URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL KONSULTANSI PERENCANAAN GEDUNG
DAN BANGUNAN KESEHATAN
(GEDUNG LABORATORIUM PUSKESMAS KOTO BARU
SILMALANGGANG)
1. Lingkup 1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan dan Jasa Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada
Tanggung ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang
Jawab Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :
A. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
meliputi :
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah dan perijinan
bangunan
d) membuat program perencanaan dan perancangan
yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dari informasi
pengguna jasa maupun pihak lain.
e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap
program perencanaan dan perancangan sebagai
landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-
diagram dan/ atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa
dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas.
B. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa
untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya.
C. Penyusunan Prarancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan yang
menunjukan posisi massa bangunan terhadap
lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota.
b) membuat gambar tampak bangunan yang
menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah
bangunan.
c) membuat gambar potongan bangunan secara
melintang dan memanjang untuk menunjukan
secara garis besar penampang dan sistem struktur
bangunan.
d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
bentuk gambar dan/atau animasi komputer.
e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala
1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu
banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus)
dan atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan
gambar serta perkiraan biaya dan waktu
konstruksi.
g) mengurus perizinan sampai mendapatkan
keterangan rencana kota atau kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan,
dan penyiapan kelengkapan permohonan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
daerah setempat.
D. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya.
E. Penyusunan pengembangan rancangan :
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan
gedung yang menunjukan hubungan antara
bangunan dan tata ruang luar terhadap garis
sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana
tata kota lainnya.
b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-
ukuran elemen bangunan gedung serta jenis bahan
yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan gedung, yang
menujukan pandangan ke empat arah bangunan
gedung dan bahan bangunan gedung yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga
dimensi bila diperlukan.
d) Membuat pengembangan system struktur, berupa
gambar potongan bangunan gedung, secara
melintang dan memanjang yang menjelaskan
system struktur, ukuran dan peil elemen bangunan
gedung secara menyeluruh beserta uraian konsep
dan perhitungannya.
e) Membuat pengembangan system mekanikal
elektrikal beserta uraian konsep dan perhitungannya (jika diperlukan).
f) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
(satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu
banding lima puluh) dan/atau yang memadai
beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
ingin dicapai.
g) Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
h) Menyusun perkiraan biaya konstruksi.
F. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan
pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
elemen atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan syarat-
syarat, rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan
SMKK, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
laporan perencanaan termasuk menyesuaikan harga
satuan pada rencana anggaran biaya perencanaan
sebelumnya
G. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen
pemilihan pekerjaan konstruksi.
H. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
detail.
I. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program
dan pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan
konstruksi.
J. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan
pekerjaandan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi tender ulang.
K. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat
laporan akhir pengawasan berkala.
L. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, danperawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
2) Tanggung Jawab Perencana.
a) Konsultan Perencanaan bertanggungjawab secara
profesionalatas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi
pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Jasa Konstruksi
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan - batasan yang telah
diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman
teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan gedung negara.
4. Bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan dan
menentukan rencana umur Konstruksi dalam
dokumen perancangannya.