Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Riang Bao - Palilolon (039) (Did)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10190694000
Date: 14 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lembata
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,000,000
Winner (Pemenang): Tepi Pante Consultant
NPWP: 09*1**8****22**0
RUP Code: 59256314
Work Location: Kecamatan Ile Ape - Lembata (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    LEMBATA                  
         DINAS  PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG          
         Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur 86615
                                                                       
                        Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;          
                          Email : dpuprlembata@gmail.com               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                          Program   :                                  
                   Penyelenggaraan    Jalan                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                          Kegiatan :                                   
                                                                       
            Penyelenggaraan  Jalan Kabupaten/Kota                      
                                                                       
                                                                       
                         Sub Kegiatan :                                
                       Rekonstruksi Jalan                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        Paket Pekerjaan :                              
                                                                       
             Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Riang Bao - Palilolon (039) (DID)
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        T.A   2025                                     
              URAIAN     SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                       
                  Pengawasan    Teknis  Jalan                          
                                                                       
                                                                       
 I.  LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
     Pemerintah Kabupaten Lembata Cq. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
     Ruang bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan di     Kabupaten     
     Lembata yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
     Teknis Jalan.                                                     
                                                                       
                                                                       
 II. DASAR                                                             
     1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
                                                                       
     2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang   
       Leger Jalan                                                     
     3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
       Jalan                                                           
                                                                       
     4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang   
       Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan                 
                                                                       
                                                                       
III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
     1. Maksud                                                         
                                                                       
       Maksud Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan pengawasan teknik
       ini adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
       Kabupaten Lembata di dalam melakukan pengawasan teknik jalan terhadap
       ruas jalan yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2025.       
     2. Tujuan                                                         
                                                                       
       Tujuan dari Pengadaan Penyediaan Jasa Konsultansi pekerjaan pengawasan
       teknik ini adalah tersedianya dokumen hasil pengawasan teknik jalan yang
       sesuai dengan rencana dan dengan menggunakan standar prosedur/ketentuan-
       ketentuan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan konstruksi jalan.
                                                                       
                                                                       
IV.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                             
     Pemerintah Daerah        : Kabupaten Lembata                      
      Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
                               (PUPR) Kabupaten Lembata                
                                                                       
     Bidang                   : Bina Marga                             
     Nama PPK                 : Felesianus Boli Aman Teedemaking, SST  
     NIP                      : 19780609 200501 1 014                  
     Alamat                   : Jl. Trans Lembata - Lewoleba           
     Email                    : feldyth123@gmail.com                   
 V.  SUMBER DANA DAN BIAYA                                             
                                                                       
  a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum
     Kabupaten Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
     (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata   
     Tahun Anggaran 2025;                                              
  b. Total biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini
     adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). .        
                                                                       
  c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar : Rp. 20.000.000,- (Dua
     Puluh Juta Ribu Rupiah).                                          
                                                                       
                                                                       
VI.  WAKTU PELAKSANAAN                                                 
     Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Teknik ini adalah selama masa
     pelaksanaan kontrak konstruksinya atau selama 150 (seratus lima puluh) hari
                                                                       
     kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK, yang ditetapkan dalam
     Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja (SPK)                       
                                                                       
                                                                       
VII. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN.     
                                                                       
      7.1. Lingkup Kegiatan                                            
         Lingkup Kegiatan ini adalah :                                 
        1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis pada Pengawasan Teknis
          Peningkatan Jalan Riang Bao - Palilolon (039) (DID) yang ditangani agar
          diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi, sehingga terhindar
          dari resiko kegagalan konstruksi.                            
                                                                       
        2. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pekerjaan di lapangan secara
          professional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan.
        3. Bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan dilapangan dengan 
          menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan
                                                                       
          sesuai dokumen kontrak.                                      
        4. Membuat  laporan progress pekerjaan di lapangan dan membuat 
          rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan.      
        5. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
                                                                       
          kinerja pekejaan.                                            
        6. Melakukan verifikasi progres fisik dan progres keuangan yang dajukan oleh
          penyedia jasa konstruksi (kontraktor).                       
                                                                       
                                                                       
     7.2. Data dan Fasilitas Penunjang                                 
         Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
         harus dipelihara oleh penyedia jasa.                          
                                                                       
        a. Laporan dan Data                                            
           Laporan dan Data, yaitu berupa dokumen hasil Pengawasan Teknis.
        b. Akomodasi dan Ruangan Kantor                                
          Akomodasi yang berupa kendaraan roda dua dan roda empat, dan fasilitas
                                                                       
          lainnya termasuk kantor dan lain-lain harus disediakan sendiri oleh
          penyedia jasa dengan cara sewa yang akan dibayarkan melalui kontrak.
          Akomodasi dan fasilitas dimaksud, selengkapnya seperti tercantum pada
                                                                       
          Rincian Biaya Langsung Non Personil.                         
        c. Staf Pengawas/ Pendamping                                   
          Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakil yang bertindak sebagai
          pengawas atau pendamping dalam rangka pelaksanaan pekerjaan jasa
                                                                       
          konsultansi ini.                                             
        d. Penyediaan oleh Penyedia Jasa                               
          Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
          peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
                                                                       
                                                                       
      7.3. Alih Pengetahuan                                            
          Penyedia jasa harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada
                                                                       
          pengguna jasa dalam bentuk buku setiap bulan yang memfokuskan
          perhatian pada pemberian jaminan dipenuhinya persyaratan mutu
          pekerjaan (Quality Assurance).                               
                                                                       
                                                                       
 VIII. METODOLOGI                                                      
       Bagian–bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi :
       1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
          kontraktor agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
                                                                       
          spesifikasi pekerjaan yang ada.                              
       2. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
          melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.      
                                                                       
       3. Memeriksa dan menguji mutu bahan–bahan yang digunakan dan mutu hasil
          pekerjaannya.                                                
       4. Bertanggung jawab terhadap mutu bahan yang digunakan dan mutu hasil
          pekerjaan.                                                   
                                                                       
       5. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
       6. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan
          (Claim).                                                     
       7. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan
                                                                       
          yang digunakan.                                              
       8. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar
          terlaksana.                                                  
                                                                       
       9. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap
          sesuai progress mutual check dan MC yang di capai sampai dengan 100%.
       10. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan    
          permasalahannya, mutu pekerjan serta status keuangan proyek, berikut
                                                                       
          kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.                     
                                                                       
  XI. PENUTUP                                                          
      Hal-hal yang belum ditentukan dalam uraian singkat pekerjaan ini akan
      ditentukan kemudian dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
                                                                       
  Demikian Dokumen uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk digunakan 
                                                                       
  dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.