URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata
Tahun Anggaran 2025 (APBD TA.2025), Pemerintah Kabupaten Lembata
melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) telah mengalokasikan Anggaran untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pengawasan Teknis Perluasan Jaringan Air
di Dusun Auredung Menuju Desa Tobotani Kecamatan Buyasuri (DID). Seiring
dengan jalannya pengadaan pekerjaan konstruksi maka perlu dilakukan juga
pengadaan Jasa Konsultansi dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pekerjaan konstruksi tersebut. Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dapat terkontrol/terawasi, agar diperoleh suatu kualitas pekerjaan
yang baik sesuai dengan capaian target dalam perencanaan maupun dalam
Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) tersebut.
Tujuannya adalah :
➢ Untuk melakukan pengawasan pekerjaan Perluasan Jaringan Air di
Dusun Auredung Menuju Desa Tobotani Kecamatan Buyasuri (DID)
sehingga pelaksanaan pekerjaan yang dihasilkan oleh penyedia jasa
konstruksi sesuai dengan dokumen perjanjian pekerjaan (kontrak).
➢ Agar dalam pelaksanaan pekerjaan Perluasan Jaringan Air di Dusun
Auredung Menuju Desa Tobotani Kecamatan Buyasuri (DID) diawasi
oleh Lembaga Teknis/Konsultan Pengawas sehingga pekerjaan
berjalan dengan baik dan sesuai jadwal serta memenuhi syarat teknis
yang dapat dipertanggungjawabkan.
➢ Sumber Dana :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2025;
➢ Total pagu biaya pengawasan Rp. 5.000.000,00,- (Lima Juta Rupiah)
➢ Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 5.000.000,00,- (Lima Juta Rupiah)
➢ Waktu Pelaksanaan ditetapkan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender
terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK;
➢ Lokasi pekerjaan adalah di Desa Tobotani Kecamatan Buyasuri (DID) –
Kabupaten Lembata
Hasil/produk yang akan dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) minimal meliputi :
1. Laporan Pengawasan (Mingguan, Bulanan, Laporan Akhir)
2. Back Up Data
3. Dokumentasi pekerjaan
Demikian Uraian singka pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lewoleba
Pada Tanggal : Oktober 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
(PPK),
ttd.
Christoforus Wiliam Lamba, A.Md
NIP. 1980101800801 1 009