Honorarium Dokter Umum (Ptt) Daerah Dan Pusat Pada Rsud Dan Puskemas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10165219000
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lembata
Work Unit: Rumah Sakit Umum Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 69,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,600,000
RUP Code: 59595238
Work Location: Kabupaten Lembata - Lembata (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
OPD/UNITKERJA          : RSUD  Kabupaten Lembata                       
                                                                       
NAMA  PROGRAM          : Peningkatah Sumber Daya Manusia Kesehata      
                                                                       
NAMA  KEGIATAN         : Perencanaan Kebutuhan Pendayagunaan Sumber    
                                                                       
                        Daya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM       
                         Di Wilayah Kabupaten/Kota                     
                                                                       
NAMA  SUB KEGIATAN     : Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia       
                                                                       
                         Kesehatan sesuai Standar                      
                                                                       
NAMA  PEKERJAAN        : Honorarium Dokter Umum (PTT) Daerah           
                                                                       
                         dan Pusat pada RSUD dan Puskemas              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                RUMAH    SAKIT  UMUM   DAERAH                          
                                                                       
                    TAHUN   ANGGARAN    2025                           
                URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  Uraian Singkat Pekerjaan adalah sebagai berikut :                    
                                                                       
                                                                       
  1. Melakukan pelayanan medik umum Rawat Jalan Tingkat Pertama dan/atau Tingkat Lanjut;
  2. Melakukan tindakan khusus oleh dokter umum Tingkat Sederhana;     
                                                                       
  3. Melakukan tindakan khusus oleh dokter Umum Tingkat Sedang;        
                                                                       
  4. Melakukan tindakan darurat medik/P3K Tingkat Sederhana;           
  5. Melakukan kunjungan (visite) pada pasien rawat inap;              
                                                                       
  6. Melakukan pelayanan vaksinasi;                                    
  7. Melakukan penyuluhan medik;                                       
                                                                       
  8. Membuat catatan medik pasien rawat inap;                          
  9. Membuat catatan medik pasien rawat jalan;                         
                                                                       
  10. Membuat catatan medik pasien IGD;                                
  11. Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;         
                                                                       
  12. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam;                    
  13. Melakukan visum et repertum Tingkat;                             
                                                                       
  14. Menjadi saksi ahli;                                              
  15. Melakukan tugas jaga di tempat/ RS.