan ampelas halus.
c. Setelah plafond selesai terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan list gypsum. Untuk
list gypsum dipasang pada pertemuan antara dinding dan plafond.
PASAL 15. PEKERJAAN PENGECATAN :
15.1 Bahan.
c. Pengertian cat disini meliputi cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
d. Cat harus masih berada dalam kaleng, dimana tertera nama pembuatnya, petunjuk
pemakaian, formula, warna, nomor seri dan tanggal pembuatan.
d. Mutu cat.
15.2 Macam Pekerjaan.
Mengecat dengan cat tembok pada semua bidang dinding exterior dan interior serta plafond
seperti dinyatakan dalam gambar.
15.3 Cara Pelaksanaan (Masing - masing jenis cat digunakan referensi dari masing - masing
pabrik).
PASAL 16. PEKERJAAN ATAP :
Pada tahapan pertama pekerjaan akan dilakukan pengadaan baja ringan rangka atap yang
dipesan sesuai dengan spek teknis dan gambar kerja. Tukang atau pekerja akan mengukur
pemasangan rangka sebagai rangka atap. Setelah diukur maka tukang atau pekerja akan merakit
13
Pembangunan Ruang Arsip
rangka baja sesuai dengan bentuk gambar kerja. Setelah perakitan selesai maka rangka baja atap
dinaikkan ke atas bangunan sebagai kuda-kuda penopang atap. Rangka baja ringan akan
dipasang dan diikat dengan paku atau baut pengikat khusus. Pemasangan atap dilakukan yaitu
atap dipakukan langsung pada gording dengan menggunakan paku ulir (paku khusus untuk atap).
Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Alur atap harus dipasang merata
(tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi. Bubungan ditutup dengan seng
bubungan. Tindisan antara satu lembaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus
sesuai dengan persyaratan pabrik minimal 10 cm. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-
syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran.
Pemasangan Bubungan (Rabung) dilakukan dengan Tindisan antara satu lembaran
bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik minimal
10 cm. Pekerja memasang rabung dengan susunan mengarah lurus rapi dan dipasang dengan
baut atau paku khusus.
Pada tahapan pekerjaan listplank akan dilakukan pengetaman papan untuk listplank pada
ketam kayu kemudian papan yang telah sesuia ukurannya akan dipasang oleh pekerja dan tukang
pada area pemasangan listplank dengan panjang dan ukuran listplank sesuai dengan gambar
kerja, listplank dipaku pada kayu dengan kuat dan kokoh agar tidak terlepas.
PASAL 17. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL :
17.1 Urutan pelaksanaan instalasi indoor
a. Instalasi titik penerangan NYM 3 x 2,5 mm2+Conduit dia.20mm
b. Instalasi Stop Kontak 1 Fasa NYM 3 x 2,5 + Conduit
c. Masukkan kawat pancingan ke dalam pipa conduit sesuai groupnya
d. Tarik kabel dengan bantuan kawat pancingan tersebut
e. Tandai kabel kabel sesuai group dengan lakban dan spidol
f. Sambungan kabel hanya boleh pada tee doos dan dengan las dop
g. Merger kabel yang telah terpasangPembuatan dan pengajuan gambar shop drawing
pekerjaan plafond Kalsiboard/GRC.
17.2 Urutan pelaksanaan instalasi outdoor
a. Marking jalur instalasi
b. Tandai lokasi tiang lampu
c. Gali jalur yang telah di marking
d. Gelar kabel NYY sesuai dengan ukuran pada shop drawing sesuai groupnya
e. Timbun dengan pasir
f. Urug kembali galian dengan tanah
17.3 Metode Pemasangan Armateur
a. Siapkan Lampu TL Led 2 x 18 watt , type RM1 dan Lampu Down Light RD 150 + Bolam
Led 9 watt serta Plafond Fitting + Led 4 Watt
14
Pembangunan Ruang Arsip
b. Marking plafond dengan kapur/ spidol
c. Lubangi plafond sesuai marking, untuk gypsum koordinasikan dengan rangka plafond
d. Pasang kawat gantungan
e. Pasang lampu dengan melepas kap lampu
f. Kencangkan kawat gantungan
g. Sambung ke instalasi
h. Pemasangan lampu setelah kondisi proyek aman dari pencurian.
17.4 Urutan Pelaksanaan pemasangan saklar dan stop kontak
a. Marking jalur conduit pada dinding
b. Bobok dinding bata, jangan lupa gunakan cutter
c. Pasang conduit dan inbow dos
d. Tunggu sampai dinding plester akhir
e. Sambungkan saklar dan stop kontak dengan instalasinya
f. Pasang saklar dan stop kontak, gunakan waterpass agar rata.
PASAL 18. PERATURAN PENUTUP :
18.1 Harus diperhatikan betul oleh pemborong segala pekerjaan angkutan bahan – bahan , puing
– puing bekas pekerjaan dan pembersihan setelah bangunan selesai,
18.2 Segala peraturan yang tercantum dalam bestek ini dan gambar – gambar serta risalah
Aanwijzing merupakan lampiran dari kontrak yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan
satu kesatuan, untuk hal ini pemborong dianggap mengerti.
18.3 Pemborong diharuskan mengikuti peraturan dari Departemen Tenaga Kerja untuk mengatur
upah para buruhnya,
18.4 Lampiran Bill Of Quantity yang diberikan ini hanya perkiraan saja. Pemborong harus tetap
menghitung sendiri apabila dalam perhitungan perencanaan Bill Of Quantity dirasa kurang,
maka pemborong boleh merubah volume yang diberikan menambah atau mengurangi yang
menginkat adalah gambar dan bestek.
Peraturan ini sebagai pedoman dari pelaksanaan pembangunan dan sebagai landasan kontrak.
Dengan sendirinya hasilnya akan tergantung pada pelaksanaannya.
Disusun oleh :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
15
Pembangunan Ruang Arsip