URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS PEMELIHARAAN/ REHABILITASI GEDUNG KANTOR
DAN BANGUNAN LAINNYA
Uraian singkat dan lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan
Gedung adalah sebagai berikut :
1. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah perencanaan pemeliharaan
Bangunan Gedung Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
3. Lingkup dokumen perencanaan teknis yang akan dilakukan yaitu :
a. Membuat daftar kuantitas dan harga
b. Membuat daftar harga satuan pekerjaan
c. Membuat daftar harga satuan upah dan bahan
d. Membuat daftar analisa pekerjaan
e. Membuat perhitungan volume
f. Membuat schedule pelaksanaan
g. Membuat spesifikasi teknis
h. Membuat desain
4. Jadwal waktu pelaksanaan : selama 10 (sepuluh) hari kalender setelah kontrak
ditetapkan
5. Sumber dana : berdasarkan DPA Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota