PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur 86615
Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;
Email : dpuprlembata@gmail.com
Program :
Penyelenggaraan Jalan
URAIAN SINGKAT
Perencanaan Teknis Jalan
Kegiatan :
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
Rekonstruksi Jalan
Paket Pekerjaan :
Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Lamalera - Puor (019)
(DID)
T.A 2025
URAIAN SINGKAT
Perencanaan Teknis Jalan
I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Lembata Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknik
Jalan di Kabupaten Lembata yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan.
II. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang
Leger Jalan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang
Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan perencanaan teknis
ini adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
di dalam melakukan perencanaan teknis jalan terhadap ruas jalan yang
akan dikerjakan pada tahun anggaran 2025.
2. Tujuan
Tujuan dari Pengadaan Penyediaan Jasa Konsultansi pekerjaan perencanaan
teknis ini adalah tersedianya dokumen perencanaan teknik jalan yang
berwawasan lingkungan, serta dokumen pelelangan, sesuai dengan
rencana dan dengan menggunakan standar prosedur/ketentuan-ketentuan
yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan konstruksi jalan.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Pemerintah Daerah : Kabupaten Lembata
Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lembata
Bidang : Bina Marga
Nama PPK : Felesianus Boli Aman Tedemaking, SST
NIP : 19780609 200501 1 014
Alamat : Jl. Trans Lembata - Lewoleba
Email : feldyth123@gmail.com
V. SUMBER DANA DAN BIAYA
a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum
(DAU DID) Kabupaten Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Lembata Tahun Anggaran 2025;
b. Total Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Konsolidasi Perencanaan Teknis
ini adalah :
Pagu DPA sebesar : Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar : Rp. 20.000.000,-
(Dua Puluh Juta Rupiah).
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Teknis ini adalah selama 14
(empatbelas) hari kalender (2 Minggu) terhitung sejak penandatanganan
kontrak/SPK;
VII. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan
a. Melaksanakan survey dan perencanaan teknis jalan sesuai standar
perencanaan yang ditetapkan;
b. Menyiapkan dokumen – dokumen teknis meliputi : daftar kuantitas dan
harga lengkap dengan semua lampiran pendukungnya, dan gambar
perencanaan teknis sebagai bahan pelelangan konstruksi;
c. Penyiapkan produk perencanaan teknis secara lengkap sebagaimana yang
ditetapkan dalam KAK ini.
2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan pekerjaan perencanaan teknis jalan ini di laksanakan di wilayah
Kecamatan Wulandoni – Kabupaten Lembata pada ruas jalan Lamalera - Puor.
VIII. METODOLOGI
1. Persiapan
Pada tahap awal pekerjaan perencanaan teknis, sangat diperlukan adanya
informasi awal tentang kondisi existing jalan, lingkungan serta data pendukung
lainnya. Persiapan ini bertujuan untuk :
a. Mempersiapkan atau mengumpulkan data-data awal.
b. Menetapkan desain sementara dari data awal untuk dipakai sebagai
panduan.
c. Menetapkan ruas yang akan dilakukan survey
2. Survey Lapangan/Primer
Survey lapangan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi
antara lain :
a. Survey Topografi
a) Tujuan
Pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan data
koordinat dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase
jalan di dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta
topografi dengan skala 1 : 1000 yang akan digunakan untuk
perencanaan geometrik jalan, serta 1 : 500 untuk perencanaan
jembatan dan penanggulangan longsoran.
b) Lingkup pekerjaan
a) Pemasangan Patok
Patok Bench Mark (BM) terbuat dari beton dengan ukuran
10x10x75 cm atau pipa PVC berukuran (4” x 100 cm) yang diisi
dengan adukan beton dan ditanam sedemikian rupa sehingga
bagian patok yang muncul diatas tanah 20 cm, patok BM bulat
ditanam berpasangan dengan interval 1.000 meter dan di cat
kuning serta hitam untuk penomoran.
Patok Poligon adalah patok yang merupakan titik poligon
dilapangan. Patok poligon terbuat dari kayu dengan ukuran (5 x
7 x 60) cm dan ditanam sedemikian rupa sehingga bagian patok
yang muncul diatas tanah 10 cm. Patok poligon dipasang dengan
interval maksimum 100 meter.
Patok Profil adalah patok yang merupakan titik pengukuran
potongan memanjang dilapangan. Patok profil dapat terbuat
seperti patok poligon dapat juga berupa paku yang ditanam
pada aspal jalan dan dilingkari dengan cat kuning sebagai tanda.
b) Pengukuran Titik Kontrol Horisontal
Pengukuran titik control horizontal dilakukan dengan system
poligon, dan semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik
poligon.
Sisi polygon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter,
diukur dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis
ataupun elektronis.
Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan
ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan
theodolit T2 atau yang setingkat.
Pengamatan matahari dilakukan pada titik awal dan titik akhir
pengukuran dan untuk setiap interval ± 5 km disepanjang trase
yang diukur. Apabila pengamatan matahari tidak bisa dilakukan,
disarankan menggunakan alat GPS Portable (Global Positioning
System). Setiap pengamatan harus dilakukan dalam 2 seri (4 biasa
dan 4 luar biasa).
c) Pengukuran Titik Kontrol Vertikal
Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali
berdiri/pembacaan pergi pulang.
Pengukuran sipat datar harus mencakup semua titik pengukuran
(poligon, sipat datar, dan potongan melintang) dan titik BM.
Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik,
berskala benar, jelas dan sama.
Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan
ketiga benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT),
dan Benang Bawah (BB), dalam satuan millimeter. Pada setiap
pembacaan harus dipenuhi : 2 BT = BA + BB.
Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
(pengamatan) yang genap.
d) Pengukuran Situasi
Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang
mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun
manusia yang ada disepanjang jalur pengukuran, seperti alur,
sungai, bukit, jembatan, rumah, gedung dan sebagainya.
Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman
penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan
gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya :
sungai, persimpangan dengan jalan yang sudah ada) pengukuran
harus dilakukan dengan tingkat kerapatan yang lebih tinggi.
Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat theodolit.
e) Pengukuran Penampang Melintang
Pengukuran penampang melintang harus dilakukan dengan
persyaratan :
Interval, (m)
Lebar koridor Interval, (m)
Kondisi Jembatan /
(m) Jalan Baru
Longsoran
Datar, landai, dan
75 + 75 50 25
lurus
Pegunungan 75 + 75 25 25
50 (luar) +
Tikungan 25 25
100 (dalam)
Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat
theodolit.
f) Pengukuran pada Perpotongan Rencana Trase Jembatan dengan
Sungai atau Jalan
Koridor pengukuran kearah hulu dan hilir masing-masing
minimum 200 m dari perkiraan garis perpotongan atau daerah
sekitar sungai (hulu/hilir) yang masih berpengaruh terhadap
keamanan jembatan dengan interval pengukuran penampang
melintang sungai sebesar 25 meter.
Koridor pengukuran searah rencana trase jembatan masing-
masing minimum 100 meter dari garis tepi sungai/jalan atau
sampai pada garis pertemuan antara oprit jembatan dengan jalan
dengan interval pengukuran penampang melintang trase jalan
sebesar 25 meter.
Pada posisi lokasi jembatan interval pengukuran penampang
melintang dan memanjang baik terhadap sungai maupun jalan
sebesar 10 m, 15 m, dan 25m.
Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang
dibentuk alam maupun manusia disekitar persilangan tersebut.
(Pedoman Nomor : 010-A/PW/2004, 010-B/PW/2004; 010-
C/PW/2004; 010-D/PW/2004)
b. Survey Inventori
1. Tujuan
Survey inventarisasi jalan dimaksudkan untuk mendapatkan data fisik
ruas jalan. Data fisik jalan tersebut meliputi data ukuran/dimensi jalan,
tipe, dsb. Dalam hal ini bertujuan untuk mendapatkan data geometrik
jalan, termasuk persimpangan, akses jalan dan akses lahan.
2. Lingkup pekerjaan
Pelaksanaan inventarisasi jalan dilakukan untuk:
a) Mendapatkan gambaran tentang bentuk fisik jalan, yaitu data
Komponen Melintang Jalan antara lain; perkerasan, bahu jalan,
saluran samping dan lainya. Tata cara pelaksanaan survey mengacu
pada standard survey geometri. Survey ini dilakukan dengan
berjalan kaki , panjang jalan diukur dengan dengan interval 100 m.
Keseluruhan data komponen melintang jalan akan mendefinisikan
lebar Daerah Milik Jalan (Damija). Pada saat melakukan survey
Inventori ini sekaligus dilakukan pencarian titik awal dan akhir
Stationnya (sta).
b) Kondisi perkerasan dan bahu jalan dicatat, besaran dan tipe
kerusakan.
c) Pengambilan foto-foto kondisi existing di dalam rumaja dan rumija
setiap jarak paling jauh 100 m, jarak tersebut harus diperpendek
apabila ditemukan perubahan yang signifikan.
c. Survey Lalulintas
Tujuan
Survey lalu-lintas bertujuan untuk mengetahui kondisi lalu-lintas,
kecepatan kendaraan rata-rata, menginventarisasi jalan yang ada, serta
menginventarisasi jumlah setiap jenis kendaraan yang melewati ruas jalan
tertentu dalam satuan waktu, sehingga dapat dihitung lalu-lintas harian
rata-rata sebagai dasar perencanaan jalan.
Survey lalu-lintas dilakukan untuk mengetahui volume dan komposisi lalu-
lintas yang akan dilayani oleh jalan tersebut selama masa pelayanannya
untuk merencanakan struktur perkerasan dan geometrik jalan.
Survey ini dilaksanakan 24 jam dalam sehari selama 3 hari pada hari-hari
yang mewakili. (sesuai Pd T-19-2004-B SURVEY LL)
d. Survey Sumber Material (Quary Material)
Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan jalan, maupun bahan
timbunan diutamakan yang ada disekitar lokasi pekerjaan. Penjelasan
mengenai Quarry meliputi jenis bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi
pekerjaan, serta kesulitan kesulitan yang mungkin timbul dalam proses
penambangannya, dilengkapi dengan foto-foto.
3. Perencanaan Geometrik Standar
Standar geometrik jalan yang digunakan dalam perencanaan ini adalah Tata
Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota No. 038/T/BM/1997 dan
Standar Perencanaan Geometri untuk Jalan Perkotaan (Bina Marga – Maret
1992 dan RSNI T-14 -2004).
4. Perencanaan Tebal Perkerasan
Rujukan yang dipakai untuk Perencanaan Tebal Perkerasan dalam pekerjaan
ini adalah :
a. SPM Bidang Bina Marga 2009 Volume 7 tentang Perencanaan Perkerasan
Jalan
b. AASHTO 93
c. ”A guide to the struktural design of bitumen-surfaced roads in tropical and
sub tropical countries”, Overseas Road Note 31, Overseas Centre, TRL,
1993
d. AASHTO Guide for Design of Pavement Sructures 1996
e. Ausroads pavement Design 2000
5. Analisa Alat Dan Harga Satuan Pekerjaan
Analisa harga satuan yang dibuat harus didasarkan pada harga material dan
alat di proyek dengan standar analisa program keluaran Departemen
Pekerjaan Umum yang terbaru. Konsultan Perencana wajib melakukan survey
harga baik bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam penyusunan
suatu analisa harga satuan, dan wajib dilampirkan dalam perhitungan RAB
paket pekerjaan yang bersangkutan sesuai dengan AHS VERSI 5.0.
6. Penggambaran
Penggambaran dilakukan dengan program computer Aplikasi Auto Cad.
Detail perencanaan teknis yang perlu dibuatkan konsep perencanaannya
antara lain :
a. Alinyemen Horizontal (Plan) digambar diatas Peta Situasi skala 1:1000
untuk jalan dan 1:500 untuk jembatan dengan interval garis tinggi 1,0
meter dan dilengkapi dengan data yang dibutuhkan.
b. Alinyemen Vertikal (Profile) digambar dengan skala horizontal 1:1000
untuk jalan dan 1:500 untuk jembatan dan skala vertikal 1:100 yang
mencakup data yang dibutuhkan.
c. Potongan Melintang (Cross Section) digambar untuk setiap titik STA
(interval maksimal 25 meter), namun pada segmen khusus harus dibuat
dengan interval lebih rapat. Gambar potongan melintang dibuat dengan
skala horizontal 1:100 dan skala vertikal 1:50. Dalam Gambar potongan
melintang mencakup :
Tinggi muka tanah asli dan tinggi rencana muka jalan
Profil tanah asli dan profil/dimensi Damija (ROW) rencana
Penampang bangunan pelengkap yang diperlukan
Data kemiringan lereng galian/timbunan (bila ada)
d. Potongan Melintang Tipikal (Typical Cross Section) harus digambar
dengan skala yang pantas dan memuat semua informasi yang diperlukan
antara lain :
Gambar konstruksi existing yang ada
Penampang pada daerah galian dan daerah timbunan pada ketinggian
yang berbeda-beda
Penampang pada daerah perkotaan dan daerah luar kota
Rincian konstruksi perkerasan
Penampang bangunan pelengkap
Bentuk dan konstruksi bahu jalan, median
Bentuk dan posisi saluran melintang (bila ada)
e. Gambar Standar yang mencakup antara lain : gambar bangunan
pelengkap, drainase, rambu jalan, dan sebagainya mengacu pada
Pedoman Nomor : 004-A/PW/2004
f. Keterangan mengenai mutu bahan dan kelas pembebanan
g. Legalisasi Produk Perencanaan teknis mengikuti Surat Edaran Dirjen Bina
Marga No. UM-0103-Db/27-1 tanggal 10 Januari 2007.
7. Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Fisik
Perhitungan kuantitas pekerjaan fisik meliputi :
a. Penyusunan mata pembayaran pekerjaan (peritem) harus sesuai dengan
spesifikasi yang dipakai,
b. Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan secara keseluruhan.
c. Pengumpulan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang akan
digunakan di lokasi pekerjaan dan hasil survey tersebut wajib dilampirkan
dalam dokumen RAB;
d. Konsultan menyiapkan laporan perkiraan kebutuhan biaya pekerjaan
konstruksi.
IX. TENAGA AHLI
Posisi dan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini,
adalah sebagai berikut :
Jumlah Tenaga Jumlah
No. Posisi / Jabatan (orang) MM
(bulan)
1. Team Leader 1 0,4
Tenaga ahli tersebut harus sudah mempunyai sertifikat keahlihan (SKA) dari asosiasi
yang berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis pekerjaannya.
X. TENAGA PENUNJANG
1. Surveyor
Bertanggung jawab langsung kepada tenaga ahli yang berkaitan dan harus
melakukan koordinasi dengan Team Leader dalam melaksanakan tugasnya
sebagai surveyor.
Berpengalaman dalam bidang Perencanaan Teknik Jalan dan pendidikan
minimal SMK/STM atau yang lebih tinggi dibidang teknik sipil.
2. Operator Computer
Bertanggung jawab langsung kepada Team Leader dalam melaksanakan
tugasnya.
Berpengalaman dalam bidangnya dan pendidikan minimal SLTA atau yang
lebih tinggi dan memiliki keterampilan dalam hal pengoperasian komputer.
Tanggung jawabnya meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut :
a) Membantu Ahli Jalan Raya dalam melaksanakan kegiatan pembuatan
laporan-laporan.
b) Melakukan koordinasi dengan Tim Perencana lainnya.
c) Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah
XI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan Teknik dan
Laporan Hasil Pekerjaan.
Sebelum semua jenis laporan tersebut diserahkan kepada Pengguna Jasa, Konsultan
perencana wajib melakukan asistensi untuk mendapatkan masukan-masukan
dari pengguna jasa dan pada akhirnya memberikan presentase semua hasil
perencanaan lengkap dengan perhitungan teknis dan rencana desainnya.
XII. LAPORAN
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar.
Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (21,00 cm x 29,70 cm) atau F4
(21,50 cm x 33,00 cm), dan A3 untuk Gambar Perencanaan, jumlah dan
pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut :
1. Laporan Awal/Pendahuluan
Laporan pendahuluan merupakan apresiasi terhadap kerangka acuan kerja
kegiatan yang antara lain;
Meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, metode
pendekatan, teknik dan prosedur pengumpulan data serta analisis. Pada
laporan ini dicantumkan juga pentahapan pekerjaan, jadwal rencana kerja
dan organisasi. Laporan ini diserahkan setelah diterbitkannya SPMK.
2. Laporan Akhir Perencanaan
a. Data survey lapangan
b. Perhitungan Teknis Perencanaan Jalan
c. Perhtungan Kuantitas dan Biaya Konstruksi/EE
d. Gambar-gambar perencanaan lengkap dengan detail-detailnya
Laporan ini diserahkan pada akhir masa kontrak setelah melalui tahapan
asistensi dan peresentase pada pengguna jasa.
3. Pembuatan Dokumen Tender
Untuk dokumen tender untuk masing masing paket pekerjaan penyedia jasa
konsultansi wajib menyiapkan dokumen dokumen antara lain :
a. Rencana Anggaran Biaya (EE);
b. Gambar-gambar perencanaan dan detail;
c. Spesifikasi Teknis dari setiap jenis/item pekerjaan.
4. Jumlah Dokumen Yang Dimasukan
Setiap konsultan perencana wajib menyerahkan produk akhir perencanaan
pada batas waktu yang telah ditetapkan dengan rincian jenis dokumen
sebagai berikut :
Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Riang Bao - Palilolon (039) (DID)
Jumlah
Dokumen
No. Uraian Jenis Dokumen Ket.
Yang
Dimasukan
1. Dokumen Untuk Tender :
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) EE 7 Buku
- Gambar Rencana dan Detail (A3) 7 Buku
- Spesifikasi Teknik 1 Buku
2. Laporan Akhir 7 Buku
3. Back Up Data Volume Pekerjaan 7 Buku
4. Foto Dokumentasi Kegiatan 7 Buku Berwarna
5. Soft Copy File dalam Flashdish 1 Buah
XIII. PENUTUP
Hal-hal yang belum ditentukan dalam Uraian Singkat ini akan ditentukan
kemudian dan ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).
Demikian Dokumen Uraian Singkat ini dibuat untuk digunakan dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Lewoleba, Mei 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
(PPK),
FELESIANUS B. A. TEDEMAKING, SST
NIP. 19780609 200501 1 014