PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA
DINAS KESEHATAN
Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN PUSTU
DI KABUPATEN LEMBATA
I. PENDAHULUAN
A. Data Proyek
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Kabupaten Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Pembangunan Pustu
Lokasi : Kabupaten Lembata
Sumber Dana : APBD Kabupaten Lembata
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 30 hari kalender
B. Latar Belakang
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kesehatan melalui unit pelayanan Puskesmas, maka Dinas Kesehatan Kabupaten
Lembata terus melakukan pembenahan dan perbaikan sarana dan prasarana yang
menjadi penunjang dalam pelayanan masyarakat.
Untuk itu salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata
dalam rangka mendukung terlaksananya Tugas Pokok dan Fungsinya agar lebih maksimal
yaitu dengan menyediakan Sarana dan Prasarana pelayanan Kesehatan masyarakat yang
memadai.
Kondisi beberapa sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dalam hal ini Pustu
sebagai fasilitas pelaksanaan kebijakan kesehatan masyarakat, memerlukan beberapa
perbaikan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Oleh
karena itu diperlukan keterlibatan dan peran konsultan perencana untuk melakukan kajian
teknis dan arsitektur guna menghasilkan produk teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan
persyaratan yang berlaku.
C. Maksud dan Tujuan
Konsultan Perencana diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik serta
dapat menjalin kerjasama dengan Perencana dan kontraktor pelaksana untuk dapat
berkoordinasi sehingga dapat merealisasikan Perencanaan Teknis Pembangunan Pustu yang
Representatif dan Optimal sesuai dengan harapan fungsinya dan dapat diterima dengan baik
oleh pihak pemberi tugas dan khalayak lainnya yang terkait.
D. Sasaran Kegiatan.
Sasaran dari dilakukannya Pengadaan Jasa Konsultansi adalah dapat terlaksanannya
Pembangunan Pustu oleh Konsultan yang handal dan profesional serta kooperatif, baik
dari segi administrasi, teknis, anggaran, waktu, kualitas material, maupun pemanfaatan
tenaga kerja dalam setiap tahapan kegiatan.
E. Lokasi Pekerjaan.
Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di beberapa Puskesmas Pembantu di
Kabupaten Lembata antara lain:
1. Pembangunan Puskesmas Pembantu di Kelurahan Selandoro;
2. Pembangunan Puskesmas Pembantu di Kelurahan Lewoleba Timur;
3. Pembangunan Puskesmas Pembantu di Kelurahan Lewoleba;
4. Pembangunan Puskesmas Pembantu di Kelurahan Lewoleba Barat;
5. Pembangunan Puskesmas Pembantu di Kelurahan Lewoleba Utara;
F. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang termuat dalam DPA Dinas
Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2025 dengan :
1. Pagu Anggaran : Rp. 15.000.000,00 ( Seratus Lima Belas Juta Rupiah)
2. HPS : 99.900.000,00 ( Sembilan Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu
Rupiah)
II. RUANG LINGKUP
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Persiapan
2. Tahap Pengumpulan Data dan Informasi Lapangan
3. Tahap Pengukuran
4. Tahap Pra Rancangan
5. Tahap Rancangan
B. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana Konstruksi berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Akhir;
3. Gambar Perencanaan;
C. JANGKAWAKTUPENYELESAIANPEKERJAAN
Jangka waktu selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender.
D. PERSONIL
1. Tenaga Ahli
2. Tenaga Pendukung
E. NON PERSONIL
Biaya langsung non personil merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendukung
pencapaian output pekerjaan Perencanaan. Biaya Langsung non personil dapat berupa:
1. Peralatan dan/atau perlengkapan.
2. Biaya administrasi lainnya.
F. HAL–HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
2. Persyaratan Kerjasama
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
4. Alih Pengetahuan
5. Lain – lain
Lewoleba, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen