PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
(DPP)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Honorarium Outsourcing/ Pihak Ketiga
(Outsourcing Petugas Taman Anak Aka Barayun)
(APBD 2025)
Program : 3.26.02 Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi
Pariwisata
Kegiatan : 3.26.02.2.02 Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 3.26.02.2.02.0004 Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi
Sarana Dan Prasarana Dalam Pengelolaan Kawasan Wisata
Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Honorarium Outsourcing / Pihak Ketiga (Outsourcing
Petugas Taman Anak Aka Barayun)
Lokasi : Lembah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota
Sumber Dana : APBD 2025
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga adalah salah satu Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 60 tahun 2006 tentang Pembentukan,
Kedudukan, tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi yang kemudian diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017
tentang Perubahan Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur
Organisasi.
Salah satu mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima
Puluh Kota tahun anggaran 2025 yang dialokasikan pada Dinas Pariwisata
Pemuda dan Olahraga melalui Program Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi
Pariwisata, Kegiatan Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota,
Sub Kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana
Dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota di
peruntukkan pada pekerjaan Honorarium Outsourcing/ Pihak Ketiga
(Outsourcing Petugas Taman Anak Aka Barayun).
Taman Bermain Anak Aka Barayun Lembah Harau merupakan objek wisata
yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan
Olahraga dan salah satu penghasil PAD bidang kepariwisataan. Saat ini Taman
Bermain anak kekurangan petugas sebab penerapan retribusi yang mulai
diberlakukan sejak Bulan Oktober 2024 sehingga diperlukan petugas retribusi
dan beberapa petugas kebersihan ada yang mengundurkan diri, oleh karena itu
dibutuhkan tambahan petugas untuk mendukung penerapan retribusi di Taman
Anak tersebut dan menunjang pemeliharaan sarana prasarana agar menarik bagi
wisatawan untuk berkunjung.
Berkenaan dengan hal diatas, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
bermaksud untuk melaksanakan Pengadaan Honorarium Outsourcing/ Pihak
Ketiga (Outsourcing Petugas Taman Anak Aka Barayun) yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia jasa tenaga kerja
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Honorarium Outsourcing/ Pihak Ketiga (Outsourcing
Petugas Taman Anak Aka Barayun) di Kawasan Lembah Harau Kabupaten Lima
Puluh Kota untuk menunjang kegiatan pemeliharaan sarana prasarana di Taman
Bermain Anak Aka Barayun. Tujuan dari kegiatan ini yaitu agar kawasan destinasi
tersebut menjadi tempat yang nyaman dan menarik bagi wisatawan untuk
dikunjungi lebih dari sekali.
C. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana seluruh pengadaan dibebankan pada DPA Sub. Kegiatan
Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Dalam
Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota dengan
sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Biaya Pekerjaan Honorarium
Outsourcing/ Pihak Ketiga (Outsourcing Petugas Taman Anak Aka Barayun)
sebesar Rp. 97.020.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Ribu
Rupiah).
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Honorarium Outsourcing/ Pihak Ketiga (Outsourcing
Petugas Taman Anak Aka Barayun) di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Lima Puluh Kota. Lokasi kerja Petugas di Taman Anak Aka Barayun
Kawasan Objek Wisata Lembah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
E. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah 7 (Tujuh) Bulan
terhitung mulai bulan Juni sampai bulan Desember 2025 pada Kegiatan
Kegiatan Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota, Sub
Kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Dalam
Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota.
F. KELUARAN / PRODUK
Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pengadaan Kegiatan
Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan
Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Dalam
Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2025 salah satunya adalah terlaksananya Pengadaan Honorarium
Outsourcing/ Pihak Ketiga (Outsourcing Petugas Taman Anak Aka
Barayun).
G. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat berdasarkan
pengetahuan, pemahaman dan pengalaman di lapangan dalam pekerjaan yang
sejenis, akan tetapi tidak menutup kemungkinan penyesuaian kembali dengan
kondisi lapangan yang ditemui selama penyelenggaraan kegiatan ini
berlangsung.