PEMERINTAH KABUP ATEN LIMA PULUH KOTA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
OPD Sekretariat Daerah
Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KabupateniKota
Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Sub kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya
Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kamar Set Rumah Dinas
Wakil Bupati
Lokasi Rumah Dinas Wakil Bupati di Tanjung Pati
Sumber dana APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung kelancaranan pelaksanaan kegiatan dan aktivitas
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bagian Umum Setda Kabupaten Lima
Puluh Kota khususnya Sub. Bagian Perlengkapan mernandang perlu untuk
menyediakan dan memenuhi kebutuhan Sarana dan Prasarana untuk Rumah
Jabatan/Dinas, dimana pada tahun anggaran 2025 telah di anggarkan Belanja
Modal Pengadaan Kamar Set Rumah Dinas Wakil Bupati dengan rincian Kamar
Set sebanyak 2(dua) set.
Proses Belanja Modal Pengadaan Kamar Set Rumah Dinas Wakil Bupati ini
dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung pada Aplikasi SPSE. Kerangka
Acuan Kerja ini disusun sebagai acuan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan
sesuai dengan maksud dan tujuannya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
a. Maksud dan Tujuan
Tersedianya dan terpenuhinya Kamar Set di Rumah Dinas Wakil Bupati.
3. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan untuk pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kamar Set Rumah Dinas
Wakil Bupati adalah di Rumah Dinas Wakil Bupati di Tanjung Pati
4. KELUARANI PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran (output) yang diharapkan dari Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kamar Set
Rumah Dinas Wakil Bupati adalah terpenuhinya sarana dan prasarana berupa Kamar Set
Kamar utama dan Kamar Anak masing-masing sebanyak 1 Set.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari APBD Kabupaten Lima
Puluh Kota yang tertuang pada DPA Sekretariat Daerah Nomor : 4.01.01.2.12.0003.
5.2.02.05.02.0001 Belanja Modal Mebel Tahun Anggaran 2025.
Perkiraan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
125.000.000,-(Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
6. SASARAN YANG INGIN DICAPAI
Sasaran Belanja Modal Pengadaan Kamar Set Rumah Dinas Wakil Bupati adalah:
Terlaksananya Paket Belanja Modal Pengadaan Kamar Set Rumah Dinas Wakil Bupati
sesuaijadwal, efektif, dan efisien.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan ini adalah 15 (lima belas)
hari kalender.
8. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Nama organisasi yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa untuk Sub. Kegiatan
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Pekerjaan
Belanja Modal Pengadaan Kamar Set Rumah Dinas Wakil Bupati Tahun Anggaran 2025
adalah :
1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
yang ditetapkan oleh Bupati Lima Puluh Kota.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini
adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
3. Pejabat Pengadaan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu oleh Tim Pendukung antara lain terdiri
dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tugas dan kewenangan para pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa pekerjaan Belanja
Modal Pengadaan Kamar Set Rumah Dinas Wakil Bupati mengacu kepada Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9. SPESIFlKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN KETENTUAN LAINNYA
Spesifikasi Teknis :
No. Nama Barang Spesifikasi Teknis Volume Satuan
1 Kamar Set Utama Tempat Tidur, Lemari 3 1 Set
Pintu, Meja Rias, Nakas
2 Kamar Set Anak Tempat Tidur, Lemari 2/3 1 Set
Pintu
3 Meja Oshin Oval 1 Unit
4 Sofa Malas Jati 1 Unit
5 Meja Kerja 1 Unit
6 Kursi Kerja 1 Unit
10. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan Kegiatan ini di bebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah melalui DPA Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh
Kota Tahun Anggaran 2025.