Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Lamalera - Puor (019)(Did)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10231768000
Date: 2 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lembata
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,750,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Kurnia Engineering
NPWP: 04*6**3****22**0
RUP Code: 59397166
Work Location: Kec. Wulandoni - Lembata (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    LEMBATA                  
           DINAS  PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG          
           Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur 86615
                                                                         
                          Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;          
                            Email : dpuprlembata@gmail.com               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Program   :                                  
                     Penyelenggaraan    Jalan                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Kegiatan :                                   
                                                                         
              Penyelenggaraan  Jalan Kabupaten/Kota                      
                                                                         
                                                                         
                           Sub Kegiatan :                                
                         Rekonstruksi Jalan                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          Paket Pekerjaan :                              
                                                                         
Pengawasan  Teknis Peningkatan Jalan Lamalera  -Puor (019) (DID)         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          T.A   2025                                     
                URAIAN     SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                         
                    Pengawasan    Teknis  Jalan                          
                                                                         
                                                                         
   I.  LATAR BELAKANG                                                    
                                                                         
       Pemerintah Kabupaten Lembata Cq. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
       Ruang bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan di     Kabupaten     
       Lembata yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
       Teknis Jalan.                                                     
                                                                         
                                                                         
   II. DASAR                                                             
       1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
                                                                         
       2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang   
         Leger Jalan                                                     
       3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
         Jalan                                                           
                                                                         
       4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang   
         Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan                 
                                                                         
                                                                         
  III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
       1. Maksud                                                         
                                                                         
         Maksud Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan pengawasan teknik
         ini adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
         Kabupaten Lembata di dalam melakukan pengawasan teknik jalan terhadap
         ruas jalan yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2025.       
       2. Tujuan                                                         
                                                                         
         Tujuan dari Pengadaan Penyediaan Jasa Konsultansi pekerjaan pengawasan
         teknik ini adalah tersedianya dokumen hasil pengawasan teknik jalan yang
         sesuai dengan rencana dan dengan menggunakan standar prosedur/ketentuan-
         ketentuan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan konstruksi jalan.
                                                                         
                                                                         
  IV.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                             
       Pemerintah Daerah        : Kabupaten Lembata                      
        Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
                                 (PUPR) Kabupaten Lembata                
                                                                         
       Bidang                   : Bina Marga                             
       Nama PPK                 : Felesianus Boli Aman Teedemaking, SST  
       NIP                      : 19780609 200501 1 014                  
       Alamat                   : Jl. Trans Lembata - Lewoleba           
       Email                    : feldyth123@gmail.com                   
   V.  SUMBER DANA DAN BIAYA                                             
                                                                         
    a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum
       Kabupaten Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
       (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata   
       Tahun Anggaran 2025;                                              
    b. Total biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini
       adalah sebesar Rp. 18.750.000,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu
                                                                         
        Rupiah). .                                                       
       Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar : Rp. 18.750.000,-
       (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu                   
    c.  Rupiah).                                                         
                                                                         
                                                                         
  VI.  WAKTU PELAKSANAAN                                                 
       Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Teknik ini adalah selama masa
                                                                         
       pelaksanaan kontrak konstruksinya atau selama 150 (seratus lima puluh) hari
       kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK, yang ditetapkan dalam
       Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja (SPK)                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  VII. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN.     
        7.1. Lingkup Kegiatan                                            
           Lingkup Kegiatan ini adalah :                                 
          1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis pada Pengawasan Teknis
            Peningkatan Jalan Riang Bao - Palilolon (039) (DID) yang ditangani agar
                                                                         
            diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi, sehingga terhindar
            dari resiko kegagalan konstruksi.                            
          2. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pekerjaan di lapangan secara
            professional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan.
          3. Bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan dilapangan dengan 
                                                                         
            menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan
            sesuai dokumen kontrak.                                      
          4. Membuat  laporan progress pekerjaan di lapangan dan membuat 
            rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan.      
                                                                         
          5. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
            kinerja pekejaan.                                            
          6. Melakukan verifikasi progres fisik dan progres keuangan yang dajukan oleh
            penyedia jasa konstruksi (kontraktor).                       
                                                                         
                                                                         
       7.2. Data dan Fasilitas Penunjang                                 
           Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
                                                                         
           harus dipelihara oleh penyedia jasa.                          
          a. Laporan dan Data                                            
             Laporan dan Data, yaitu berupa dokumen hasil Pengawasan Teknis.
          b. Akomodasi dan Ruangan Kantor                                
                                                                         
            Akomodasi yang berupa kendaraan roda dua dan roda empat, dan fasilitas
            lainnya termasuk kantor dan lain-lain harus disediakan sendiri oleh
            penyedia jasa dengan cara sewa yang akan dibayarkan melalui kontrak.
                                                                         
            Akomodasi dan fasilitas dimaksud, selengkapnya seperti tercantum pada
            Rincian Biaya Langsung Non Personil.                         
                                                                         
          c. Staf Pengawas/ Pendamping                                   
                                                                         
            Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakil yang bertindak sebagai
            pengawas atau pendamping dalam rangka pelaksanaan pekerjaan jasa
            konsultansi ini.                                             
                                                                         
          d. Penyediaan oleh Penyedia Jasa                               
            Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
            peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
                                                                         
        7.3. Alih Pengetahuan                                            
            Penyedia jasa harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada
            pengguna jasa dalam bentuk buku setiap bulan yang memfokuskan
            perhatian pada pemberian jaminan dipenuhinya persyaratan mutu
                                                                         
            pekerjaan (Quality Assurance).                               
                                                                         
   VIII. METODOLOGI                                                      
         Bagian–bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi :
                                                                         
         1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
            kontraktor agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
            spesifikasi pekerjaan yang ada.                              
                                                                         
         2. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
            melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.      
         3. Memeriksa dan menguji mutu bahan–bahan yang digunakan dan mutu hasil
            pekerjaannya.                                                
                                                                         
         4. Bertanggung jawab terhadap mutu bahan yang digunakan dan mutu hasil
            pekerjaan.                                                   
         5. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
                                                                         
         6. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan
            (Claim).                                                     
         7. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan
            yang digunakan.                                              
                                                                         
         8. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar
            terlaksana.                                                  
         9. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap
            sesuai progress mutual check dan MC yang di capai sampai dengan 100%.
                                                                         
         10. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan    
            permasalahannya, mutu pekerjan serta status keuangan proyek, berikut
            kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.                     
    XI. PENUTUP                                                          
                                                                         
        Hal-hal yang belum ditentukan dalam uraian singkat pekerjaan ini akan
        ditentukan kemudian dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
                                                                         
    Demikian Dokumen uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk digunakan 
    dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.