PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur 86615
Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;
Email : dpuprlembata@gmail.com
Program :
Penyelenggaraan Jalan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan :
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
Rekonstruksi Jalan
Paket Pekerjaan :
Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Lamalera -Puor (019) (DID)
T.A 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis Jalan
I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Lembata Cq. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan di Kabupaten
Lembata yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Teknis Jalan.
II. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang
Leger Jalan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang
Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan pengawasan teknik
ini adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Lembata di dalam melakukan pengawasan teknik jalan terhadap
ruas jalan yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2025.
2. Tujuan
Tujuan dari Pengadaan Penyediaan Jasa Konsultansi pekerjaan pengawasan
teknik ini adalah tersedianya dokumen hasil pengawasan teknik jalan yang
sesuai dengan rencana dan dengan menggunakan standar prosedur/ketentuan-
ketentuan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan konstruksi jalan.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Pemerintah Daerah : Kabupaten Lembata
Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Lembata
Bidang : Bina Marga
Nama PPK : Felesianus Boli Aman Teedemaking, SST
NIP : 19780609 200501 1 014
Alamat : Jl. Trans Lembata - Lewoleba
Email : feldyth123@gmail.com
V. SUMBER DANA DAN BIAYA
a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum
Kabupaten Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata
Tahun Anggaran 2025;
b. Total biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini
adalah sebesar Rp. 18.750.000,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah). .
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar : Rp. 18.750.000,-
(Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu
c. Rupiah).
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Teknik ini adalah selama masa
pelaksanaan kontrak konstruksinya atau selama 150 (seratus lima puluh) hari
kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK, yang ditetapkan dalam
Surat Perjanjian/Surat Perintah Kerja (SPK)
VII. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN.
7.1. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis pada Pengawasan Teknis
Peningkatan Jalan Riang Bao - Palilolon (039) (DID) yang ditangani agar
diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi, sehingga terhindar
dari resiko kegagalan konstruksi.
2. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pekerjaan di lapangan secara
professional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan.
3. Bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan dilapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan
sesuai dokumen kontrak.
4. Membuat laporan progress pekerjaan di lapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan.
5. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
kinerja pekejaan.
6. Melakukan verifikasi progres fisik dan progres keuangan yang dajukan oleh
penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
7.2. Data dan Fasilitas Penunjang
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
harus dipelihara oleh penyedia jasa.
a. Laporan dan Data
Laporan dan Data, yaitu berupa dokumen hasil Pengawasan Teknis.
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Akomodasi yang berupa kendaraan roda dua dan roda empat, dan fasilitas
lainnya termasuk kantor dan lain-lain harus disediakan sendiri oleh
penyedia jasa dengan cara sewa yang akan dibayarkan melalui kontrak.
Akomodasi dan fasilitas dimaksud, selengkapnya seperti tercantum pada
Rincian Biaya Langsung Non Personil.
c. Staf Pengawas/ Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakil yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping dalam rangka pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi ini.
d. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
7.3. Alih Pengetahuan
Penyedia jasa harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada
pengguna jasa dalam bentuk buku setiap bulan yang memfokuskan
perhatian pada pemberian jaminan dipenuhinya persyaratan mutu
pekerjaan (Quality Assurance).
VIII. METODOLOGI
Bagian–bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi :
1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
kontraktor agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi pekerjaan yang ada.
2. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
3. Memeriksa dan menguji mutu bahan–bahan yang digunakan dan mutu hasil
pekerjaannya.
4. Bertanggung jawab terhadap mutu bahan yang digunakan dan mutu hasil
pekerjaan.
5. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
6. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan
(Claim).
7. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan
yang digunakan.
8. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar
terlaksana.
9. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap
sesuai progress mutual check dan MC yang di capai sampai dengan 100%.
10. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
permasalahannya, mutu pekerjan serta status keuangan proyek, berikut
kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.
XI. PENUTUP
Hal-hal yang belum ditentukan dalam uraian singkat pekerjaan ini akan
ditentukan kemudian dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Demikian Dokumen uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk digunakan
dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.