Konsultan Perencanaan Pembangunan Laboratorium Puskesmas Koto Baru Simalanggang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10172624000
Date: 3 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Puskesmas Koto Baru Smlg
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,600,000
Winner (Pemenang): CV Artic Konsultan
NPWP: 03*6**6****04**0
RUP Code: 59249634
Work Location: puskesmas koto baru simalanggang - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                              
 BELANJA   MODAL   KONSULTANSI   PERENCANAAN    GEDUNG                 
                                                                       
               DAN BANGUNAN    KESEHATAN                               
    (GEDUNG  LABORATORIUM     PUSKESMAS    KOTO  BARU                  
                    SILMALANGGANG)                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Lingkup       1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
  Pekerjaan dan     Jasa Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada
  Tanggung          ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang
  Jawab             Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
                                                                       
                    2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari: : 
                    A. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan   
                       meliputi :                                      
                       a) mengumpulkan data dan informasi lapangan     
                                                                       
                          (termasuk penyelidikan tanah).               
                       b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK).                  
                       c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat 
                          mengenai peraturan daerah dan perijinan      
                                                                       
                          bangunan                                     
                       d) membuat program perencanaan dan perancangan  
                          yang merupakan batasan sasaran atau tujuan   
                          pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan
                                                                       
                          pembangunan hasil analisis data dari informasi
                          pengguna jasa maupun pihak lain.             
                       e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap   
                          program perencanaan dan perancangan sebagai  
                          landasan perencanaan dan perancangan         
                                                                       
                          diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-   
                          diagram dan/ atau gambar.                    
                       f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa  
                          dalam  skala  yang   memadai  yang           
                                                                       
                          menggambarkan gagasan perencanaan dan        
                          perancangan yang jelas.                      
                    B. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa
                       untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                       selanjutnya.                                    
                                                                       
                    C. Penyusunan Prarancangan meliputi :              
                       a) membuat gambar rencana massa bangunan yang   
                          menunjukan posisi massa bangunan terhadap    
                          lingkungan sekitar berikut kontur tanah      
                                                                       
                          berdasarkan Rencana Tata Kota.               
                       b) membuat gambar tampak bangunan yang          
                          menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah 
                          bangunan.                                    
                                                                       
                       c) membuat gambar potongan bangunan secara      
                          melintang dan memanjang untuk menunjukan     
                          secara garis besar penampang dan sistem struktur
                          bangunan.                                    
                       d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
                                                                       
                          bentuk gambar dan/atau animasi komputer.     
                       e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala  
                          1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu 
                          banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus)
                          dan atau yang memadai beserta ukuran untuk   
                          kejelasan informasi yang ingin dicapai.      
                       f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan
                          gambar serta perkiraan biaya dan waktu       
                          konstruksi.                                  
                       g) mengurus perizinan sampai mendapatkan        
                          keterangan rencana kota atau kabupaten,      
                                                                       
                          keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan,
                          dan  penyiapan kelengkapan permohonan        
                          Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai     
                          dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah  
                          daerah setempat.                             
                    D. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk
                      dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap    
                      selanjutnya.                                     
                    E. Penyusunan pengembangan rancangan :             
                                                                       
                      a) membuat pengembangan arsitektur bangunan      
                         gedung yang menunjukan hubungan antara        
                         bangunan dan tata ruang luar terhadap garis   
                         sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana
                                                                       
                         tata kota lainnya.                            
                      b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-     
                         ukuran elemen bangunan gedung serta jenis bahan
                         yang digunakan.                               
                      c) membuat tampak bangunan gedung, yang          
                                                                       
                         menujukan pandangan ke empat arah bangunan    
                         gedung dan bahan bangunan gedung yang         
                         digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
                         visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga
                                                                       
                         dimensi bila diperlukan.                      
                      d) Membuat pengembangan system struktur, berupa  
                         gambar potongan bangunan gedung, secara       
                         melintang dan memanjang yang menjelaskan      
                         system struktur, ukuran dan peil elemen bangunan
                                                                       
                         gedung secara menyeluruh beserta uraian konsep
                         dan perhitungannya.                           
                      e) Membuat  pengembangan system mekanikal        
                         elektrikal beserta uraian konsep dan perhitungannya (jika diperlukan).
                      f) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
                                                                       
                         (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
                         ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu
                         banding lima puluh) dan/atau yang memadai     
                         beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang 
                                                                       
                         ingin dicapai.                                
                      g) Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
                         Specifications);                              
                      h) Menyusun perkiraan biaya konstruksi.          
                    F. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
                                                                       
                      seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan
                      pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
                      elemen atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan syarat-
                      syarat, rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan
                                                                       
                      SMKK, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
                      anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
                      laporan perencanaan termasuk menyesuaikan harga  
                      satuan pada rencana anggaran biaya perencanaan   
                      sebelumnya                                       
                                                                       
                    G. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
                      digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen    
                      pemilihan pekerjaan konstruksi.                  
                    H. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
                                                                       
                      perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen      
                      pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan    
                      detail.                                          
                    I. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program   
                      dan pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan
                                                                       
                      konstruksi.                                      
                    J. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan    
                      pekerjaandan melaksanakan tugas-tugas yang sama  
                      apabila terjadi tender ulang.                    
                                                                       
                    K. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa 
                      kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana  
                      secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan 
                      spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
                      memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                      yang timbul selama masa konstruksi, memberikan   
                      rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat
                                                                       
                      laporan akhir pengawasan berkala.                
                    L. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
                      terdiri atas perubahan perencanaan pada masa     
                      pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,     
                      pemeliharaan, danperawatan bangunan gedung,      
                                                                       
                      termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan  
                      perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.      
                2) Tanggung Jawab Perencana.                           
                    a) Konsultan Perencanaan bertanggungjawab secara   
                                                                       
                       profesionalatas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi
                       pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
                       Jasa Konstruksi                                 
                    b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah     
                       minimal sebagai berikut :                       
                                                                       
                       1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
                         memenuhi persyaratan standar hasil karya      
                         perencanaan yang   berlaku mekanisme          
                         pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-
                                                                       
                         undangan yang berlaku.                        
                       2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
                         telah mengakomodasi batasan - batasan yang telah
                         diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini,
                         seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
                                                                       
                         pekerjaan dan mutu bangunan yang akan         
                         diwujudkan.                                   
                       3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
                         telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman
                                                                       
                         teknis bangunan gedung yang berlaku untuk     
                         bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus  
                         untuk bangunan gedung negara.                 
                       4. Bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan dan 
                         menentukan rencana umur Konstruksi dalam      
                                                                       
                         dokumen perancangannya.