PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
(DPP)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Tenaga Administrasi
(Tenaga Outsourcing / Petugas Tiket Lembah Harau)
(APBD 2025)
Program : 3.26.02 Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi
Pariwisata
Kegiatan : 3.26.02.2.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 3.26.02.2.03.0003 Pengembangan Destinasi
Pariwisata Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Tenaga Administrasi (Tenaga Outsourcing / Petugas
Tiket Lembah Harau)
Lokasi : Lembah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota
Sumber Dana : APBD 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
b. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana dirubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025;
e. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2024 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025.
2. Gambaran Umum
Kegiatan pelaksanaan Pengelolaan Destinasi Pariwisata
Kabupaten/Kota pada Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga
Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan kegiatan yang telah
dianggarkan pada DPA Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, dimana kegiatan
ini bertujuan untuk penunjang di Dinas Pariwisata Pemuda Dan
Olahraga Kabupaten Lima Puluh Kota agar lebih aman dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat umum.
Terkait dengan belanja tenaga administrasi di gerbang kawasan
harau pada Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lima
Puluh Kota ini, dibutuhkan personil yang berkualitas baik sesuai
spesifikasi, ketepatan dalam penyelesaian pekerjaan dan dukungan
dari penyediaan jasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu pemilihan penyedia jasa
untuk menyelesaikan pekerjaan ini agar sesuai dengan kebutuhan
Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lima Puluh Kota.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Tenaga Administrasi ini adalah
untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pada pemungutan
tiket retribusi di kawasan lembah harau, sehingga retribusi tiket dapat
terlaksana dengan baik dan professional.
2. Tujuan yang ingin dicapai antara lain agar kawasan destinasi wisata
tersebut menjadi tempat yang nyaman dan menarik untuk dikunjungi
oleh wisatawan.
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan/Proyek
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Tenaga Administrasi
(Tenaga Outsourcing/Petugas Tiket Lembah Harau) Program
Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Sub. Kegiatan
Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
2. Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan Tenaga Administrasi (Tenaga
Outsourcing/Petugas Tiket Lembah Harau) adalah penyediaan tenaga
kerja yang terampil dan cekatan.
D. TARGET/SASARAN
Terlaksananya pekerjaan Tenaga Administrasi (Tenaga
Outsourcing/Petugas Tiket Lembah Harau) Tahun Anggaran 2025.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Tenaga Administrasi (Tenaga Outsourcing/Petugas Tiket
Lembah Harau) ini dialokasikan selama 7 (Tujuh) Bulan mulai dari bulan
Juni sampai Desember 2025
F. PENUTUP
Demikianlah uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dipedomani
dan dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan serta pihak-pihak terkait yang
terlibat dalam Pekerjaan Tenaga Administrasi (Tenaga
Outsourcing/Petugas Tiket Lembah Harau).