Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Baoraja - Leworaja (Segmen Kritis Lebala - Paulolong) (Did)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10133558000
Date: 9 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lembata
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,500,000
Winner (Pemenang): Tepi Pante Consultant
NPWP: 09*1**8****22**0
RUP Code: 59313080
Work Location: Kec. Wulandoni - Atadei (Lebala - Paulolong) - Lembata (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    LEMBATA                   
             DINAS  PEKERJAAN   UMUM   DAN  PENATAAN   RUANG            
            Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur 86615
                                                                        
                         Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;          
                          Email : dpuprlembata@gmail.com                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Program   :                                 
                                                                        
                     Penyelenggaraan    Jalan                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                          
                   Perencanaan    Teknis Jalan                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Kegiatan :                                  
                                                                        
              Penyelenggaraan  Jalan Kabupaten/Kota                     
                                                                        
                                                                        
                          Sub Kegiatan :                                
                        Rekonstruksi Jalan                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Paket Pekerjaan :                              
                        Perencanaan Teknis                              
                                                                        
 No                      Nama   Paket Pekerjaan                         
   1   Peningkatan Jalan Baoraja – Loworaja (Segmen Kritis Lebala – Paulolong)(DID)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           T.A  2025                                    
                URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                          
                   Perencanaan    Teknis Jalan                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  I.  LATAR BELAKANG                                                    
                                                                        
            Pemerintah Kabupaten Lembata Cq. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
      Ruang Dan Perhubungan bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan
      Teknik Jalan di Kabupaten Lembata yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
      Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan.                             
                                                                        
                                                                        
  II. DASAR                                                             
      1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
                                                                        
      2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang   
        Leger Jalan                                                     
                                                                        
      3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
      4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang   
        Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan                 
                                                                        
                                                                        
 III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
      1. Maksud                                                         
                                                                        
        Maksud Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan perencanaan teknis ini
        adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang   
        di dalam melakukan perencanaan teknis jalan terhadap ruas jalan yang akan
        dikerjakan pada tahun anggaran 2025.                            
                                                                        
      2. Tujuan                                                         
                                                                        
        Tujuan dari Pengadaan Penyediaan Jasa Konsultansi pekerjaan perencanaan
        teknis ini adalah tersedianya dokumen perencanaan teknik jalan yang
        berwawasan lingkungan, serta dokumen pelelangan, sesuai dengan  
        rencana dan dengan menggunakan standar prosedur/ketentuan-ketentuan yang
        berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan konstruksi jalan.       
                                                                        
 IV.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                             
                                                                        
      Pemerintah Daerah        : Kabupaten Lembata                      
      Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                (PUPR) Kabupaten Lembata                
      Bidang                   : Bina Marga                             
      Nama PPK                 : Yohanes F.B.Lazaren,A.Md               
      NIP                      : 19719751219 200701 1 017               
                                                                        
      Alamat                   : Jl. Trans Lembata - Lewoleba           
      Email                    : djoelazaren@gmail.com                  
                                                                        
  V.  SUMBER DANA DAN BIAYA                                             
      a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum
        (DAU-DID) Kabupaten Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
        Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
        Lembata Tahun Anggaran 2025;                                    
                                                                        
      b. Total Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Perencanaan Teknis ini adalah :
                                                                        
         No              Nama Paket                Pagu DPA (Rp)        
             Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan                       
          1  Baoraja – Loworaja (Segmen Kritis Lebala – 12.500.000,00   
             Paulolong)(DID)                                            
                                                                        
                           TOTAL                   12.500.000,00        
                                                                        
                                                                        
         ➢ Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar :      
                                                                        
         No              Nama Paket                Pagu DPA (Rp)        
             Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan                       
          1  Baoraja – Loworaja (Segmen Kritis Lebala – 12.500.000,00   
             Paulolong)(DID)                                            
                                                                        
                           TOTAL                   12.500.000,00        
                                                                        
 VI.  WAKTU PELAKSANAAN                                                 
                                                                        
      Waktu Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Teknis ini adalah selama 06 (enam)
      hari kalender (0,20 bulan) terhitung sejak SPK, dengan rincian pekerjaan sebagai
      berikut :                                                         
                              WAKTU PELAKSANAAN = 06 HARI               
                                    KALENDER                            
       No.  Uraian Jenis Pekerjaan (1 Minggu = 7 HKL)     Ket.          
                           Minggu Ke                                    
                                       1                                
                                                                        
       1  Survey Lapangan                                               
                                                                        
       2  Pengolahan Data Dan Produk                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 VII. KUALIFIKASI DAN BIDANG USAHA                                      
      Kualifikasi perusahaan untuk pekerjaan ini adalah KUALIFIKASI KECIL
      dengan KLASIFIKASI PERENCANAAN REKAYASA dengan Kode : RE.104 dan SUB
      KLASIFIKASI Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
                                                                        
                                                                        
VIII. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN                                       
                                                                        
      1. Lingkup Kegiatan                                               
        a. Melaksanakan survey dan perencanaan teknis jalan sesuai standar
           perencanaan yang ditetapkan;                                 
                                                                        
        b. Menyiapkan dokumen – dokumen teknis meliputi : daftar kuantitas dan
           harga lengkap dengan semua lampiran pendukungnya, dan gambar 
           perencanaan teknis sebagai bahan pelelangan konstruksi;      
        c. Penyiapkan produk perencanaan teknis secara lengkap sebagaimana yang
           ditetapkan dalam KAK ini.                                    
                                                                        
                                                                        
      2. Lokasi Kegiatan                                                
                                                                        
        Kegiatan pekerjaan perencanaan teknis jalan ini di laksanakan di wilayah
        Kecamatan Wulandoni dan Atadei – Kabupaten Lembata pada ruas jalan Jalan
        Baoraja – Loworaja (Segmen Kritis Lebala – Paulolong)(DID).     
                                                                        
                                                                        
IX.METODOLOGI                                                           
                                                                        
      1. Survey Lapangan/Primer                                         
        Survey lapangan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi
        antara lain :                                                   
                                                                        
        a. Survey Inventori                                             
                                                                        
           1. Tujuan                                                    
              Survey inventarisasi jalan dimaksudkan untuk mendapatkan data fisik
              ruas jalan. Data fisik jalan tersebut meliputi data ukuran/dimensi jalan,
              tipe, dsb. Dalam hal ini bertujuan untuk mendapatkan data geometrik
              jalan, termasuk persimpangan, akses jalan dan akses lahan.
                                                                        
           2. Lingkup pekerjaan                                         
                                                                        
              Pelaksanaan inventarisasi jalan dilakukan untuk :         
              a) Mendapatkan gambaran tentang bentuk fisik jalan, yaitu data
                Komponen Melintang Jalan antara lain; perkerasan, bahu jalan,
                saluran samping dan lainya. Tata cara pelaksanaan survey mengacu
                pada standard survey geometri. Survey ini dilakukan dengan
                                                                        
                berjalan kaki , panjang jalan diukur dengan dengan interval 100 m.
                Keseluruhan data komponen melintang jalan akan mendefinisikan
                lebar Daerah Milik Jalan (Damija). Pada saat melakukan survey
                Inventori ini sekaligus dilakukan pencarian titik awal dan akhir
                Stationnya (sta).                                       
                                                                        
              b) Kondisi perkerasan dan bahu jalan dicatat, besaran dan tipe
                kerusakan.                                              
              c) Pengambilan foto-foto kondisi existing di dalam rumaja dan rumija
                setiap jarak paling jauh 100 m, jarak tersebut harus diperpendek
                apabila ditemukan perubahan yang signifikan.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        b. Survey Sumber Material (Quary Material)                      
           Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan jalan, maupun bahan
           timbunan diutamakan yang ada disekitar lokasi pekerjaan. Penjelasan
           mengenai Quarry meliputi jenis bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi
           pekerjaan, serta kesulitan kesulitan yang mungkin timbul dalam proses
                                                                        
           penambangannya, dilengkapi dengan foto-foto.                 
      2. Analisa Alat Dan Harga Satuan Pekerjaan                        
                                                                        
        Analisa harga satuan yang dibuat harus didasarkan pada harga material dan
        alat di proyek dengan standar analisa program keluaran Departemen Pekerjaan
        Umum yang terbaru. Konsultan Perencana wajib melakukan survey harga baik
        bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam penyusunan suatu analisa
        harga satuan, dan wajib dilampirkan dalam perhitungan RAB paket pekerjaan
        yang bersangkutan sesuai dengan AHS VERSI 5.0.                  
                                                                        
                                                                        
      3. Penggambaran                                                   
                                                                        
        Penggambaran dilakukan dengan program computer Aplikasi Auto Cad.
        Detail perencanaan teknis yang perlu dibuatkan konsep perencanaannya antara
        lain :                                                          
                                                                        
        a. Alinyemen Horizontal (Plan) digambar diatas Peta Situasi skala 1:1000
           untuk jalan dan 1:500 untuk jembatan dengan interval garis tinggi 1,0
           meter dan dilengkapi dengan data yang dibutuhkan.            
                                                                        
        b. Alinyemen Vertikal (Profile) digambar dengan skala horizontal 1:1000
           untuk jalan dan 1:500 untuk jembatan dan skala vertikal 1:100 yang
           mencakup data yang dibutuhkan.                               
                                                                        
        c. Potongan Melintang (Cross Section) digambar untuk setiap titik STA
           (interval maksimal 25 meter), namun pada segmen khusus harus dibuat
           dengan interval lebih rapat. Gambar potongan melintang dibuat dengan
           skala horizontal 1:100 dan skala vertikal 1:50. Dalam Gambar potongan
           melintang mencakup :                                         
                                                                        
           •  Tinggi muka tanah asli dan tinggi rencana muka jalan      
           •  Profil tanah asli dan profil/dimensi Damija (ROW) rencana 
                                                                        
           •  Penampang bangunan pelengkap yang diperlukan              
           •  Data kemiringan lereng galian/timbunan (bila ada)         
                                                                        
        d. Potongan Melintang Tipikal (Typical Cross Section) harus digambar dengan
           skala yang pantas dan memuat semua informasi yang diperlukan antara lain
           :                                                            
                                                                        
           •  Gambar konstruksi existing yang ada                       
           •  Penampang pada daerah galian dan daerah timbunan pada ketinggian
                                                                        
              yang berbeda-beda                                         
           •  Penampang pada daerah perkotaan dan daerah luar kota      
                                                                        
           •  Rincian konstruksi perkerasan                             
           •  Penampang bangunan pelengkap                              
                                                                        
           •  Bentuk dan konstruksi bahu jalan, median                  
                                                                        
           •  Bentuk dan posisi saluran melintang (bila ada)            
        e. Gambar Standar yang mencakup antara lain : gambar bangunan pelengkap,
           drainase, rambu jalan, dan sebagainya mengacu pada Pedoman Nomor :
           004-A/PW/2004                                                
        f. Keterangan mengenai mutu bahan dan kelas pembebanan          
                                                                        
        g. Legalisasi Produk Perencanaan teknis mengikuti Surat Edaran Dirjen Bina
           Marga No. UM-0103-Db/27-1 tanggal 10 Januari 2007.           
                                                                        
                                                                        
      4. Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Fisik                          
        Perhitungan kuantitas pekerjaan fisik meliputi :                
                                                                        
        a. Penyusunan mata pembayaran pekerjaan (peritem) harus sesuai dengan
           spesifikasi yang dipakai,                                    
                                                                        
        b. Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan secara keseluruhan.
        c. Pengumpulan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang akan
           digunakan di lokasi pekerjaan dan hasil survey tersebut wajib dilampirkan
           dalam dokumen RAB;                                           
                                                                        
        d. Konsultan menyiapkan laporan perkiraan kebutuhan biaya pekerjaan
           konstruksi.                                                  
                                                                        
 IX.  PERALATAN/MATERIAL/PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK                
                                                                        
      a. Staf Pengawas/Pendamping.                                      
         Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
         akan bertindak sebagai Tim Pendukung dalam rangka pelaksanaan jasa
         konsultansi ini.                                               
      b. Peralatan yang disediakan PPK : TIDAK ADA                      
                                                                        
  X.  PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI             
      Penyedia jasa harus memperhitungkan seluruh biaya pelaksanaan kegiatan serta
      menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
                                                                        
      untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas dan peralatan dimaksud yaitu :
      1. Kantor/ruangan dan workshop penyimpanan peralatan survei;      
      2. Peralatan dan perlengkapan kantor;                             
      3. Komunikasi kantor;                                             
      4. Kendaraan operasional untuk Konsultan, termasuk biaya operasi dan
        pemeliharaan;                                                   
      5. Peralatan survey, dan lain-lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
        jasa ini. (sebagaimana yang ditetapkan dalam BOQ)               
                                                                        
 XI. TENAGA AHLI                                                        
                                                                        
     Posisi dan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini,
     adalah sebagai berikut :                                           
                                                                        
                              Jumlah                      Jumlah        
                                       Tingkat Pengalaman               
      No.     Posisi / Jabatan Tenaga                      MM           
                                      Pendidikan Kerja (Thn)            
                              (orang)                     (bulan)       
       1. Team Leader           1        S1        2       0,07         
     Tenaga ahli tersebut harus sudah mempunyai sertifikat keahlihan (SKA) dari asosiasi
     yang berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis pekerjaannya.
 XII. TENAGA PENUNJANG                                                  
                                                                        
     1. Surveyor                                                        
        Bertanggung jawab langsung dalam melaksanakan tugasnya sebagai surveyor.
                                                                        
        Berpengalaman dalam bidang Perencanaan Teknik Jalan dan pendidikan
        minimal SMK/STM atau yang lebih tinggi dibidang teknik sipil.   
     2. Draftman                                                        
                                                                        
        Bertanggung jawab langsung dalam melaksanakan tugasnya sebagai juru
        gambar.                                                         
                                                                        
        Berpengalaman dalam bidang Perencanaan Teknik Jalan dan pendidikan
        minimal SMK/STM atau yang lebih tinggi dibidang teknik sipil.   
     3. Operator Computer                                               
                                                                        
        Bertanggung jawab langsung dalam melaksanakan tugasnya sebagai  
        operator/administrasi.                                          
                                                                        
        Berpengalaman dalam bidangnya dan pendidikan minimal SLTA atau yang
        lebih tinggi dan memiliki keterampilan dalam hal pengoperasian komputer.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
XIII. PRODUK YANG DIHASILKAN                                            
                                                                        
                                                Jumlah                  
      No.           Uraian Jenis Dokumen       Dokumen     Ket.         
                                             Yang Dimasukan             
       1. Laporan Awal                          5 Buku                  
                                                                        
       2. Laporan Akhir                         5 Buku                  
                                                                        
       3. Produk Perencanaan :                                          
          - Gambar Rencana dan Detail (A3)      5 Buku                  
                                                                        
          - Rencana Anggaran Biaya (RAB) EE     5 Buku                  
          - Spesifikasi Teknik                  1 Buku                  
                                                                        
       4. Back Up Data Volume Pekerjaan         5 Buku                  
                                                                        
       5. Foto Dokumentasi Kegiatan             5 Buku   Berwarna       
       6. Invoce                                5 Buku                  
                                                                        
       7. Soft Copy File dalam Flash Disk 32 GB 1 Buah                  
                                                                        
                                                                        
XIV.  PENUTUP                                                           
      Hal-hal yang belum ditentukan dalam Uraian Singkat Pekerjaan ini akan
                                                                        
      ditentukan kemudian dan ditetapkan oleh Pejabat Pemuat Komitmen (PPK).
 Demikian Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk digunakan dan
                                                                        
 dilaksanakan sebagaimana mestinya.                                     
                                                                        
                                                                        
                                  Ditetapkan di : Lewoleba              
                                  Pada Tanggal : Mey 2025               
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen         
                                               (PPK),                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      YOHANES F.B.LAZAREN,A.Md          
                                      NIP. 119751219 200701 1 017