URAIN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten
Lima Puluh Kota.
5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
6. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan
pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
2025 mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas.
b. Tujuan
Agar Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi
Umum (DAU) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana
dan Sarana Sekolah.
C. TARGET/ SASARAN
1) Keluaran
Terlaksananya Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas, Tahun Anggaran 2025.
2) Hasil (Outcomes)
Tersedianya Dokumen Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas.
D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
a. Organisasi Kegiatan
Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah :
1. Nama PA : AFRI EFENDI,S.Pd.MM
2. Nama PPTK : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M
b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
1. Nama : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M
2. NIP : 19680328 199210 1 001
3. Pangkat/Golongan : Pembina IV/b
4. Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima
Puluh Kota
6. Alamat kantor : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
7. Telepon Kantor : (0752) 7750560
Nomor HP : 08116441965
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas berasal dari APBD Kabupaten
Lima Puluh Kota melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025,
2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas adalah sebesar
Rp. 35.925.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu
Rupiah) dengan rincian sbb:
a. Biaya Langsung Personil
1) Biaya Tenaga Ahli
Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)
2) Biaya Tenaga Pendukung
1 Orang Estimator
1 Orang Surveyor
1 Orang Drafter
1 Orang Administrasi
b. Biaya Langsung Non Personil
1) Biaya Pelaporan
Laporan Pendahuluan
Laporan Akhir + Dokumen Perencanaan ( Untuk 5 Lokasi)
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering Disaign)
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas, yaitu 5 lokasi di Kabupaten
Lima Puluh Kota.
1. Pembangunan WC/Toilet SDN 02 Batu Balang
2. Pembangunan WC/Toilet SDN 02 Gurun
3. Pembangunan WC/Toilet SDN 05 Koto Tinggi
4. Pembangunan WC/Toilet SDN 05 Mungo
5. Pembangunan WC/Toilet SDN 01 Sungai Beringin