Perencanaan Teknis Pembangunan Pustu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10123191000
Date: 2 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lembata
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 115,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): Taka Pratama Kreasindo
NPWP: 00*3**4****21**0
RUP Code: 59193905
Work Location: Lembata - Lembata (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    LEMBATA                        
                    DINAS    KESEHATAN                                  
                                                                        
             Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        URAIAN  SINGKAT                                 
                                                                        
                           PEKERJAAN :                                  
                                                                        
             PERENCANAAN  TEKNIS PEMBANGUNAN PUSTU                      
                      DI KABUPATEN LEMBATA                              
                                                                        
                                                                        
I. PENDAHULUAN                                                          
  A. Data Proyek                                                        
                                                                        
    Program       : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
                   Kesehatan Masyarakat                                 
                                                                        
    Kegiatan      : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
                   Kewenangan Kabupaten Kota                            
                                                                        
    Sub Kegiatan  : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
    Pekerjaan          : Perencanaan Teknis Pembangunan Pustu           
    Lokasi        : Kabupaten Lembata                                   
                                                                        
    Sumber Dana   : APBD Kabupaten Lembata                              
    Tahun Anggaran : 2025                                               
                                                                        
    Waktu Pelaksanaan : 30 hari kalender                                
                                                                        
  B. Latar Belakang                                                     
                                                                        
        Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
     Kesehatan melalui unit pelayanan Puskesmas, maka Dinas Kesehatan Kabupaten
                                                                        
     Lembata terus melakukan pembenahan dan perbaikan sarana dan prasarana yang
     menjadi penunjang dalam pelayanan masyarakat.                      
                                                                        
        Untuk itu salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata
     dalam rangka mendukung terlaksananya Tugas Pokok dan Fungsinya agar lebih maksimal
                                                                        
     yaitu dengan menyediakan Sarana dan Prasarana pelayanan Kesehatan masyarakat yang
     memadai.                                                           
        Kondisi beberapa sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dalam hal ini Pustu
                                                                        
     sebagai fasilitas pelaksanaan kebijakan kesehatan masyarakat, memerlukan beberapa
     perbaikan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Oleh
                                                                        
     karena itu diperlukan keterlibatan dan peran konsultan perencana untuk melakukan kajian
     teknis dan arsitektur guna menghasilkan produk teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan
                                                                        
     persyaratan yang berlaku.                                          
  C. Maksud dan Tujuan                                                  
     Konsultan Perencana diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik serta
                                                                        
     dapat menjalin kerjasama dengan Perencana dan kontraktor pelaksana untuk dapat
     berkoordinasi sehingga dapat merealisasikan Perencanaan Teknis Pembangunan Pustu yang
                                                                        
     Representatif dan Optimal sesuai dengan harapan fungsinya dan dapat diterima dengan baik
     oleh pihak pemberi tugas dan khalayak lainnya yang terkait.        
                                                                        
                                                                        
  D. Sasaran Kegiatan.                                                  
     Sasaran dari dilakukannya Pengadaan Jasa Konsultansi adalah dapat terlaksanannya
                                                                        
     Pembangunan Pustu oleh Konsultan yang handal dan profesional serta kooperatif, baik
     dari segi administrasi, teknis, anggaran, waktu, kualitas material, maupun pemanfaatan
                                                                        
     tenaga kerja dalam setiap tahapan kegiatan.                        
                                                                        
                                                                        
  E. Lokasi Pekerjaan.                                                  
     Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di beberapa Puskesmas Pembantu di
     Kabupaten Lembata antara lain:                                     
                                                                        
     1. Pembangunan Puskesmas Pembantu di Kelurahan Selandoro;          
     2. Pembangunan Puskesmas Pembantu di Kelurahan Lewoleba Timur;     
                                                                        
     3. Pembangunan Puskesmas Pembantu di Kelurahan Lewoleba;           
     4. Pembangunan Puskesmas Pembantu di Kelurahan Lewoleba Barat;     
                                                                        
     5. Pembangunan Puskesmas Pembantu di Kelurahan Lewoleba Utara;     
                                                                        
                                                                        
  F. Sumber Pendanaan                                                   
     Kegiatan ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang termuat dalam DPA Dinas
                                                                        
     Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2025 dengan :           
    1. Pagu Anggaran : Rp. 15.000.000,00 ( Seratus Lima Belas Juta Rupiah)
    2. HPS        : 99.900.000,00 ( Sembilan Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu
                                                                        
      Rupiah)                                                           
                                                                        
II. RUANG LINGKUP                                                       
                                                                        
  A. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
    1. Persiapan                                                        
    2. Tahap Pengumpulan Data dan Informasi Lapangan                    
    3. Tahap Pengukuran                                                 
                                                                        
    4. Tahap Pra Rancangan                                              
    5. Tahap Rancangan                                                  
                                                                        
                                                                        
  B. KELUARAN                                                           
                                                                        
     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana Konstruksi berdasarkan Kerangka
                                                                        
     Acuan Kerja ini lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
      1. Laporan Pendahuluan;                                           
                                                                        
      2. Laporan Akhir;                                                 
      3. Gambar Perencanaan;                                            
                                                                        
                                                                        
  C. JANGKAWAKTUPENYELESAIANPEKERJAAN                                   
                                                                        
     Jangka waktu selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender.                 
                                                                        
  D. PERSONIL                                                           
                                                                        
    1. Tenaga Ahli                                                      
    2. Tenaga Pendukung                                                 
                                                                        
                                                                        
  E.  NON PERSONIL                                                      
                                                                        
    Biaya langsung non personil merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendukung
    pencapaian output pekerjaan Perencanaan. Biaya Langsung non personil dapat berupa:
       1. Peralatan dan/atau perlengkapan.                              
                                                                        
       2. Biaya administrasi lainnya.                                   
                                                                        
                                                                        
  F.  HAL–HAL LAIN                                                      
    1. Produksi Dalam Negeri                                            
                                                                        
    2. Persyaratan Kerjasama                                            
    3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                
                                                                        
    4. Alih Pengetahuan                                                 
    5. Lain – lain                                                      
                                                                        
                                                                        
                                    Lewoleba, April 2025                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen