URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata
Tahun Anggaran 2025 (APBD TA.2025), Pemerintah Kabupaten Lembata
melalui Dana Alokasi Umum (DAU DID) telah mengalokasikan Anggaran untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Mata Air dan Jaringan
Pembangkit di Desa Atuwalupang Kec. Buyasuri (DAU BG) Seiring dengan
jalannya pengadaan pekerjaan konstruksi maka perlu dilakukan juga
pengadaan Jasa Konsultansi dalam Merencanakan pekerjaan konstruksi
tersebut.
Maksud dan Tujuannya adalah :
➢ - Menyediakan akses air bersih yang layak bagi masyarakat Desa
Atuwalupang.
➢ Meningkatkan cakupan layanan air minum melalui jaringan perpipaan
antar desa.
➢ Mendukung target universal access air minum sesuai kebijakan
nasional.
Ruang Lingkup Pekerjaan
➢ Pekerjaan Persiapan
➢ Pengadaan Dan Pemasangan Konstruksi Pipa
➢ Penyempurnaan Di Mata Air
➢ Pengadaan Dan Pemasangan Pompa + Aksesoris
Tahapan Pelaksanaan
Tahap Persiapan: pengumpulan data, pengukuran lapangan (uitzet), dan
koordinasi dengan stakeholder lokal.
Tahap Perencanaan: desain sistem jaringan, pemilihan material, dan simulasi
hidrolik.
Tahap Dokumentasi: penyusunan laporan teknis, gambar kerja, dan dokumen
pengadaan.
Output yang Diharapkan
➢ Terbangunnya jaringan air bersih yang berfungsi baik.
➢ Jaringan pembangkit berfungsi normal
➢ Dokumentasi teknis dan laporan pelaksanaan pekerjaan.
Sumber Dana :
➢ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2025;
➢ Total pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp.
150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
➢ Harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
➢ Waktu Pelaksanaan ditetapkan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari
kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak/SPK;
➢ Lokasi pekerjaan adalah di Desa Atuwalupang Kecamatan Buyasuri –
Kabupaten Lembata
Demikian Uraian singka pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lewoleba
Pada Tanggal : Mei 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
(PPK),
ttd.
Christoforus Wiliam Lamba, A.Md
NIP. 1980101800801 1 009