Perencanaan Paving Block Smp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10197151000
Date: 17 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,294,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,289,088
Winner (Pemenang): CV Dewi Konsultan
NPWP: 03*2**6****02**0
RUP Code: 59761442
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                       
                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
  a. Dasar Hukum                                                       
                                                                       
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                       
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
                                                                       
      Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
      Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                                                                       
      Barang/Jasa Pemerintah;                                          
                                                                       
   2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
      Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                                                                       
      Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
   3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
                                                                       
      Standar Sarana dan Prasarana;                                    
                                                                       
   4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
   5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
                                                                       
      Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
                                                                       
      Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
      Puluh Kota.                                                      
                                                                       
   6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
      Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
                                                                       
      2025;                                                            
                                                                       
   7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun    
      Anggaran 2025.                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     b. Gambaran Umum                                                  
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                       
      ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
      bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                       
      member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
                                                                       
      pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
      tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan 
                                                                       
      pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
      yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
      Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
                                                                       
      menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
                                                                       
      2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
                                                                       
      Konsultansi Perencanaan Paving Block SMP melalui Kegiatan Pengelolaan
      Pendidikan Sekolah Menengah Pertama , Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
                                                                       
      Prasarana dan Utilitas.                                          
                                                                       
                                                                       
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    a. Maksud                                                          
                                                                       
      Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Paving
      Block SMP.                                                       
                                                                       
    b. Tujuan                                                          
                                                                       
      Agar Perencanaan Paving Block SMP sesuai Peraturan Menteri Pendidikan,
      Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
                                                                       
      Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik Bidang
      Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
                                                                       
      Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
                                                                       
                                                                       
  C. TARGET/ SASARAN                                                   
                                                                       
    1) Keluaran                                                        
                                                                       
       Terlaksananya Jasa Konsultasi Perencanaan Paving Block SMP, Tahun
       Anggaran 2025.                                                  
                                                                       
    2) Hasil (Outcomes)                                                
                                                                       
      Tersedianya Dokumen Perencanaan Paving Block SMP                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA               
                                                                       
     a. Organisasi Kegiatan                                            
        Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah : DINAS PENDIDIKAN DAN
        KEBUDAYAN KAB. LIMA PULUH KOTA                                 
                                                                       
                                                                       
        1. Nama PA           : AFRI EFENDI,S.Pd.MM                     
                                                                       
        2. Nama PPTK         : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M                   
                                                                       
     b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)  
        1. Nama              : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M                
                                                                       
        2. NIP               : 19680328 199210 1 001                   
        3. Pangkat/Golongan  : Pembina IV/b                            
        4. Jabatan           : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  
        5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
                                                                       
                             Puluh Kota                                
        6. Alamat kantor     : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
        7. Telepon Kantor    : (0752) 7750560                          
          Nomor HP           : 08116441965                             
                                                                       
                                                                       
  E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
                                                                       
    1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan
      Paving Block SMP berasal dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dana
                                                                       
      DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,                 
                                                                       
    2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
      Perencanaan Paving Block SMP adalah sebesar Rp. 12.289.088 ( Dua Belas
                                                                       
      Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh Delapan
                                                                       
      Rupiah ) dengan rincian sbb:                                     
       a. Biaya Langsung Personil                                      
                                                                       
         1) Biaya Tenaga Ahli                                          
            Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         2) Biaya Tenaga Pendukung                                     
            1 Orang Estimator                                         
                                                                       
            1 Orang Surveyor                                          
            1 Orang Drafter                                           
                                                                       
                                                                       
       b. Biaya Langsung Non Personil                                  
         1) Biaya ATK                                                  
         2) Biaya Pelaporan                                            
                                                                       
            Laporan Pendahuluan                                       
            Laporan Akhir + Dokumen Perencanaan ( Untuk 2 Lokasi)     
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                  
     a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering Disaign)
                                                                         
       Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas, yaitu 2 lokasi di Kabupaten
                                                                         
       Lima Puluh Kota.                                                  
         1. Paving Block SMPN 1 Kapur IX                                 
                                                                         
         2. Paving Block UPTD SMPN 4 Kec. Pangkalan