Honorarium Outsourcing / Pihak Ketiga (Outsourcing Petugas Taman Anak Aka Barayun)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10122178000
Date: 2 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,020,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 56,700,000
Winner (Pemenang): PT Asindo Sentral Nusantara
NPWP: 09*9**9****01**0
RUP Code: 59168570
Work Location: Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN      LIMA   PULUH    KOTA                 
     DINAS    PARIWISATA       PEMUDA      DAN    OLAHRAGA                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           DOKUMEN        PERSIAPAN       PENGADAAN                         
                                                                            
                                (DPP)                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                            
                Honorarium  Outsourcing/ Pihak Ketiga                       
            (Outsourcing Petugas Taman Anak Aka Barayun)                    
                            (APBD  2025)                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     Program      : 3.26.02 Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi        
                    Pariwisata                                              
                                                                            
     Kegiatan     : 3.26.02.2.02 Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata   
                    Kabupaten/Kota                                          
     Sub Kegiatan : 3.26.02.2.02.0004 Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi   
                                                                            
                    Sarana Dan Prasarana Dalam Pengelolaan Kawasan Wisata   
                    Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota                     
     Pekerjaan    : Honorarium Outsourcing / Pihak Ketiga (Outsourcing      
                                                                            
                    Petugas Taman Anak Aka Barayun)                         
     Lokasi       : Lembah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota                  
                                                                            
     Sumber Dana  : APBD 2025                                               
                                BAB  I                                      
                           PENDAHULUAN                                      
A. LATAR BELAKANG                                                           
                                                                            
        Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga adalah salah satu Organisasi  
   Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibentuk
   berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 60 tahun 2006 tentang Pembentukan,    
   Kedudukan, tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi yang kemudian diubah    
   dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017     
                                                                            
   tentang Perubahan Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur     
   Organisasi.                                                              
        Salah satu mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima
   Puluh Kota tahun anggaran 2025 yang dialokasikan pada Dinas Pariwisata   
   Pemuda dan Olahraga melalui Program Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi
                                                                            
   Pariwisata, Kegiatan Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota,
   Sub Kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana    
   Dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota di  
   peruntukkan pada  pekerjaan Honorarium  Outsourcing/  Pihak  Ketiga      
   (Outsourcing Petugas Taman Anak Aka Barayun).                            
                                                                            
        Taman Bermain Anak Aka Barayun Lembah Harau merupakan objek wisata  
   yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan 
   Olahraga dan salah satu penghasil PAD bidang kepariwisataan. Saat ini Taman
   Bermain anak kekurangan petugas sebab penerapan retribusi yang mulai     
   diberlakukan sejak Bulan Oktober 2024 sehingga diperlukan petugas retribusi
                                                                            
   dan beberapa petugas kebersihan ada yang mengundurkan diri, oleh karena itu
   dibutuhkan tambahan petugas untuk mendukung penerapan retribusi di Taman 
   Anak tersebut dan menunjang pemeliharaan sarana prasarana agar menarik bagi
   wisatawan untuk berkunjung.                                              
        Berkenaan dengan hal diatas, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga   
                                                                            
   bermaksud untuk melaksanakan Pengadaan Honorarium Outsourcing/ Pihak     
   Ketiga (Outsourcing Petugas Taman   Anak  Aka  Barayun)  yang akan       
   dilaksanakan oleh Penyedia jasa tenaga kerja                             
                                                                            
                                                                            
B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                       
       Maksud  dari Honorarium  Outsourcing/ Pihak Ketiga (Outsourcing      
   Petugas Taman Anak Aka Barayun) di Kawasan Lembah Harau Kabupaten Lima   
   Puluh Kota untuk menunjang kegiatan pemeliharaan sarana prasarana di Taman
   Bermain Anak Aka Barayun. Tujuan dari kegiatan ini yaitu agar kawasan destinasi
                                                                            
   tersebut menjadi tempat yang nyaman dan menarik bagi wisatawan untuk     
   dikunjungi lebih dari sekali.                                            
                                                                            
                                                                            
  C. SUMBER  PENDANAAN                                                      
         Sumber dana seluruh pengadaan dibebankan pada DPA Sub. Kegiatan    
                                                                            
     Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan  Prasarana  Dalam       
     Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota dengan  
     sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Biaya Pekerjaan Honorarium  
     Outsourcing/ Pihak Ketiga (Outsourcing Petugas Taman Anak Aka Barayun) 
                                                                            
     sebesar Rp. 97.020.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Ribu     
     Rupiah).                                                               
                                                                            
  D. LOKASI KEGIATAN                                                        
                                                                            
         Lokasi kegiatan Honorarium Outsourcing/ Pihak Ketiga (Outsourcing  
     Petugas Taman Anak Aka Barayun) di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
     Kabupaten Lima Puluh Kota. Lokasi kerja Petugas di Taman Anak Aka Barayun
     Kawasan Objek Wisata Lembah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.           
                                                                            
                                                                            
  E. WAKTU  PELAKSANAAN                                                     
         Jangka waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah 7 (Tujuh) Bulan
     terhitung mulai bulan Juni sampai bulan Desember 2025 pada Kegiatan    
     Kegiatan Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota, Sub  
                                                                            
     Kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Dalam
     Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota.        
                                                                            
  F. KELUARAN  / PRODUK                                                     
                                                                            
         Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pengadaan Kegiatan
     Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan  
     Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan  Prasarana  Dalam       
     Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota Tahun   
     Anggaran 2025 salah satunya adalah terlaksananya Pengadaan Honorarium  
                                                                            
     Outsourcing/ Pihak  Ketiga (Outsourcing Petugas Taman  Anak  Aka       
     Barayun).                                                              
                                                                            
  G. PENUTUP                                                                
                                                                            
         Demikian Kerangka  Acuan  Kerja (KAK)  ini dibuat berdasarkan      
     pengetahuan, pemahaman dan pengalaman di lapangan dalam pekerjaan yang 
     sejenis, akan tetapi tidak menutup kemungkinan penyesuaian kembali dengan
     kondisi lapangan yang ditemui selama  penyelenggaraan kegiatan ini     
     berlangsung.