Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Tapobaran - Hading Manuk (008)(Did)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10193816000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lembata
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 29,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,000,000
Winner (Pemenang): Tepi Pante Consultant
NPWP: 09*1**8****22**0
RUP Code: 59402696
Work Location: Kec. Lebatukan - Kec. Buyasuri - Lembata (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   LEMBATA                    
             DINAS PEKERJAAN    UMUM   DAN PENATAAN   RUANG             
                                                                        
            Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur 86615
                        Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;           
                          Email : dpuprlembata@gmail.com                
                                                                        
                           Program    :                                 
                    Penyelenggaraan     Jalan                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       URAIAN    SINGKAT                                
                   Perencanaan    Teknis Jalan                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Kegiatan :                                  
             Penyelenggaraan   Jalan Kabupaten/Kota                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Sub Kegiatan :                                
                                                                        
                       Rekonstruksi  Jalan                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Paket Pekerjaan  :                              
   Perencanaan   Teknis Peningkatan  Jalan Tapobaran  – Hading          
                        Manuk  (008) (DID)                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           T.A  2025                                    
                      URAIAN    SINGKAT                                 
                                                                        
                  Perencanaan     Teknis  Jalan                         
                                                                        
                                                                        
  I.  LATAR BELAKANG                                                    
                                                                        
            Pemerintah Kabupaten Lembata Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan   
      Penataan Ruang bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan 
      Teknik Jalan di Kabupaten Lembata yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
      Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan.                        
                                                                        
                                                                        
  II. DASAR                                                             
      1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
                                                                        
      2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang   
        Leger Jalan                                                     
      3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
        Jalan                                                           
                                                                        
      4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang   
        Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan                 
                                                                        
  III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                        
      1. Maksud                                                         
        Maksud Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan perencanaan
        teknis ini adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
        Ruang di dalam melakukan perencanaan teknis jalan terhadap ruas jalan
        yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2025.                  
                                                                        
      2. Tujuan                                                         
        Tujuan dari Pengadaan Penyediaan Jasa  Konsultansi pekerjaan    
        perencanaan teknis ini adalah tersedianya dokumen perencanaan teknik
        jalan yang berwawasan lingkungan, serta dokumen pelelangan, sesuai
        dengan rencana dan dengan menggunakan standar prosedur/ketentuan-
                                                                        
        ketentuan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan konstruksi jalan.
                                                                        
 IV.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG/JASA                            
      Pemerintah Daerah        : Kabupaten Lembata                      
      Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum,dan Penataan  
      Ruang                                                             
                                Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lembata   
                                                                        
      Bidang                   : Bina Marga                             
      Nama PPK                 : Christoforus Wiliam Lamba, A.M.d       
      NIP                      : 19801018 200801 1 009                  
      Alamat                   : Jl. Trans Lembata - Lewoleba           
      Email                    : lambaitoganteng@gmail.com              
  V.  SUMBER DANA DAN BIAYA                                             
                                                                        
      a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum
        (DAU DID) Kabupaten Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
        Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
        Lembata Tahun Anggaran 2025;                                    
      b. Total Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Konsolidasi Perencanaan
        Teknis ini adalah :                                             
         ➢ Pagu DPA sebesar : Rp. 29.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta 
           Rupiah);                                                     
                                                                        
         ➢ Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar : Rp.  
           25.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah).               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 VI.  WAKTU PELAKSANAAN                                                 
      Waktu Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Teknis ini adalah selama 15 (Lima
      Belas) hari kalender (2 Minggu) terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK;
                                                                        
                                                                        
 VII. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN                                       
                                                                        
      1. Lingkup Kegiatan                                               
        a. Melaksanakan survey dan perencanaan teknis jalan sesuai standar
           perencanaan yang ditetapkan;                                 
                                                                        
        b. Menyiapkan dokumen – dokumen teknis meliputi : daftar kuantitas dan
           harga lengkap dengan semua lampiran pendukungnya, dan gambar 
           perencanaan teknis sebagai bahan pelelangan konstruksi;      
        c. Penyiapkan produk perencanaan teknis secara lengkap sebagaimana
           yang ditetapkan dalam KAK ini.                               
                                                                        
      2. Lokasi Kegiatan                                                
        Kegiatan pekerjaan perencanaan teknis jalan ini di laksanakan di wilayah
        Kecamatan Buyasuri – Kabupaten Lembata pada ruas jalan Perencanaan
        Teknis Peningkatan Jalan Tapobaran – Hading mManuk (008) (DID). 
                                                                        
                                                                        
VIII. METODOLOGI                                                        
      1. Persiapan                                                      
                                                                        
        Pada tahap awal pekerjaan perencanaan teknis, sangat diperlukan adanya
        informasi awal tentang kondisi existing jalan, lingkungan serta data
        pendukung lainnya. Persiapan ini bertujuan untuk :              
                                                                        
        a. Mempersiapkan atau mengumpulkan data-data awal.              
        b. Menetapkan desain sementara dari data awal untuk dipakai sebagai
           panduan.                                                     
                                                                        
        c. Menetapkan ruas yang akan dilakukan survey                   
      2. Survey Lapangan/Primer                                         
                                                                        
        Survey lapangan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi
        antara lain :                                                   
        a. Survey Topografi                                             
                                                                        
           a) Tujuan                                                    
              Pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan
              data koordinat dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana
              trase jalan di dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta
              topografi dengan skala 1 : 1000 yang akan digunakan untuk 
              perencanaan geometrik jalan, serta 1 : 500 untuk perencanaan
              jembatan dan penanggulangan longsoran.                    
                                                                        
           b) Lingkup pekerjaan                                         
              a) Pemasangan Patok                                       
                                                                        
                • Patok Bench Mark (BM) terbuat dari beton dengan ukuran
                  10x10x75 cm atau pipa PVC berukuran (4” x 100 cm) yang diisi
                  dengan adukan beton dan ditanam sedemikian rupa sehingga
                  bagian patok yang muncul diatas tanah 20 cm, patok BM bulat
                  ditanam berpasangan dengan interval 1.000 meter dan di cat
                  kuning serta hitam untuk penomoran.                   
                                                                        
                • Patok Poligon adalah patok yang merupakan titik poligon
                  dilapangan. Patok poligon terbuat dari kayu dengan ukuran (5 x
                  7 x 60) cm dan ditanam sedemikian rupa sehingga bagian patok
                  yang muncul diatas tanah 10 cm. Patok poligon dipasang
                  dengan interval maksimum 100 meter.                   
                • Patok Profil adalah patok yang merupakan titik pengukuran
                                                                        
                  potongan memanjang dilapangan. Patok profil dapat terbuat
                  seperti patok poligon dapat juga berupa paku yang ditanam
                  pada aspal jalan dan dilingkari dengan cat kuning sebagai
                  tanda.                                                
              b) Pengukuran Titik Kontrol Horisontal                    
                                                                        
                • Pengukuran titik control horizontal dilakukan dengan system
                  poligon, dan semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik
                  poligon.                                              
                • Sisi polygon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter,
                  diukur dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis
                  ataupun elektronis.                                   
                                                                        
                • Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan
                  ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan
                  theodolit T2 atau yang setingkat.                     
                                                                        
                • Pengamatan matahari dilakukan pada titik awal dan titik akhir
                  pengukuran dan untuk setiap interval ± 5 km disepanjang trase
                  yang diukur. Apabila pengamatan matahari tidak bisa dilakukan,
                  disarankan menggunakan alat GPS Portable (Global Positioning
                  System). Setiap pengamatan harus dilakukan dalam 2 seri (4
                  biasa dan 4 luar biasa).                              
              c) Pengukuran Titik Kontrol Vertikal                      
                                                                        
                • Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali    
                  berdiri/pembacaan pergi pulang.                       
                • Pengukuran sipat datar harus mencakup semua titik     
                  pengukuran (poligon, sipat datar, dan potongan melintang) dan
                  titik BM.                                             
                                                                        
                • Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik,
                  berskala benar, jelas dan sama.                       
                                                                        
                • Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan
                  ketiga benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah
                  (BT), dan Benang Bawah (BB), dalam satuan millimeter. Pada
                  setiap pembacaan harus dipenuhi : 2 BT = BA + BB.     
                • Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah
                  slag (pengamatan) yang genap.                         
                                                                        
              d) Pengukuran Situasi                                     
                • Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang
                  mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun   
                  manusia yang ada disepanjang jalur pengukuran, seperti alur,
                                                                        
                  sungai, bukit, jembatan, rumah, gedung dan sebagainya.
                • Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman  
                  penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan
                  gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya
                  : sungai, persimpangan dengan jalan yang sudah ada)   
                  pengukuran harus dilakukan dengan tingkat kerapatan yang
                  lebih tinggi.                                         
                                                                        
                • Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat theodolit.
              e) Pengukuran Penampang Melintang                         
                                                                        
                Pengukuran penampang melintang harus dilakukan dengan   
                persyaratan :                                           
                                                                        
                                                       Interval, (m)    
                                 Lebar koridor Interval, (m)            
                      Kondisi                          Jembatan /       
                                    (m)     Jalan Baru                  
                                                       Longsoran        
                Datar, landai, dan                                      
                                   75 + 75     50         25            
                lurus                                                   
                Pegunungan         75 + 75     25         25            
                                  50 (luar) +                           
                Tikungan                       25         25            
                                 100 (dalam)                            
               Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat
               theodolit.                                               
              f) Pengukuran pada Perpotongan Rencana Trase Jembatan dengan
                Sungai atau Jalan                                       
                • Koridor pengukuran kearah hulu dan hilir masing-masing
                  minimum 200 m dari perkiraan garis perpotongan atau daerah
                  sekitar sungai (hulu/hilir) yang masih berpengaruh terhadap
                  keamanan jembatan dengan interval pengukuran penampang
                  melintang sungai sebesar 25 meter.                    
                                                                        
                • Koridor pengukuran searah rencana trase jembatan masing-
                  masing minimum 100 meter dari garis tepi sungai/jalan atau
                  sampai pada garis pertemuan antara oprit jembatan dengan
                  jalan dengan interval pengukuran penampang melintang trase
                  jalan sebesar 25 meter.                               
                • Pada posisi lokasi jembatan interval pengukuran penampang
                  melintang dan memanjang baik terhadap sungai maupun jalan
                  sebesar 10 m, 15 m, dan 25m.                          
                                                                        
                  Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang
                  dibentuk alam maupun manusia disekitar persilangan tersebut.
                  (Pedoman Nomor : 010-A/PW/2004, 010-B/PW/2004; 010-   
                  C/PW/2004; 010-D/PW/2004)                             
                                                                        
        b. Survey Inventori                                             
           1. Tujuan                                                    
                                                                        
              Survey inventarisasi jalan dimaksudkan untuk mendapatkan data fisik
              ruas jalan. Data fisik jalan tersebut meliputi data ukuran/dimensi
              jalan, tipe, dsb. Dalam hal ini bertujuan untuk mendapatkan data
              geometrik jalan, termasuk persimpangan, akses jalan dan akses
              lahan.                                                    
           2. Lingkup pekerjaan                                         
                                                                        
              Pelaksanaan inventarisasi jalan dilakukan untuk:          
              a) Mendapatkan gambaran tentang bentuk fisik jalan, yaitu data
                Komponen Melintang Jalan antara lain; perkerasan, bahu jalan,
                saluran samping dan lainya. Tata cara pelaksanaan survey
                mengacu pada standard survey geometri. Survey ini dilakukan
                                                                        
                dengan berjalan kaki , panjang jalan diukur dengan dengan
                interval 100 m. Keseluruhan data komponen melintang jalan akan
                mendefinisikan lebar Daerah Milik Jalan (Damija). Pada saat
                melakukan survey Inventori ini sekaligus dilakukan pencarian titik
                awal dan akhir Stationnya (sta).                        
              b) Kondisi perkerasan dan bahu jalan dicatat, besaran dan tipe
                kerusakan.                                              
                                                                        
              c) Pengambilan foto-foto kondisi existing di dalam rumaja dan rumija
                setiap jarak paling jauh 100 m, jarak tersebut harus diperpendek
                apabila ditemukan perubahan yang signifikan.            
        c. Survey Lalulintas                                            
                                                                        
           Tujuan                                                       
           Survey lalu-lintas bertujuan untuk mengetahui kondisi lalu-lintas,
           kecepatan kendaraan rata-rata, menginventarisasi jalan yang ada, serta
           menginventarisasi jumlah setiap jenis kendaraan yang melewati ruas
           jalan tertentu dalam satuan waktu, sehingga dapat dihitung lalu-lintas
                                                                        
           harian rata-rata sebagai dasar perencanaan jalan.            
           Survey lalu-lintas dilakukan untuk mengetahui volume dan komposisi
           lalu-lintas yang akan dilayani oleh jalan tersebut selama masa
           pelayanannya untuk merencanakan struktur perkerasan dan geometrik
           jalan.                                                       
                                                                        
           Survey ini dilaksanakan 24 jam dalam sehari selama 3 hari pada hari-hari
           yang mewakili. (sesuai Pd T-19-2004-B SURVEY LL)             
        d. Survey Sumber Material (Quary Material)                      
                                                                        
           Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan jalan, maupun bahan
           timbunan diutamakan yang ada disekitar lokasi pekerjaan. Penjelasan
           mengenai Quarry meliputi jenis bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke
           lokasi pekerjaan, serta kesulitan kesulitan yang mungkin timbul dalam
           proses penambangannya, dilengkapi dengan foto-foto.          
                                                                        
                                                                        
      3. Perencanaan Geometrik Standar                                  
        Standar geometrik jalan yang digunakan dalam perencanaan ini adalah Tata
        Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota No. 038/T/BM/1997 dan
        Standar Perencanaan Geometri untuk Jalan Perkotaan (Bina Marga – Maret
        1992 dan RSNI T-14 -2004).                                      
                                                                        
                                                                        
      4. Perencanaan Tebal Perkerasan                                   
                                                                        
        Rujukan yang dipakai untuk Perencanaan Tebal Perkerasan dalam pekerjaan
        ini adalah :                                                    
                                                                        
        a. SPM  Bidang Bina Marga 2009 Volume 7 tentang Perencanaan     
           Perkerasan Jalan                                             
        b. AASHTO 93                                                    
                                                                        
        c. ”A guide to the struktural design of bitumen-surfaced roads in tropical and
           sub tropical countries”, Overseas Road Note 31, Overseas Centre, TRL,
           1993                                                         
        d. AASHTO Guide for Design of Pavement Sructures 1996           
                                                                        
        e. Ausroads pavement Design 2000                                
                                                                        
                                                                        
      5. Analisa Alat Dan Harga Satuan Pekerjaan                        
        Analisa harga satuan yang dibuat harus didasarkan pada harga material dan
        alat di proyek dengan standar analisa program keluaran Departemen
        Pekerjaan Umum yang terbaru. Konsultan Perencana wajib melakukan
        survey harga baik bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam 
        penyusunan suatu analisa harga satuan, dan wajib dilampirkan dalam
        perhitungan RAB paket pekerjaan yang bersangkutan sesuai dengan AHS
        VERSI 5.0.                                                      
                                                                        
                                                                        
      6. Penggambaran                                                   
                                                                        
        Penggambaran dilakukan dengan program computer Aplikasi Auto Cad.
        Detail perencanaan teknis yang perlu dibuatkan konsep perencanaannya
                                                                        
        antara lain :                                                   
        a. Alinyemen Horizontal (Plan) digambar diatas Peta Situasi skala 1:1000
           untuk jalan dan 1:500 untuk jembatan dengan interval garis tinggi 1,0
           meter dan dilengkapi dengan data yang dibutuhkan.            
                                                                        
        b. Alinyemen Vertikal (Profile) digambar dengan skala horizontal 1:1000
           untuk jalan dan 1:500 untuk jembatan dan skala vertikal 1:100 yang
           mencakup data yang dibutuhkan.                               
        c. Potongan Melintang (Cross Section) digambar untuk setiap titik STA
           (interval maksimal 25 meter), namun pada segmen khusus harus dibuat
           dengan interval lebih rapat. Gambar potongan melintang dibuat dengan
           skala horizontal 1:100 dan skala vertikal 1:50. Dalam Gambar potongan
           melintang mencakup :                                         
                                                                        
           •  Tinggi muka tanah asli dan tinggi rencana muka jalan      
                                                                        
           •  Profil tanah asli dan profil/dimensi Damija (ROW) rencana 
           •  Penampang bangunan pelengkap yang diperlukan              
                                                                        
           •  Data kemiringan lereng galian/timbunan (bila ada)         
        d. Potongan Melintang Tipikal (Typical Cross Section) harus digambar
           dengan skala yang pantas dan memuat semua informasi yang diperlukan
           antara lain :                                                
                                                                        
           •  Gambar konstruksi existing yang ada                       
           •  Penampang pada daerah galian dan daerah timbunan pada     
                                                                        
              ketinggian yang berbeda-beda                              
           •  Penampang pada daerah perkotaan dan daerah luar kota      
                                                                        
           •  Rincian konstruksi perkerasan                             
           •  Penampang bangunan pelengkap                              
                                                                        
           •  Bentuk dan konstruksi bahu jalan, median                  
           •  Bentuk dan posisi saluran melintang (bila ada)            
                                                                        
        e. Gambar Standar yang mencakup antara lain : gambar bangunan   
           pelengkap, drainase, rambu jalan, dan sebagainya mengacu pada
           Pedoman Nomor : 004-A/PW/2004                                
                                                                        
        f. Keterangan mengenai mutu bahan dan kelas pembebanan          
        g. Legalisasi Produk Perencanaan teknis mengikuti Surat Edaran Dirjen
           Bina Marga No. UM-0103-Db/27-1 tanggal 10 Januari 2007.      
                                                                        
                                                                        
      7. Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Fisik                          
                                                                        
        Perhitungan kuantitas pekerjaan fisik meliputi :                
        a. Penyusunan mata pembayaran pekerjaan (peritem) harus sesuai dengan
           spesifikasi yang dipakai,                                    
                                                                        
        b. Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan secara keseluruhan.
        c. Pengumpulan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang akan
           digunakan di lokasi pekerjaan dan hasil survey tersebut wajib dilampirkan
           dalam dokumen RAB;                                           
        d. Konsultan menyiapkan laporan perkiraan kebutuhan biaya pekerjaan
           konstruksi.                                                  
                                                                        
 IX. TENAGA  AHLI                                                       
                                                                        
     Posisi dan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini,
     adalah sebagai berikut :                                           
                                              Jumlah    Jumlah          
      No.             Posisi / Jabatan        Tenaga     MM             
                                              (orang)   (bulan)         
                                                                        
       1.  Team Leader                          1        0,6            
                                                                        
     Tenaga ahli tersebut harus sudah mempunyai sertifikat keahlihan (SKA) dari
                                                                        
     asosiasi yang berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis
     pekerjaannya.                                                      
                                                                        
  X. TENAGA PENUNJANG                                                   
     1. Surveyor                                                        
                                                                        
        Bertanggung jawab langsung kepada tenaga ahli yang berkaitan dan harus
        melakukan koordinasi dengan Team Leader dalam melaksanakan tugasnya
        sebagai surveyor.                                               
        Berpengalaman dalam bidang Perencanaan Teknik Jalan dan pendidikan
                                                                        
        minimal SMK/STM atau yang lebih tinggi dibidang teknik sipil.   
     2. Draftman                                                        
                                                                        
        Bertanggung jawab langsung kepada Team Leader dalam melaksanakan
        tugasnya.                                                       
        Berpengalaman dalam bidangnya dan pendidikan minimal SLTA atau yang
        lebih tinggi dan memiliki keterampilan dalam hal pengoperasian komputer.
                                                                        
        Tanggung jawabnya meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
        berikut :                                                       
        a) Membantu Ahli Jalan Raya dalam melaksanakan kegiatan pembuatan
           laporan-laporan.                                             
                                                                        
        b) Melakukan koordinasi dengan Tim Perencana lainnya.           
        c) Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah                
                                                                        
                                                                        
 XI. KELUARAN                                                           
     Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan Teknik dan
     Laporan Hasil Pekerjaan.                                           
                                                                        
     Sebelum semua jenis laporan tersebut diserahkan kepada Pengguna Jasa,
     Konsultan perencana wajib melakukan asistensi untuk mendapatkan masukan-
     masukan dari pengguna jasa dan pada akhirnya memberikan presentase semua
     hasil perencanaan lengkap dengan perhitungan teknis dan rencana desainnya.
 XII. LAPORAN                                                           
                                                                        
     Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
     Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar.                  
     Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (21,00 cm x 29,70 cm) atau F4
     (21,50 cm x 33,00 cm), dan A3 untuk Gambar Perencanaan, jumlah dan 
     pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut :                    
                                                                        
     1. Laporan Awal/Pendahuluan                                        
        Laporan pendahuluan merupakan apresiasi terhadap kerangka acuan kerja
        kegiatan yang antara lain;                                      
                                                                        
        Meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, metode
        pendekatan, teknik dan prosedur pengumpulan data serta analisis. Pada
        laporan ini dicantumkan juga pentahapan pekerjaan, jadwal rencana kerja
        dan organisasi. Laporan ini diserahkan setelah diterbitkannya SPMK.
                                                                        
                                                                        
     2. Laporan Akhir Perencanaan                                       
        a. Data survey lapangan                                         
                                                                        
        b. Perhitungan Teknis Perencanaan Jalan                         
        c. Perhtungan Kuantitas dan Biaya Konstruksi/EE                 
                                                                        
        d. Gambar-gambar perencanaan lengkap dengan detail-detailnya    
        Laporan ini diserahkan pada akhir masa kontrak setelah melalui tahapan
        asistensi dan peresentase pada pengguna jasa.                   
                                                                        
     3. Pembuatan Dokumen Tender                                        
        Untuk dokumen tender untuk masing masing paket pekerjaan penyedia jasa
        konsultansi wajib menyiapkan dokumen dokumen antara lain :      
                                                                        
        a. Rencana Anggaran Biaya (EE);                                 
                                                                        
        b. Gambar-gambar perencanaan dan detail;                        
        c. Spesifikasi Teknis dari setiap jenis/item pekerjaan.         
                                                                        
                                                                        
     4. Jumlah Dokumen Yang Dimasukan                                   
                                                                        
        Setiap konsultan perencana wajib menyerahkan produk akhir perencanaan
        pada batas waktu yang telah ditetapkan dengan rincian jenis dokumen
        sebagai berikut :                                               
        Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Riang Bao - Palilolon (039) (DID)
                                                                        
                                                Jumlah                  
                                               Dokumen                  
         No.        Uraian Jenis Dokumen                   Ket.         
                                                Yang                    
                                              Dimasukan                 
         1.  Dokumen Untuk Tender :                                     
             - Rencana Anggaran Biaya (RAB) EE  6 Buku                  
             - Gambar Rencana dan Detail (A3)   6 Buku                  
                                                                        
             - Spesifikasi Teknik               2 Buku                  
         2.  Laporan Akhir                      6 Buku                  
                                                                        
         3.  Back Up Data Volume Pekerjaan      6 Buku                  
                                                                        
         4.  Foto Dokumentasi Kegiatan          6 Buku   Berwarna       
         5.  Soft Copy File dalam Flashdish     1 Buah                  
                                                                        
                                                                        
XIII. PENUTUP                                                           
                                                                        
      Hal-hal yang belum ditentukan dalam Uraian Singkat ini akan ditentukan
      kemudian dan ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK). 
                                                                        
 Demikian Dokumen Uraian Singkat ini dibuat untuk digunakan dan dilaksanakan
 sebagaimana mestinya.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                        Lewoleba,  Juni 2025            
                                                                        
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak      
                                               (PPK),                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Christoforus Wiliam Lamba, A.Md    
                                      NIP. 19801018 200801 1 009