PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUANGAN CITTOTOXIT
DI KABUPATEN LEMBATA
I. PENDAHULUAN
A. Data Proyek
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Kabupaten Kota
Sub Kegiatan : Pengembangan Rumah Sakit.
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Pembangunan Ruangan Cittotoxit
Lokasi : Kabupaten Lembata
Tahun Anggaran : 2025
B. Latar Belakang
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lembata sebagai fasilitas pelayanan
kesehatan rujukan utama di wilayah Kabupaten Lembata memiliki tanggung jawab untuk
menyediakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus penyakit tidak menular,
khususnya penyakit kanker, yang memerlukan penanganan dan pengobatan kemoterapi
secara rutin dan terencana.
Untuk mendukung pelayanan tersebut, rumah sakit perlu memiliki ruangan khusus untuk
penanganan dan penyiapan obat sitotoksik (cytotoxic drug), yaitu obat-obatan yang
digunakan dalam terapi kanker dan bersifat toksik terhadap sel hidup. Penanganan obat
sitotoksik memerlukan fasilitas yang memenuhi standar keselamatan kerja, kesehatan
lingkungan, dan perlindungan terhadap petugas medis, sesuai dengan ketentuan
Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana
Rumah Sakit serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit.
Ruang Cittotoxicit (Cytotoxic/Chemo Preparation Room) berfungsi sebagai tempat
melakukan kegiatan pencampuran, pengenceran, dan persiapan obat kemoterapi, yang
harus dilakukan dalam area steril dengan pengendalian kontaminasi silang yang ketat.
Fasilitas ini juga wajib dilengkapi dengan sistem ventilasi dan filtrasi HEPA, negative
pressure system, serta biosafety cabinet untuk menjamin keamanan petugas dan pasien.
Hingga saat ini, RSUD Kabupaten Lembata belum memiliki fasilitas ruangan yang
memenuhi standar tersebut. Kegiatan pelayanan kemoterapi masih dilakukan dengan
sarana terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan risiko paparan zat berbahaya bagi
tenaga kesehatan dan lingkungan rumah sakit. Oleh karena itu, dibutuhkan penyusunan
Dokumen Perencanaan Teknis (DED – Detail Engineering Design) yang komprehensif
sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ruang Cittotoxit pada tahun berikutnya.
Penyusunan perencanaan teknis ini bertujuan untuk menghasilkan rancangan yang
terintegrasi antara aspek arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan tata udara (MEP),
serta pemenuhan standar keselamatan radiasi dan pengendalian infeksi sesuai pedoman
teknis dari Kementerian Kesehatan. Dengan adanya perencanaan teknis yang baik,
diharapkan pembangunan ruang Cittotoxit di RSUD Kabupaten Lembata dapat berjalan
efisien, tepat sasaran, serta menghasilkan bangunan yang layak fungsi dan aman
digunakan.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyusun Dokumen Perencanaan Teknis
pembangunan Ruangan Cittotoxit di RSUD Kabupaten Lembata yang memenuhi standar teknis
bangunan rumah sakit dan keselamatan kerja bagi petugas yang menangani bahan sitotoksik.
Dokumen perencanaan teknis ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan fisik
pada tahun anggaran berikutnya.
Tujuan dari kegiatan perencanaan teknis ini adalah:
1. Menghasilkan Dokumen DED (Detail Engineering Design) yang lengkap, akurat, dan sesuai
standar pelayanan rumah sakit.
2. Menyediakan gambaran teknis arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan tata udara
(MEP) ruang Cittotoxit secara menyeluruh.
3. Menjamin rancangan ruang yang aman, efisien, ergonomis, serta sesuai standar
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) rumah sakit.
4. Menghasilkan dokumen pendukung berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana
Kerja dan Syarat (RKS), serta gambar kerja (shop drawing) yang siap digunakan dalam
proses pengadaan fisik tahun berikutnya.
5. Menyediakan rancangan yang mempertimbangkan fungsi, estetika, kenyamanan, serta
keberlanjutan operasional fasilitas di lingkungan RSUD Kabupaten Lembata.
6. Laporan perencanaan lengkap dalam bentuk hardcopy dan softcopy (AutoCAD, PDF, dan
Excel)
D. Sasaran Kegiatan.
Sasaran dari kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Ruangan Cittotoxit di RSUD
Kabupaten Lembata adalah tersusunnya dokumen perencanaan teknis yang memenuhi
kaidah perencanaan bangunan fasilitas kesehatan, dengan hasil sebagai berikut:
1. Tersedianya dokumen perencanaan yang lengkap dan terukur untuk digunakan
sebagai dasar pelaksanaan konstruksi fisik pembangunan Ruangan Cittotoxit RSUD
Kabupaten Lembata.
2. Tersusunnya perencanaan tata ruang Cittotoxit yang sesuai dengan alur pelayanan
medis, standar kesehatan, dan efisiensi kerja tenaga medis.
3. Tersusunnya perencanaan struktur dan sistem bangunan yang aman, kuat, efisien, dan
sesuai dengan kondisi tanah serta beban peralatan Cittotoxit.
4. Tersusunnya desain system, Gambar kerja teknis (arsitektur, struktur, MEP, tata
udara, tata limbah) dan memenuhi persyaratan teknis.
5. Tersusunnya dokumen RAB, RKS, dan Spesifikasi Teknis yang menjadi acuan dalam
pengadaan konstruksi fisik.
6. Terlaksananya koordinasi intensif antara konsultan perencana dan pihak rumah sakit
guna memastikan kesesuaian hasil perencanaan dengan kebutuhan layanan medis di
RSUD Kabupaten Lembata.
7. Tersusunnya dokumen perencanaan teknis pembangunan ruang Cittotoxit RSUD
Kabupaten Lembata yang memenuhi ketentuan Permenkes, dapat dijadikan dasar
penyusunan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi fisik, dan memberikan
estimasi biaya yang akurat, efisien, serta sesuai dengan kondisi lapangan.
E. Lokasi Pekerjaan.
Lokasi kegiatan ini berada di areal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lembata, Jalan
Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata,
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
F. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang termuat dalam DPA Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2025 dengan :
1. Pagu Anggaran : Rp. 42.335.700,00
2. HPS : Rp. 42.335.000,00
Besarnya biaya konsultan perencana teknis merupakan biaya tetap dan sudah termasuk
pajak-pajak yang harus dibayarkan. Ketentuan pembiayaan dan pembayaran diatur dalam
surat perjanjian pekerjaan perencanaan teknis yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan Penyedia Jasa Konsultansi Perencana.
G. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
1. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Ruangan
Cittotoxit selama 21 (dua puluh satu) hari kalender;
II. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam melaksanakan
pekerjaan, hal-hal yang belum ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
ditentukan kemudian dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Lewoleba, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,