URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata
Tahun Anggaran 2025 (APBD TA.2025), Pemerintah Kabupaten Lembata
melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) telah mengalokasikan Anggaran untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pengembangan Jaringan Distribusi dan SR
di Desa Benihading II dan Desa Loyobohor Kecamatan Buyasuri (DAK
Reguler). Seiring dengan jalannya pengadaan pekerjaan konstruksi maka
perlu dilakukan juga pengadaan Jasa Konsultansi dalam melaksanakan
pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi tersebut. Sehingga dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terkontrol/terawasi, agar diperoleh
suatu kualitas pekerjaan yang baik sesuai dengan capaian target dalam
perencanaan maupun dalam Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak)
tersebut.
Tujuannya adalah :
➢ Untuk melakukan pengawasan pekerjaan Pengembangan Jaringan
Distribusi SR di Desa Benihading II dan Desa Loyobohor Kecamatan
Buyasuri sehingga pelaksanaan pekerjaan yang dihasilkan oleh
penyedia jasa konstruksi sesuai dengan dokumen perjanjian
pekerjaan (kontrak).
➢ Agar dalam pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi
dan SR di Desa Benihading II dan Desa Loyobohor Kecamatan Buyasuri
diawasi oleh Lembaga Teknis/Konsultan Pengawas sehingga pekerjaan
berjalan dengan baik dan sesuai jadwal serta memenuhi syarat teknis
yang dapat dipertanggungjawabkan.
➢ Sumber Dana :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2025;
➢ Total pagu biaya pengawasan Rp. 26.008.333,00,- (Dua Puluh Enam
Juta Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga)
➢ Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 26.000.000,00,- (Dua Puluh Enam
Rupiah)
➢ Waktu Pelaksanaan ditetapkan selama 180 (Seratus Delapan puluh)
hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK;
➢ Lokasi pekerjaan adalah di Desa Benihading II dan Desa Loyobohor
Kecamatan Buyasuri – Kabupaten Lembata
Hasil/produk yang akan dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) minimal meliputi :
1. Laporan Pengawasan (Mingguan, Bulanan, Laporan Akhir)
2. Back Up Data
3. Dokumentasi pekerjaan
Demikian Uraian singka pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lewoleba
Pada Tanggal : Mei 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
(PPK),
ttd.
Christoforus Wiliam Lamba, A.Md
NIP. 1980101800801 1 009